Kamis, 24 November 2016



Seperti yang kita ketahui sebelumnya Yayasan bisa bergerak dalam banyak bidang, baik itu sosial, agama, dsb.

Lalu bagaimana dengan penghasilan yang diterima oleh Yayasan yang memang berasal dari donatur ?

Didalam UU No. 36 tahun 2008 menyebutkan didalam Pasal 4 Ayat 1 , penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis kecuali tambahan kemampuan ekonomis tersebut di berikan kepada yayasan yang dapat dihasilkan dari : keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.

Lalu didalam pasal 4 ayat 3 , penghasilan yang dikecualikan adalah :

  • bantuan atau sumbangan, termasuk zakat :
    • yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah 
    • dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak 
    • atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, 
    • yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah 
    • dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, 
    • yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    • harta hibahan yang diterima oleh :
      • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, 
      • badan keagamaan, 
      • badan pendidikan, 
      • badan sosial termasuk yayasan, koperasi, 
      • atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
      • sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  • b. warisan;
  • c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  • d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
  • e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  • f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    • bagi :
      • perseroan terbatas, 
      • badan usaha milik negara 
      • dan badan usaha milik daerah :
      • yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  • h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  • i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  • j. dihapus;
  • k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    • merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, 
    • atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 
    • dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
  • n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dan didalam :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 245/PMK.03/2008,

TENTANG

BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

disebutkan secara lebih terperinci dengan syarat yang mengatur secara jelas adalah didalam pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa :

Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :

  • pemeliharaan kesehatan;
  • pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
  • pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
  • santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  • pemberian beasiswa;
  • pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  • kegiatan sosial lainnya.

yang tidak mencari keuntungan. 

Hal yang harus dipegang benar benar adalah TIDAK MENCARI KEUNTUNGAN. Keuntungan seperti apa yang dipersyaratkan didalam perpajakan ? Seperti yang dikatakan didalam Tulisan Mengetahui secara umum bentuk badan usaha, disebutkan bukan berarti yayasan tidak boleh mendapatkan penghasilan, tetapi penghasilan yang didapat semata mata khususnya untuk memepertahankan hidup yayasan itu sendiri.

Tetapi hal ini berbeda khususnya untuk yayasan pendidikan, dimana didalam yayasan pendidikan telah diatur secara khusus menenai sisa hasil lebih hal ini diatur didalam :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 44/PJ./2009

TENTANG

PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Didalam peraturan tersebut sisa lebih dari penghasilan dikurangi biaya tidak akan dikenakan pajak jika Sisa hasil lebih akan digunakan untuk kegiatan pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya. Atau lebih tepatnya  :

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :
  • pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  • pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
  • pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Pasal 2

(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. 

Tentunya jangan lupa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebelum Sisa Lebih tersebut dapat dianggap sebagai Non Objek Pajak Penghasilan.

Khusus untuk yayasan dalam bidang pendidikan dapat dibaca lebih lengkap di : https://yuliasilvianti.wordpress.com/


Lalu bagaimana dengan Yayasan yang didirikan yang memang ditujukan untuk mencari keuntungan ? maka secara sederhana jelas dikatakan Yayasan tersebut pasti akan terhutang PPH seperti layaknya perusahaan biasa seperti PT CV dsb yang memang digunakan untuk mencari keuntungan.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.