Kamis, 24 November 2016



Mengenal Bentuk Badan Usaha khususnya berkaitan dengan Yayasan, PT, dan CV

Tidak dapat dipungkiri ketika seorang pengusaha ingin membentuk badan usaha untuk satu jenis usaha maka hal yang paling tepat dilakukan adalah memahami kelebihan dan kelemahan beserta karakteristk dari setiap badan usaha yang ada. 
Selanjutnya kita akan membahas mengenai masing masing bentuk badan usaha baik yayasan, pt dan cv. Dan dibahasan selanjutnya akan dibahas mengenai Firma, Koperasi dan Usaha Dagang.
  1. Perseroan Terbatas (PT)
    1. Jenis Jenis PT
      • PT Tertutup, jika PT dimiliki dan dikeluarkan orang orang tertentu, biasanya tidak memerima modal dari pihak luar secara sembarangan, termasuk melalui penerbitan surat obligasi.
      • PT. Terbuka adalah perseroan terbatas yang sahamnya bebas dikeluarkan dan dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam kaitannya dengan penjualan saham, biasanya diawali dengan penawaran umum atau yang biasa disebut dengan Public Offering saham di bursa efek. 
      • PT Kosong adalah PT yang sudah tidak beroperasi / tinggal nama saja. Sedangkan kegiatan perusahaan sudah berhenti sama sekali.
      • PT Asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan mengikuti semua kebijakan atau peraturan yang berlaku di tempat didirikan. Jika di Indonesia biasa disebut sebagai PMA.
      • PT Domestik adalah PT yang didirikan serta menjalankan seluruh kegiatan operasional didalam negeri dengan mengikuti semua kebijakan atau peraturan pemerintah.
    2. Kelebihan dan Kelemahan PT :
      • Kelebihan PT:
        • Kemudahan didalam hal pemindahan kepemilikan
        • Tanggung Jawab pemegang saham hanya terbatas pada modal yang disetor
      • Kelemahan PT
        • Pendirian PT membutuhkan modal relatif besar serta kerumitan didalam mengurus izin pendirian gangguan dsb.
        • Pembagian keuntungan kepada para pemegang saham akan dikenakan Pajak Dividen yang bersifat Final.
    3. Perbedaan PT Dengan Badan Usaha Lainya
      • Modal Badan Usaha terbagi Atas Saham
      • Kekuasaan tertinggi PT berada pada RUPS 
      • Pembagian Keuntungan Berupa Dividen
      • Didalam PT terdapat Dewan Komisari yang bertugas sebagai pengawas dewan direksi yang mengelola PT.
      • Penyetoran modal dasar sekurang kurangnya Rp. 50 Juta dan 25% nya harus disetor kedalam Kas.
    4. Persyaratan mendirikan PT.
      • Minimal Dua Orang Atau Lebih
      • Akta Notaris Berbahasa Indonesia
      • Setiap Pendiri Harus Mengambil Bagian Atas Saham
      • Akta Pendirian harus disahkan oleh Men Kum Ham
      • Modal Dasar dan modal disetor tergantung kategori PT itu sendiri.
      • Terdapat minimal seorang direktur dan komisaris.
      • Pendiri tidak boleh berstatus sebagai suami istri, KECUALI jika ada pihak ketiga.
  2. Perseroan Komanditer (CV)
    1. Latar Belakang
      • CV adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingka keterlibatan yang berbeda diantara para pemiliknya.
        • Pemiliki Pasif disebut Sekutu Komanditer atau Diam yang bertugas memberikan modal.
        • Pemilik Aktif bertugas menjalankan usaha CV, dan membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
        • Masing masing peranan baik Pemilik Pasif ataupun Aktif tidak boleh saling melangkahi ataupun mencampuri.
      • Dasar Hukum CV => UU Hukum Dagang Pasal 19-21
    2. Jenis CV 
      • CV Murni
        • Jarang Ditemui. Didalam CV Murni hanya terdapat satu pemilik aktif, sementara pihak lain berperan sebagai pemilik pasif. Dengan kata lain , pemilik aktif bertugas atau bertanggung jawab seorang diri didalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga tanpa didampingi oleh satu rekan lainnya.
      • CV. Campuran
        • adalah jenis persekutuan komanditer dari firma yang membutuhkan tambahan moda. Didalam CV jenis ini, pemilik aktif dan pasfi berasalah dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tg jb masing masing. Pemilk aktif dan pstif tidak boleh bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggung jawab masing masing.
      • CV. Bersaham
        • adalah Jenis CV yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif. Salah satu cici dari CV ini adalah tidak mudah nya menarik kembali modal yang telah disetorkan. Oleh sebab itu CV bersaham membebaskan pemilik aktif dan pasti mengambil saham sesuai perjanjian di awal.
