KERTAS KERJA PEMERIKSAAN G - PPH Pasal 23
- Royalti
- Royalti untuk isitlah di PPh, sedangkan di PPN digunakan BKP tidak berwujud :
- Hak atas harta berwujud (memorabilia)
- Hak atas harta tidak berwujud (hak cipta, hak siar, hak edar, pate, formula, merek, HAKI)
- Perbedaan sewa (SE-35 / UU No. 36 Pasal 26 C) dengan royalti didalam hal penggunaan memorabilia (contoh PT. A menggunakan memorabilia dari Badan ttt yang dibayarkan ditentukan berdasarkan omzet yang didapatkan.)
- Didalam praktek jika yang menyewakan adalah WPDN dikenakan PPH Pasal 23.
- Tetapi jika WPLN akan dikenakan PPH Pasal 26 entah dianggap sewa ataupun ROYALTI karena jika sewa pasal yang digunakan didalam TAX Treaty adalah pasal Busines Profit berarti pajak nya dikenakan di negara Lessor (Tax Treay dikenakan di negara penerbit) Tetapi jika Royalti maka dikenakan di negara pengguna. Maka yang membedakannya adalah jika ada inteleketual propoerti maka jika ada intelektual properti maka dikenakan sebagai Royalti.)
- Contoh => PT. Agency memebeli digital image dari DIGITAL IMAGE PTE LTD dengan harga USD 100.000 Apakah transaksi terserbu termasuk royalti atau jasa.
- Jika dilakukan pembelian putus maka dianggap pembelian barang
- Jika dilakukan pembelian tanpa hal diatas maka dianggap pembelian jasa.
- Secara umum pemeriksa pajak akan mengalihkan hal tersebut sebagai Royalti agar pengenaan PPH nya dapat dilakukan di Indonesia, baik menurut UU PPh ataupun P3B. Jika dianggap sebagai jasa, sangat dimungkinkan bahwa rujukan pasal di P3B adalah business profit. Akibatnya, Pengenaan pajak menurut kalusul P3B business profit di negara Singapura.
- Jika Pembayaran Royalti Oleh PT. Agency Digital Image PTE LTD terkait dengan hubungan istimewa PT. Agency harus membuktikan beberapa hal yaitu :
- Ada economic benefit dari pembayaran royalti tsb
- Penggunaan hak dari digital imaging begtul betul terjadi dan ada (Test of existence)
- Nilai transaksi mengacu pada ALP (Arms Length Principle) sehingga perlu ada data pembanding. (Silahkan rujuk kkepada Per 43 PJ 2010 juncto Per 32 Pj 2011 yang mengatur Transfer Pricing Document)
- Hal yang harus diingat adalah :
- Untuk yang menbgikuti TA jangan mengkreditkan pajak masukan dari tahun 2015 dimana jika dilakukan pemeriksaan maka PPN masukan tersebut akan dikeluarkan, walaupun PPN masukan tersebut tidak dikecualikan dari peraturan yang mengatur TA.
- Jadi ada baiknya lakukan pembetulan terlebih dahulu atas SPT Masa ppn yang ada MTS dari tahun 2015.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.