Selasa, 04 Oktober 2016



Pendahuluan
Pembebasan PPH seperti yang kita ketahui berasal dari dasar hukum yang sama tetapi jelas turunannya banyak yang berbeda seperti yang kita ketahui dasar hukum untuk pembebasan POTPUT PPH adalah berasal dari  : Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2011yang telah diperbaharui dengan NOMOR PER - 21/PJ/2014  (Untuk Peraturannya secara lengkap juga di cantumkan didalam blog ini dibagian bawah halaman).

Permasalahan
Sebelumnya saya sudah pernah membahas mengenai SKB yang dikeluarkan untuk Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan final. Didalam tulisan ini akan dibahas mengenai SKB yang berasal dari Wajib Pajak yang berdasarkan perhitungan mengalami kerugian ataupun akan terjadi Lebih bayar di SPT Tahunan mereka nantinya yang berasal dari tulisan

Pasal 1 Ayat 1
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:

  • mengalami kerugian fiskal;
  • berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
  • Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,

dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dan juga ditegaskan didalam Pasal 3 ayat 3 :
Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  (PPH nya yang akan tidak terutang).

Syaratnya adalah :

  1. Pasal 4 Ayat 1 : Diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Pasal 4 Ayat 1 : Dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1).
  3. Pasal 4 Ayat 2 : menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
  4. Pasal 4 Ayat 3 : harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak.
    • Berarti pasti harus melampirkan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal. 
    • Disertai dengan daftar koreksi fiskal.
    • Ditambah dengan perhitungan secara detil yang meyatakan akan terjadi lebih bayar. 
  5. Menurut saya pribadi lebih baik juga dilampiri dengan Bukti pemungutan atau pemotongan PPH yang telah di terima berupa kopi dari Bukti Potput tersebut.

PER - 21/PJ/2014


PER - 1/PJ/2011

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.