Dasar Hukum
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak diatur dengan menggunakan Per 12 Pj 2016, seperti halnya tulisan saya sebelumnya mengenai Pembatalan Faktur Pajak , Tata Cara Penggantian Faktur Pajak disini juga mengacu kepada dasar hukum yang jelas yaitu Per 12 Pj 2016
Latar Belakang
Penggantian Faktur Pajak adalah penggantian atas apapun yang tercantum didalam faktur pajak yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Kesalahan kesalahan didalam faktur pajak semuanya dapat dipertbaiki termasuk adalah Jumlah DPP, PPN , dan juga Tanggal dari faktur pajak itu sendiri. Maksud tanggal disini termasuk didalamnya jika ternyata terdapat penggantian tanggal yang mengakibatkan perubahan dari masa pajak yang diakui sebelumnya.
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak
Berdasarkan PER 12 PJ 2016 prosedur penggantian faktur pajak adalah dilakukan sebagai berikut :
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak diatur dengan menggunakan Per 12 Pj 2016, seperti halnya tulisan saya sebelumnya mengenai Pembatalan Faktur Pajak , Tata Cara Penggantian Faktur Pajak disini juga mengacu kepada dasar hukum yang jelas yaitu Per 12 Pj 2016
Latar Belakang
Penggantian Faktur Pajak adalah penggantian atas apapun yang tercantum didalam faktur pajak yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Kesalahan kesalahan didalam faktur pajak semuanya dapat dipertbaiki termasuk adalah Jumlah DPP, PPN , dan juga Tanggal dari faktur pajak itu sendiri. Maksud tanggal disini termasuk didalamnya jika ternyata terdapat penggantian tanggal yang mengakibatkan perubahan dari masa pajak yang diakui sebelumnya.
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak
Berdasarkan PER 12 PJ 2016 prosedur penggantian faktur pajak adalah dilakukan sebagai berikut :
- PKP Pembeli :
- Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauansendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur PajakPengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
- PKP Penjual :
- Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidakdiperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan caramembuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
- Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yangseharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalampenulisan tersebut.
- Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor SeriFaktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saatFaktur Pajak Pengganti dibuat.
- Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yangmencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seriserta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatanFaktur Pajak tersebut.
- Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantiandengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelahpenggantian.
- Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yangdiganti pada kolom yang telah ditentukan.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.