Senin, 19 September 2016



Pertanyaan 
Apa saja sih yang harus disiapkan didalam TAX AMNESTY ?

Jawaban
Sebenarnya Tax Amnesty itu simple. Tahu yang bikin gak simple apa? Rekening Tabungan yang ada di tahun 2016. Itu yang buat gak simple. Kalo semuanya oke oke aja sih itu gak ada masalah. Tapi bayangkan jika ada pemasukan dari sisi kredit lebih dari 4.8 miliar dimana penghasilan di sisi tabungan itu adalah merupakan penghasilan dari Wajib Pajak. Asumsi jika karyawan dapat penghasilan diatas 4.8 miliar sih gak ada masalah , tapi gimana untuk para pengusaha yang biasanya mempunyai dua rekening biasanya pajak dan non pajak. Dimana rekening non pajak omzet nya si pengusaha tadi dari sisi kredit lebih dari 4.8 miliar. Apa dampaknya dengan keadaan spt itu ? Berarti si pemilik tabungan atau disebut si pengusaha tadi harus mendaftarkan dirinya sendiri sebagai PKP (Pengusaha kena pajak => Pengusaha yang setiap penjualannya selalu dikenakan PPN).

Loh emang bisa WP Orang Pribadi mengeluarkan PPN ? Jelas Bisa banget selama si pengusaha tersebut telah ditetapkan sebagai PKP.

Balik lagi nih ke pertanyaan awal , lalu dokumen apa saja yang perlu disiapkan ? Jika anda tidak  punya dana di luar negeri , minimal dokumen ini yang dibutuhkan :
  1. Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak
  2. Daftar Lampiran Harta Pengampunan Pajak
  3. Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Dalam Negeri ke Luar Negeri Selama 3 Tahun
  4. Fotokopi Surat Hutang ataupun Surat Perjanjian Hutang yang berkaitan dengan harta yang bertambah di daftar B1.
  5. Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
  6. Surat Pernyataan Kepemilikan Harta
  7. Surat Pengakuan Nominee
Lalu apa yang dimaksud dengan:


  • Surat pengakuan kepemilikan harta
  • Surat pengakuan nominee
  • Surat pernyataan kepemilikan Harta

Jawaban:

  • Surat pengakuan kepemilikan harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain (ditanda tangani Wajib Pajak) 
  • Surat pengakuan nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam surat pengakuan kepemilikan harta  (ditandatangani nominee) (Perdirjen PER-07/PJ/2016) 
  • Surat  pernyataan  kepemilikan harta merupakan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pengampunan Pajak)
Kapan penggunaan Surat pengakuan kepemilikan harta, Surat pengakuan nominee, dan surat pernyataan  kepemilikan Harta?

Jawaban:
Surat pengakuan kepemilkian harta disertakan sebagai keterangan bahwa Wajib Pajak memiliki Harta berupa tanah/dan atau bangunan, atau saham yang belum atas nama si pemilik.

Dalam hal Wajib Pajak bermaksud untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pengalihan atas Harta berupa tanah, bangunan, atau saham tersebut, Wajib Pajak melengkapi dengan surat pengakuan nominee. Dengan demikian, Surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee digunakan pada saat penyampaian Surat Pernyataan Harta.

Surat  pernyataan  kepemilikan  merupakan surat  yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta, yang  wajib ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris. Surat digunakan pada saat permohonan SKB ke KPP.

Untuk mendapatkan pembebasan PPh sehubungan pengalihan WP melakukan permohonan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan SKB dengan melampirkan:

Terkait harta saham:


  • fotokopi Surat Keterangan;
  • fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan
  • surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris (Pasal 24 PMK 118/PMK.03/2016)

Terkait harta tanah dan/atau bangunan:

  • Fotokopi Surat Keterangan;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
  • fotokopi akte jual/beli/hibah atas Harta yang di baliknamakan; dan
  • surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris (Pasal 25 PMK 118/PMK.03/2016)


Lalu Lanjut Ya :
Tadi di nomor 4 dilihat fotokopi surat hutang ataupun surat perjanjian hutang , lalu gimana kalo punya piutang  ? Perlu dilampirkan juga ? 
Jawabannya tidak, karena KPP lebih concern ke angka yang bisa mengurangkan dari sisi perhitungan uang tebusan atas Pengampunan Pajak.

Lalu Lampiran apa lagi yang harus di buatkan ? Sebenarnya semuanya tergantung kondisi WP masing masing tetapi secara umum :
  1. SPT Tahunan 2015 (Fotokopi)
  2. Bukti Pelunasan Uang Tebusan
Kondisi seperti apa yang bisa membedakan ? Tentu adalah kondisi wajib pajak yang melakukan Repatriasi Dana LN ataupun Deklaras Dana LN. Terdapat Beberapa dokumen  Tambahan mengikuti ketentuan UU No. 11 Tahun 2016.

Khusus untuk dana Luar Negeri mohon konsultasikan dengan Konsultan Pajak Anda.


Mengenai SSP dan Pembayaran
Dan Jangan Lupa Berdasarkan Per 10 Pj 2016 Kode Pajak dan Jenis Setoran adalah menggunakan kode 411129-512 :
Berikut ini adalah kutipan dari PER 10 PJ 2016 (Lampiran)

"Pembayaran Uang Tebusan menggunakan Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512"

Dan untuk Masa dan Tahun pembayaran mengikuti ketika Kita bayar contoh kita bayar September 2016 maka di ebilling nya pilih SEPTEMBER dan 2016. Pokoknya ambil sama dengan masa pembayaran yang kita lakukan. 

Mengenai Software Excel 
Beberapa hal yang harus dipahami adalah sebagai berikut :

  1. Jangan menaikan atau pun menurunkan versi dari file excel yang sudah didownload dari Pajak.go.id 
  2. Jangan menggunakan form selain dari form pajak.go.id
  3. Jangan merubah format yang ada didalam file excel tsb. 
  4. Jika sudah menginput jangan menyisakan baris kosong di daftar harta a2,a2, b1, b2 dst
  5. Setelah selesai menginput dan ingin melaporkan jangan lupa lakukan copy paste valu dari setiap sheet yang ada sehingga tidak ada link yang dapat menyebabkan kesalahan.
  6. Oh iya jangan lupa khusus untuk angka lakukan pembulatan (Tidak boleh ada koma baik satu ataupun dua atau lebih )
  7. Lakukan pengisian NIK (Diisi dengan nomor KTP Wajib Pajak) 
  8. Lakukan pengisian KLU masing masing , untuk kode KLU bisa dilihat dibawah ini : Dan Untuk Karyawan Mengunakan KODE KLU 95004


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.