Kamis, 27 Oktober 2016

Perusahaan pelayaran asing adalah perusahaan pelayaran yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan (business profit/passive income) dari Indonesia (baik berbentuk BUT atau tidak).

Dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan pelayaran asing menunjuk agen di dalam negeri, yaitu perusahaan pelayaran dalam negeri untuk mewakili kepentingannya dalam melakukan kegiatan di Indonesia.

Mengenai agen dan representative dalam peraturan perundang undangan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 1999, seperti berikut :
a. Angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai agen umum. Persyaratan tersebut adalah harus memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 5000 kecuali untuk kapal angkutan laut lintas batas, memiliki agency aggrement atau letter appointment.
b. Perusahaan angkutan laut asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilan di Indonesia dengan memenuhi perseyaratan yang ditentukan. Perwakilan di Indonesia hanya melakukan kegiatan pengurusan administrasi sebagai wakil dari pemilik kapal di luar negeri tetapi tidak boleh melakukan kegiatan keagenan.
Keagenan kapal merupakan hubungan antara pemilik kapal atau principal dengan salah satu pihak atau agen untuk melayani berbagai keperluan selama berlayar dan singgah di Indonesia.

Perusahaan pelayaran dalam negeri sebagai agen kapal asing diharuskan menyampaikan Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) kepada Dit. Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen. Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Implikasi Pajak:
Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4,5% atas management/handling fee yang dibayarkan kepada agen
PPN dipungut oleh agen atas penyerahan jasa keagenan

Apabila agen tersebut memenuhi syarat sebagai Agen Tidak Bebas (Dependent Agent), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau Pasal 5 ayat, maka terbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Perusahaan pelayaran dalam negeri sebagai BUT perusahaan pelayaran dalam negeri diharuskan mendaftarkan diri di KPP Pratama dimana agen tersebut berkedudukan.
Terbentuknya BUT karena adanya agen tidak bebas menimbulkan masalah tersendiri, karena besar kemungkinan tidak ada kehadiran secara fisik aktiva/staf/karyawan perusahaan asing yang diwakili di Indonesia.

Implikasi Pajak:
Sebagai BUT maka kewajiban pajak dipersamakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Lainnya.
Timbul kewajiban withholding tax (PPh Pasal 21/23/26/4(2)) atas pembayaran kepada pihak ke-3

Jenis kegiatan usaha non charter shipping dapat dibagi menjadi :
Liner services
yaitu perusahaan pelayaran yang beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara tetap dengan freight yang tertentu.

Tramper
yaitu perusahaan pelayaran yang beroperasi pada trayek dan frekuensi yang tidak tetap, serta freight yang berdasarkan persetujuan antara pemilik kapal dan pemilik barang Tramp.

Feeder
yaitu : perusahaan pelayaran yang beroperasi dengan mengumpulkan muatan pada pelabuhan induk dari pelabuhan-pelabuhan di sekitarnya atau sebaliknya.
Proses kegiatan jasa keagenan ini dimulai dengan adanya order dari shipper (pemilik barang) melaui agen, berdasarkan order tersebut pihak perusahaan menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal dan melakukan pengurusan dokumen ke intansi terkait, kemudian membuat nota kebagian EMKL/perusahaan freight forwarding untuk melakukan muat/bongkar.

Dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang milik pelanggan (shipper) ini, perusahaan kapal biasanya akan berhadapan perusahaan Freight Forwarding sebagai pihak yang mewakili shipper.

Freight Forwarding (Jasa Pengurusan Transportasi) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara.

Implikasi Pajak:
Dipotong PPh Pasal 23 oleh shipper atas jasa perantara (Per 70/2007)
Pemotongan PPh Pasal 23/21/4(2) oleh freight forwarder atas item biaya obyek PPh Pasal 23

Tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 15 final oleh shipper/freight forwarder (SE- 32/PJ.4/1996) kepada liner/tramper

Masih belum jelas kewajiban pemilik barang/shipper atau freight forwarder untuk memotong PPh Pasal 26 terhadap liner/tramper bukan BUT

Terutang PPN atas penyerahan jasa freight forwarding kepada shipper (tidak termasuk reimbursement).
Perusahaan Pelayaran Asing melalui agennya akan menagih Ocean freight kepada shipper (melalui EMKL/Freight forwarding).

