Perusahaan pelayaran asing adalah perusahaan pelayaran
yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan memperoleh
penghasilan (business profit/passive income) dari Indonesia (baik berbentuk BUT
atau tidak).
Dalam melakukan aktivitasnya,
perusahaan pelayaran asing menunjuk agen di dalam negeri, yaitu perusahaan
pelayaran dalam negeri untuk mewakili kepentingannya dalam melakukan kegiatan
di Indonesia.
Mengenai agen dan representative dalam
peraturan perundang undangan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor
82 tahun 1999, seperti berikut :
a. Angkutan laut asing yang kapalnya
melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka
untuk perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan nasional yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai agen umum. Persyaratan tersebut
adalah harus memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran
sekurang-kurangnya GT 5000 kecuali untuk kapal angkutan laut lintas batas,
memiliki agency aggrement atau letter appointment.
b. Perusahaan angkutan laut
asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia
untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilan
di Indonesia dengan memenuhi perseyaratan yang ditentukan. Perwakilan di
Indonesia hanya melakukan kegiatan pengurusan administrasi sebagai wakil dari
pemilik kapal di luar negeri tetapi tidak boleh melakukan kegiatan keagenan.
Keagenan kapal merupakan hubungan antara pemilik kapal atau principal dengan
salah satu pihak atau agen untuk melayani berbagai keperluan selama berlayar
dan singgah di Indonesia.
Perusahaan pelayaran dalam negeri
sebagai agen kapal asing diharuskan menyampaikan Pemberitahuan Keagenan Kapal
Asing (PKKA) kepada Dit.
Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen. Perhubungan Laut, Departemen
Perhubungan.
Implikasi Pajak:
Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar
4,5% atas management/handling
fee yang dibayarkan
kepada agen
PPN dipungut oleh agen atas
penyerahan jasa keagenan
Apabila agen tersebut memenuhi
syarat sebagai Agen Tidak Bebas (Dependent Agent), sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau Pasal 5 ayat, maka terbentuk Bentuk Usaha Tetap
(BUT) di Indonesia.
Perusahaan pelayaran dalam negeri
sebagai BUT perusahaan pelayaran dalam negeri diharuskan mendaftarkan diri di
KPP Pratama dimana agen tersebut berkedudukan.
Terbentuknya BUT karena adanya
agen tidak bebas menimbulkan masalah tersendiri, karena besar kemungkinan tidak
ada kehadiran secara fisik aktiva/staf/karyawan perusahaan asing yang diwakili
di Indonesia.
Implikasi Pajak:
Sebagai BUT maka kewajiban pajak
dipersamakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Lainnya.
Timbul kewajiban withholding tax (PPh Pasal 21/23/26/4(2))
atas pembayaran kepada pihak ke-3
Jenis kegiatan usaha non charter
shipping dapat dibagi menjadi :
Liner services
yaitu perusahaan pelayaran yang
beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara
tetap dengan freight yang tertentu.
Tramper
yaitu perusahaan pelayaran yang
beroperasi pada trayek dan frekuensi yang tidak tetap, serta freight yang
berdasarkan persetujuan antara pemilik kapal dan pemilik barang Tramp.
Feeder
yaitu : perusahaan pelayaran yang
beroperasi dengan mengumpulkan muatan pada pelabuhan induk dari
pelabuhan-pelabuhan di sekitarnya atau sebaliknya.
Proses kegiatan jasa keagenan ini
dimulai dengan adanya order dari shipper (pemilik barang) melaui agen,
berdasarkan order tersebut pihak perusahaan menyesuaikan dengan jadwal
keberangkatan kapal dan melakukan pengurusan dokumen ke intansi terkait,
kemudian membuat nota kebagian EMKL/perusahaan freight forwarding untuk
melakukan muat/bongkar.
Dalam melakukan kegiatan usaha
pengangkutan barang milik pelanggan (shipper) ini, perusahaan kapal biasanya
akan berhadapan perusahaan Freight Forwarding sebagai pihak yang mewakili
shipper.
Freight Forwarding (Jasa
Pengurusan Transportasi) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili
kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi
terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut
atau udara.
Implikasi Pajak:
Dipotong PPh Pasal 23 oleh
shipper atas jasa perantara (Per 70/2007)
Pemotongan PPh Pasal 23/21/4(2)
oleh freight forwarder atas item biaya obyek PPh Pasal 23
Tidak ada kewajiban pemotongan
PPh Pasal 15 final oleh shipper/freight forwarder (SE- 32/PJ.4/1996) kepada liner/tramper
Masih belum jelas kewajiban
pemilik barang/shipper atau freight forwarder untuk memotong PPh Pasal 26 terhadap liner/tramper bukan BUT
Terutang PPN atas penyerahan jasa freight forwarding kepada shipper (tidak termasuk reimbursement).
