Jumat, 30 Desember 2016

PERATURAN PAJAK
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  DIREKTORAT JENDERAL PAJAK  ___________________________________________________________________________________________  											    13 Agustus 1996    			          SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  				           NOMOR SE - 29/PJ.4/1996    						TENTANG            PPh TERHADAP WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI. (SERI PPh UMUM NO. 35)    				          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,    Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni   1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam   Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :    1.	a.	Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 merupakan  		pengganti dari ketetapan besarnya Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto bagi Wajib   		Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan   		Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995.    	b.	Berbeda dengan norma yang terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :  		181/KMK.04/1995 yang menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto Wajib  		Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang  		berdasarkan perjanjian charter, Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto yang diatur  		dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 meliputi seluruh penghasilan   		dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal.    2.	Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan  	yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang  	didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.    3.	Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah  	diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran  	dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya   	baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek   	pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan   	orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :  	-	pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;  	-	pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;  	-	pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan  	-	pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.    4.	Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus   	penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah   	1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.    5.	Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 adalah semua imbalan atau nilai pengganti  	berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada  	butir 3 di atas.    6.	Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :  	a.	Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan  		pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :  		a.1.	memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau   			nilai pengganti;  		a.2.	memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam   			Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan   			menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;  		a.3.	menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-  			lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan,   			dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);  		a.4.	Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak   			selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau   			terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II,   			dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas   			Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).    	b.	Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib  		Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib   		b.1.	menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-  			lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya   			penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Final;  		b.2.	melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-  			lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya   			penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri   			dengan lembar ke-3 SSP Final;    7.	Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau  	diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal  	(PPh Pasal 24), pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang  	terutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, untuk masing-masing negara setinggi-  	tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar   	negeri tersebut.    8.	Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan  	sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh  	berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;    9.	Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan  	penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :  	a.	dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan  		dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal Dari   		penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor   		47 Tahun 1994, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang   		termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan   		penghitungan penghasilan kena pajak;    	b.	Mulai tahun pajak 1996 atas pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22   		Impor. Untuk pelaksanaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Wajib Pajak dapat langsung   		menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa SKB.    10.	Oleh karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 pengenaan PPh   	yang bersifat final terhadap penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk  	penghasilan penyewaan kapal diberlakukan mulai tahun pajak 1996, maka :  	a.	Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang menerima atau memperoleh  		penghasilan semata-mata dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan   		penyewaan kapal tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25;    	b.	PPh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal,   		yang bersifat sebagai kredit pajak, yang telah disetor dalam tahun pajak 1996 sampai   		berlakunya Surat Edaran ini diperhitungkan dengan PPh berdasarkan Keputusan Menteri   		Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 yang terutang sejak awal tahun pajak 1996 sampai   		berlakunya Surat Edaran ini. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan bentuk  		sebagaimana Lampiran IV;    	c.	Dalam hal dari perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b menghasilkan kekurangan   		setor, maka kekurangan tersebut harus disetor selambat-lambatnya tanggal 30 September   		1996;    	d.	Dalam hal dari perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b menghasilkan kelebihan  		setoran, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang yang wajib   		disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b;    	e.	Sisa kerugian sehubungan dengan usaha pelayaran dari pengangkutan orang dan/atau barang   		termasuk penyewaan kapal yang masih ada pada akhir tahun pajak 1995 tidak dapat lagi   		Kompensasikan dengan penghasilan tahun pajak 1996 dan selanjutnya.    11.	Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan   	pelayaran dalam negeri yang diatur dalam SE-27/PJ.4/1995 tanggal 12 Mei 1995 dinyatakan tidak   	berlaku.    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,    ttd    FUAD BAWAZIER
KANWIL PAJAK Daerah Istimewa Yogyakarta 
Jl. Ringroad Utara No. 10, Yogyakarta 55282 
Telp : +62 274 4333951 / Fax : +62 274 4333954 
Copyright© Kanwil DJP DIY. Developed by Citra.web.id
Best View on Firefox 3
   

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.