Jumat, 30 Desember 2016

  1. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 475/KMK.04/1996 : NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK  PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI

  2. Pasal 1 
    Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;

    Pasal 2
    Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b;

  3. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 416/KMK.04/1996 : NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI

  4. Pasal 1
    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

    Pasal 2 
    Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

  5. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 417/KMK.04/1996 : NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI

    Pasal 1 :
    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

    Pasal 2
    Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

  6. Tabel Tarif PPh Pasal 15

    No
    Uraian
    Tarif x DPP
    Penyetoran & Pelaporan
    Dasar Hukum
    1Charter Penerbangan Dalam Negeri1,8%x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter.

    TIDAK FINAL

    Disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Setor dengan menggunakan SSP, dengan:

    KAP: 411129,

    KJS: 101

    Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    • KMK 475/KMK.04/1996
    • SE 35/PJ.4/1996

    2

    Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

     

    1,2% x Peredaran bruto

    FINAL

    Disetor oleh pemotong: disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

    Setor dengan menggunakan SSP, dengan:

    KAP: 411128

    KJS: 410

    Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    • KMK 416/KMK.04/1996
    • SE 29/PJ.4/1996

    3

    Perusahaan pelayaran dan penerbangan Luar Negeri

     

    2,64% x Peredaran Bruto

    FINAL

    Disetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

    Setor dengan menggunakan SSP, dengan:

    KAP: 411128,

    KJS: 411

    Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    • KMK 417/KMK.04/1996
    • SE 32/PJ.4/1996

    4

     WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia

     

    Untuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia:

    0,44% x nilai ekspor bruto

    Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto

    Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia:

    disesuaikan dengan tarif P3B, untuk contoh penghitungan lihat di SE 2/PJ.03/2008.

    FINAL

        

    Disetor sendiri paling lambattanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan.

    Disetor dengan menggunakan SSP dengan:

    KAP: 411128

    KJS: 413

    Dilaporkan paling lambat tanggal 20bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3.

    • KMK 634/KMK.04/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995
    • KEP 667/PJ/2001,berlaku mulai 29 Oktober 2001
    • SE 2/PJ.03/2008, ditetapkan tgl 31 Juli 2008.

    5

    WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

     

    7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).

    Didalam SE 02/PJ.31/2003 disebutkan:

    7% x 30% x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).

    FINAL

    berlaku sejak 1 Januari 2003

    Disetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tgl 15 bulan berikutnya.

    KAP: 411128

    KJS: 499 (krn tdk ada disebutkan secara spesifik ttg jasa maklon ini)

    Dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus utk pelaporannya.

    • KMK 543/KMK.03/2002
    • SE 02/PJ.31/2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK - NOMOR : SE - 33/PJ/2013 : 
  1. Pasal 1 angka 3, bahwa Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

  2. Pasal 2 huruf m, bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

  3. Pasal 3 huruf d, bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.