Minggu, 11 Desember 2016


S-57/PJ.43/2003
PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS JENIS JASA LAIN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT
PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 September 2002 perihal sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. PT ABC mempunyai beberapa kegiatan usaha yang dijalankan meliputi, sebagai berikut:
a. Jasa Penanganan (handling) dan penyimpanan barang di gudang, yang mana barang-barang tersebut akan didistribusikan lebih lanjut berdasarkan instruksi pemilik barang (konsumen), adapun jasa handling meliputi kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
(1) Penerimaan barang (kedatangan) dari konsumen (pemilik barang), PT ABC tidak
menyediakan jasa pengambilan barang dari konsumen.
(2) Pengeluaran barang dari peti kemas,
(3) Imbalan jasa handling ditagihkan kepada konsumen berdasarkan volume atau
tonase barang tersebut.
b. Jasa Penyimpanan:
(1) Pengaturan tempat/lokasi penyimpanan barang ditentukan oleh PT ABC.
(2) Penagihan imbalan jasa penyimpanan kepada konsumen berdasarkan tarif per
volume atau tonase barang dikalikan dengan volume barang tertinggi dalam
satu minggu.
c. Atas permasalahan tersebut di atas:
- Menurut Saudara jasa handling tidak termasuk ke dalam klasifikasi jenis jasa lain
yang dipotong PPh Pasal 23.
- "Jasa Penyimpanan" yang tercantum dalam lampiran II bagian 2.0 Kep-Dirjen
No. 170/PJ.43/2002 sebagai jasa lain yang termasuk dalam klasifikasi "Jasa
Kustodian/penyimpanan/penitipan"
- Penghasilan yang diterima PT ABC dari jasa handling bukan merupakan objek
pemotongan PPh Pasal 23, dan
- Penghasilan yang diterima PT ABC dari jasa penyimpanan merupakan objek PPh
Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 6%.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak
oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa:

a. Jenis jasa lain tersebut adalah jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang
dilakukan oleh KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang dikenakan PPh final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN.
c. Sedangkan untuk jasa penanganan (jasa penerimaan barang, penimbangan, pengukuran,
perlindungan dan pengemasan barang) tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC dari jasa penyimpanan/penitipan
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%x40% atau 6% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN.
b. Sedangkan atas jasa penanganan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPh
Pasal 23, namun demikian tetap merupakan penghasilan yang terutang Pajak Penghasilan
berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
Pusat Peraturan Pajak Online

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.