Ocean Freight adalah : Uang yang diminta oleh perusahaan pelayaran untuk kompensasi biaya atas jasa mengangkut barang. Ocean freight inilah yang jelas menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 15 final sebesar 2,64% sebagaimana diatur pada KMK 417/1996.

Pendapatan lainnya perusahaan pelayaran asing (melalui agen) yang ditagih kepada shipper :
a. THC (Terminal Handling Chargesyg ditagihkan bersama ocean freight)) – utk muatan container
b. BAF (Bunker Adjustment Factors) surcharge
c. Documents Fee – Ada yang Share dengan agen
d. Container demmurage/detention fee

Perlu penegasan apakah penghasilan lainnya ini termasuk dalam DPP PPh Pasal 15 final sebagaimana diatur pada KMK 417/1996, atau dikenakan PPh Pasal 17.

Pos Biaya Perusahaan Pelayaran Asing (dibayarkan melalui agen di Indonesia) :
Freight commission – dibayarkan kepada agen
Agency/call fee – dibayarkan kepada agen
Port Costs – dibayarkan kepada PELINDO/Syahbandar:
Uang Labuh (Harbour dues)
Light dues
Uang Pandu (Pilotage)
Biaya Kapal Tunda (Tuggage/Towage)
Uang Tambatan (Dockage)
Cargo costs (melalui agent):
Uang Dermaga (Wharfage)
Sewa Penumpukan (Store rent)
OPP/OPT – Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Tujuan (stevedorage)
Biaya bongkar / muat
Biaya Mekanik (forklift)
Biaya transhipment (biaya alih kapal)
Biaya2 dokumen Bea & Cukai

Vessel costs:
BBM
Sertifikasi
Crew wages

Biaya2 container di depo
Biaya sewa penumpukan (Store rent)
Lift-on/off charges – biaya menaikkan / menurunkan container ke/dari trailer
Biaya membersihkan container (Cleaning)
Drop-off fee (dibayar saat selesai sewa container)
On-hire fee (dibayar saat mulai sewa container)
Survey fee
Biaya administrasi (Document fee)

Bank Charges – untuk biaya transfer uang kepada principal

Biaya2 Kantor Perwakilan pada umumnya:
Sewa kantor
Gaji staffs
Pajak2
Pembelian asset IT
Pemeliharaan IT dan software
Biaya broadband connetion
Biaya perjalanan (travelling)
Biaya perjamuan (entertainment)

Implikasi Pajak:
Sebagai BUT maka kewajiban pajak dipersamakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya, termasuk kewajiban withholding tax (PPh Pasal 21/23/26/4(2)) atas pos-pos biaya/pembayaran kepada pihak ke-3 yang merupakan obyek withholding tax.

Terutang PPh Pasal 15 final sebesar 2,64% (KMK 417/1996) dari nilai bruto jasa atau P3B mengatakan lain (hak pajak pada negara resident atau 50%).

PPh Pasal 15 final disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran asing (melalui agennya), tidak dengan mekanisme withholding tax (SE- 32/PJ.4/1996).

Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji kru kapal dan karyawan administrasi kecuali Pasal 15 (employment) mengatakan lain.
PPN tidak terutang bila termasuk kategori angkutan umum laut (PP 144/2000).

Permasalahan Pajak :
BUT Pelayaran Asing dikenakan PPh Pasal 15 final sehingga tidak ada kewajiban melampirkan laporan keuangan pada SPT 1771 sehingga sulit bagi AR untuk mengetahui pos-pos biaya BUT yang merupakan obyek withholding tax.

But tidak melakukan kewajiban withholding tax dengan alasan biaya tidak menjadi beban BUT (tidak ada bukti pencatatan biaya) dan pembayaran dilakukan langsung oleh head office di luar negeri.
Bagaimana pengawasan pembayaran sendiri PPh Pasal 15 final terhadap liner/tramper asing yang belum terdaftar di KPP ?.

Masih belum jelas kewajiban pemilik barang/shipper atau freight forwarder untuk memotong PPh Pasal 26 terhadap liner/tramper bukan BUT.


LINK :

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.