Perusahaan Pelayaran Asing
melalui agennya akan menagih Ocean freight kepada shipper (melalui EMKL/Freight
forwarding).
Ocean Freight adalah : Uang yang
diminta oleh perusahaan pelayaran untuk kompensasi biaya atas jasa mengangkut
barang. Ocean freight inilah yang jelas menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 15
final sebesar 2,64% sebagaimana diatur pada KMK 417/1996.
Pendapatan lainnya perusahaan
pelayaran asing (melalui agen) yang ditagih kepada shipper :
a. THC
(Terminal Handling Charges, yg ditagihkan bersama ocean freight))
– utk muatan container
b. BAF
(Bunker Adjustment Factors) surcharge
c. Documents
Fee – Ada yang Share dengan agen
d. Container
demmurage/detention fee
Perlu
penegasan apakah penghasilan lainnya ini termasuk dalam DPP PPh Pasal 15 final
sebagaimana diatur pada KMK 417/1996, atau
dikenakan PPh Pasal 17.
Pos Biaya Perusahaan Pelayaran Asing (dibayarkan
melalui agen di Indonesia) :
Freight
commission – dibayarkan kepada agen
Agency/call
fee – dibayarkan kepada agen
Port
Costs – dibayarkan kepada
PELINDO/Syahbandar:
Uang
Labuh (Harbour dues)
Light
dues
Uang
Pandu (Pilotage)
Biaya Kapal Tunda (Tuggage/Towage)
Uang
Tambatan (Dockage)
Cargo
costs (melalui agent):
Uang
Dermaga (Wharfage)
Sewa
Penumpukan (Store rent)
OPP/OPT
– Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Tujuan (stevedorage)
Biaya
bongkar / muat
Biaya
Mekanik (forklift)
Biaya
transhipment (biaya alih kapal)
Biaya2
dokumen Bea & Cukai
Vessel
costs:
BBM
Sertifikasi
Crew
wages
Biaya2
container di depo
Biaya
sewa penumpukan (Store rent)
Lift-on/off
charges – biaya menaikkan / menurunkan
container ke/dari trailer
Biaya
membersihkan container (Cleaning)
Drop-off
fee (dibayar saat selesai sewa
container)
On-hire
fee (dibayar saat mulai sewa container)
Survey
fee
Biaya
administrasi (Document fee)
Bank
Charges – untuk biaya transfer uang kepada principal
Biaya2
Kantor Perwakilan pada umumnya:
Sewa
kantor
Gaji
staffs
Pajak2
Pembelian
asset IT
Pemeliharaan
IT dan software
Biaya broadband
connetion
Biaya
perjalanan (travelling)
Biaya
perjamuan (entertainment)
Implikasi Pajak:
Sebagai BUT maka kewajiban pajak dipersamakan dengan
Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya, termasuk kewajiban withholding tax (PPh Pasal
21/23/26/4(2)) atas pos-pos biaya/pembayaran kepada pihak ke-3 yang merupakan
obyek withholding tax.
Terutang PPh Pasal 15 final sebesar 2,64% (KMK
417/1996) dari nilai bruto jasa atau P3B mengatakan lain (hak pajak pada negara
resident atau 50%).
PPh Pasal 15 final disetor sendiri oleh perusahaan
pelayaran asing (melalui agennya), tidak dengan mekanisme withholding tax (SE-
32/PJ.4/1996).
Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji kru kapal dan
karyawan administrasi kecuali Pasal 15 (employment) mengatakan lain.
PPN tidak terutang bila termasuk kategori angkutan
umum laut (PP 144/2000).
Permasalahan Pajak :
BUT Pelayaran Asing dikenakan PPh Pasal 15 final
sehingga tidak ada kewajiban melampirkan laporan keuangan pada SPT 1771
sehingga sulit bagi AR untuk mengetahui pos-pos biaya BUT yang merupakan obyek
withholding tax.
But tidak melakukan kewajiban withholding tax dengan
alasan biaya tidak menjadi beban BUT (tidak ada bukti pencatatan biaya) dan
pembayaran dilakukan langsung oleh head
office di luar negeri.
Bagaimana pengawasan pembayaran sendiri PPh Pasal 15
final terhadap liner/tramper asing yang belum terdaftar di KPP ?.
Masih belum jelas kewajiban pemilik barang/shipper
atau freight forwarder untuk memotong PPh Pasal 26 terhadap liner/tramper bukan
BUT.
LINK :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.