Sabtu, 31 Desember 2016

RINGKASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 55 Tahun 2016

Beberapa Hal Yang Harus Diingat :

  1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 
  3. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  4. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD
  5. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
JENIS PAJAK YANG DITETAPKAN OLEH KEPALA DAERAH

PASAL 3 AYAT 1
Jenis Pajak Provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
  1. Pajak kendaraan bermotor;
  2. bea balik nama kendaraan bermotor; dan
  3. Pajak air permukaan.
PASAL 3 AYAT 2
Jenis Pajak Provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
  2. Pajak rokok.
PASAL 3 AYAT 3
Jenis Pajak kabupaten/kota berdasarkan penetapan Kepala Daerah:
  1. Pajak reklame;
  2. Pajak air tanah; dan
  3. PBB-P2.
PASAL 3 AYAT 4
Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Pajak hotel;
  2. Pajak restoran;
  3. Pajak hiburan;
  4. Pajak penerangan jalan;
  5. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
  6. Pajak parkir;
  7. Pajak sarang burung walet; dan
  8. BPHTB.
PENDAFTARAN

  1. WAJIB MENDAFTAR DENGAN SURAT PENDAFTARAN OBJEK PAJAK, Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Jenis Pajak Provinsi dan ayat (3) Jenis Pajak Kabupaten wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan:
    • SURAT PENDAFTARAN OBJEK PAJAK 
      • Pasal 3 ayat (1) Jenis Pajak Pajak Provisi 
      • dan ayat (3) huruf a Pajak Reklame 
      • dan ayat (3) huruf b Pajak Air Tanah; dan
    • SURAT PENDAFTARAN OBJEK PAJAK 
      • Pasal 3 ayat (3) huruf c PBB P-2
  2. WAJIB MENDAFTARAN NPWPD (DAERAH) : 
    1. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a Jenis Pajak Provisi - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 
    2. dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g (Pajak Hotel sampai dengan BPHTB) diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah.

PERHITUNGAN

  1. Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4):
  2. nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  3. cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok untuk Pajak rokok;
  4. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel untuk Pajak hotel;
    • jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
    • Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.
    • atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku.
  5. jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran;
    • jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
    • jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman
    • yang diberikan secara cuma-cuma
  6. jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan untuk Pajak hiburan;
  7. nilai jual tenaga listrik untuk Pajak penerangan jalan;
    • jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel
    • Jumlah pembelian tenaga listrik.
  8. nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk Pajak mineral bukan logam dan batuan;
  9. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir untuk Pajak parkir;
  10. nilai jual sarang burung walet untuk Pajak sarang burung walet; dan
  11. nilai perolehan objek Pajak untuk BPHTB.
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK

  1. Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
  2. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) mengisi SPTPD.
  3. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri.
  4. Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
  5. Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) (diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang. dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
  6. Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c (kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.