Jakarta, 14 September 2016
Latar Belakang
Akhir akhir ini banyak beredar kabar khususnya di media chat broadcast khususnya untuk kabar mengenai BPHTB dimana jika nilai perolehan dibawah Rp. 2 miliar maka akan dibebaskan.
Dasar Hukum
PERDA PROV DKI No. 18 Tahun 2010
Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2016
Kesimpulan
- Tarif yang dikenakan masih sama yaitu 5% , Hal ini sesuai dengan PERDA diatas
- Untuk Pergub No. 13 tahun 2016 mengatur Mengenai NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut :
- Rp. 80 Juta => Untuk Seluruh Wajib Pajak
- Rp. 350 Juta => Untuk hibah atau waris
- Lalu bagaimana dengan broadcast tersebut ?
- Tidak salah karena hal tersebut sebenarnya masih berupa wacana dan belum dikeluarkan produk hukumnya. seperti yang banyak diberitakan hal ini adalah berasal dari kata kata Gubernur DKI Jakarta dengan kutipan sebagia berikut :
- http://finance.detik.com/
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengembang banyak bangun rumah di dalam negeri. Salah satu caranya dengan memangkas pajak.
Jokowi minta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipangkas atau bahkan dihilangkan oleh pemerintah daerah setempat. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan segera merespons permintaan Jokowi ini.
"Jakarta cepat. Kita mau hilangkan BPHTB yang (harga rumahnya) Rp 2 miliar ke bawah," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2016).
Menurutnya, rencana penghapusan BPHTB rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar itu sangat realistis karena akan mendorong permintaan.
"Iya dong realistis. Daripada enggak dapat," tambahnya.
Jadi Apapun Broadcast nya , ayo kita telusuri dulu Dasar Hukumnya sebelum boradcast tersebut akan mengakibatkan kesalahan.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.