Jumat, 09 Desember 2016



Banyak dari kita yang telah mengikuti TAX AMNESTY kemudian melakukan penjurnalan, disinilah terkadang penjurnalan nya menjadi membungungkan, harus jurnal kemana nih. Disitulah IAI telah menerbitkan PSAK 70 dimana didalam PSAK 70 seperti yang dapat kita lihat dibawah ini :



Khususnya didalam pasal Pengakuan dan Pengukuran disebutkan adalah sebagai beriku :
Aset diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak dan liabilitas diakui sebesar kewajiban yang sebenarnya (bukan yang hanya dapat diakui oleh TA sebesar 75%).

Selisih antara aset dan liabilitas untuk pengampuann pajak merupakan bagian dari tambahan modal disetor di ekuitas.

Sekarang kita asumsikan beberapa hal sebagai berikut :
Contoh PT. A mendapatkan Surat Keterangan dimana didalam nya terdapat beberapa aset yang telah diampun pajak dengan nilai sebesar Rp. 2 miliar. Dimana Kewajiban yang diakui oleh Pengampunan pajak adalah Rp. 750 Juta (Dimana sebenarnya Nilai kewajiban nya secara kontraktual adalah Rp. 1 Miliar). Maka dari hal itu dilakukan jurnal sebagai berikut :

Aset Pengampunan Pajak - DR - Rp. 2 Miliar
Liabilitas Pengampunan Pajak - CR - 1 Miliar
Tambahan Modal Disetor - CR - 1 Miliar

Sekarang setelah jurnal selesai dilakukan maka kita harus melihat konotasi "TAMBAHAN MODAL DISETOR" dari sisi perpajakan. Apa sih yang dimaksud dengan tambahan modal disetor ?

Sesuai UU No. 36 PPH Pasal 4 Ayat 1 Yang termasuk dengan Penghasilan juga termasuk adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Lalu merujuk kepada Pasal Penjelasannya juga untuk dividen disebutkan secara lebih terperinci sebagai berikut :

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.


Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Kesimpulan :
Jika kita melakukan pencatatan berdasarkan PSAK 70 dengan jurnal menuju ke Tambahan Modal Disetor maka dapat dipastikan sebenarnya :

Tambahan Modal Disetor adalah indikasi untuk dapat dikenakan PPH Final Dividen. 

Beberapa hal yang harus diperhatikan seandainya PPH Final Dividen ditemukan didalam pemeriksaan maka jelas sudah Wajib Pajak akan terhutang bukan hanya nilai PPH nya tetapi bunga dan sanksi administrasi juga. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.