      • CV. Diam Diam
        • adalah jenis CV yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah firma tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif
      • CV. Terang Terangan.
        • adalah jenis CV yang memerlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma.
    3. Kelebihan dan Kelemahan CV.
      • Kelebihan:
        • Proses pendirian yang cukup mudah dan murah.
        • Pajak atas pembagian keutnungan kepada pemilik pasif termasuk sebagai non objek pajak.
        • Apabila CV mengalami kerugian didalam menjalan usaha maka kompensasi dapat langsung dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pendirinya.
      • Kelemahan :
        • Sulit Menarik modal
        • Pertanggung jawaban atas kepemilikan pemilik tidak terbatas.
        • Tangggung jawab pendiri yang berperan sebagai pemilik aktif tidak terbatas.
        • Sumber keuangan yang terbatas
        • Dapat menyebabkan kesulitan dalam majamen jika pemilik aktif didalam CV tidak lebih dari satu orang
    4. Perbedaan CV dengan badan usaha lain:
      • Struktur organisasi yang terdiri dari pemilik aktif dan pasif
      • Pemilik aktif yang bertanggung jawab atas : mengurus, mengelola dan ertanggung jawab secara keseluruhan.
      • Pemilik pasif bertanggung jawab terhadap penyerahan modal baik uang benda ataupun tenaga kerja.
      • Tanggung jawab pemilik aktif tidak terbatas.
    5. Persyaratan pendirian CV:
      • Adanya kesepakatan tidak saling mencampuri peranan aktif dan pasif
      • Kedua pihak baik aktif dan pasif harus WNI dan 100 Persen dimiliki WNI
      • Membuat akta pendirian dalam bahasa indonesia.
      • Biaya administrasi pendirian CV biasanya sekitar Rp. 500 ribu.
  3. Yayasan
    1. Latar Belakang :
      • Definisi : Badan hukum yang tda kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidan g sosial, agama dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota
      • Yayasan dapat memperoleh pemasukan dari usaha yang dijalankan tetapi pemasukan itu bertujuan hanya untuk menhidupi operasional yayasan agar dapat terus menjalankan aktivitasnya.
    2. Jenis Pemasukan Yayasan :
      • Wakaf dapat berupa tanah ataupun barang untuk kepentingan yayasan.
      • Hibah dapat berasal dari badan usaha swasta atau yayasan lain yang ingin memajukan yayasan. Umumnya hibah ini bersifat pengajuan dari yayasan ke donatur.
      • Hibah wasiat berasal dari seseorang yang telah meninggal dunia.
    3. Jenis Jenis Yayasan :
      • Yayasan kesehatan
      • Pendidikan 
      • Kebudayaan
      • Keagamaan 
        • Biasanya ditujuan untuk :
          • Menyalurkan Smbangan untuk membangun, memelihara dan merawat bangunan keagamaan
          • Menyalurkan sumbangan atau bantuan untuk berbagai pelayanan keagamaan
          • Menyalurkan sumbangan kepada para pemuka agama.
      • Sosial
        • Biasanya ditujukan untuk :
          • Menunjang kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan masalah sosial
          • Memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan putus sekolah
    4. Tata cara pendirian Yayasan :
      • Menentukan nama yayasan
      • Menentukan Badan pendiri yayasan
        • boleh atas nama badan ataupun pemilik dari badan ybs. Peran badan pendiri adalah sebagai pendiri awal yang nantinya memiliki keuasaan tertinggi di yayasan. 
      • Menunjuk pengelola yayasan.
        • Minimal tersusus atas pembina , pengurus dan pengawas.
        • Dengan tugas pokoknya adalah :
          • Menentapkan arah kebijakan yayasan
          • Mengatur ketentuan yayasan
          • Malaksanakan kewajiban sebagai pengelola yayasan
            • Melakukan pembukuan
            • Bertanggung jawab penuh atas hubungan dengan pihak luar yang ingin membantu
      • Membuat akta pendirian yayasan.
    5. Tanggung Jawab Yayasan
      • Pembuatan laporan atas:
        • Laporan Keadaan Yayasan
        • Laporan Kegiatan Yayasan
        • Laporan mengenai hasil yang telah dicapai
        • Laporan dan kewajiban yayasan
        • laporan keuangan 



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.