Selasa, 20 Desember 2016

Sumber : https://nasikhudinisme.com/


SETELAH saya coba hitung-hitung, tulisan saya mengenai PPN di blog ini tidak terlalu banyak. Tulisan saya selama ini terlalu fokus ke PPh saja. Padahal apabila kita perhatikan, PPN meskipun tarif-nya tunggal (10%), banyak sekali hal yang bisa dibahas, dan setiap pembahasan tidak cukup hanya dengan satu judul saja, hehe. Oleh karena itu semoga kedepannya saya bisa mulai berbagi bahan diskusi mengenai PPN kepada rekan-rekan sekalian.
Membahas faktur pajak saja bisa menghabiskan 1 (satu) semester dengan 3 (tiga) SKS untuk setiap pertemuan, hehe, sangkin banyaknya yang harus dibahas hanya dari faktur pajak saja. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai kode dan nomor seri faktur pajak.
Kode dan nomor seri faktur pajak bukanlah hal yang sepele. Apabila kita baca sejarah kode dan nomor seri faktur pajak ini juga telah mengalami beberapa perubahan yang signifikan. Pernah ada suatu masa dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan kode huruf oleh Dirjen Pajak untuk penerbitan faktur pajaknya. Pernah juga kepada PKP diserahkan penomoran faktur pajak, asal kode yang dipergunakan mengikuti aturan tertentu dan asalkan nomor tersebut berurutan dan berulang untuk setiap tahunnya. Dan ketentuan yang sekarang berlaku adalah PKP menerbitkan faktur pajak dengan tetap mengikuti tata cara pengkodean faktur pajak, namun nomornya telah ditentukan secara prenumbered oleh Dirjen Pajak.
Faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 terdiri dari 16 digit angka dimana digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi, digit ketiga merupakan status faktur pajak, dan digit ke 4 hingga digit ke 16 merupakan nomor seri faktur pajak.
Kode transaksi pada faktur pajak itu lah (digit pertama dan kedua) yang kita kenal sebagai kode faktur pajak. PER-24/PJ/2012 mengatur sebagai berikut:
Kode 01
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
Gampangnya kode ini digunakan untuk penyerahan oleh PKP (jual beli biasa) yang penyerahannya bukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
Contoh
PT ABC (PKP) melakukan penyerahan barang kena pajak kepada Tuan Anas berupa 1 buah mesin bubut. PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak sebagai manufaktur mesin bubut yang bisa dipergunakan oleh bengkel kecil dan menengah. PT ABC menyerahkan bengkel kepada Tuan Anas seharga Rp200 juta. Atas penyerahan ini PT ABC membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01.
Kode 02
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Apabila PKP bertransaksi dengan bendahara pemerintah, PKP menggunakan kode ini dalam penerbitan faktur pajak.
Contoh
PT XYZ (PKP) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang-barang cetakan. PT XYZ melakukan penyerahan barang kepada SDN Kalibakung 02. Untuk transaksi ini PT XYZ menggunakan kode faktur pajak 02.
Kode 03
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
Dalam hal PKP bertransaksi dengan pemungut PPN lainnya selainy bendaharawan pemerintah, maka digunakan kode 03.
Contoh
PT JKL (PKP) bertransaksi dengan PT Bank Mandiri Tbk berupa penyerahan jasa kebersihan senilai Rp200 juta. Atas transaksi ini PT JKL menerbitkan faktur pajak atas nama PT Bank Mandiri Tbk dengan kode faktur pajak 03 karena Bank Mandiri Tbk merupakan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN
Kode 04
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP . Penyerahan yang DPP-nya dihitung dengan menggunakan nilai lain beserta nilai yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 diantaranya:
  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
  5. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Apabila termasuk ke dalam penyerahan-penyerahan di atas, maka kode fakturnya adalah 04.
Contoh
PT B (PKP) merupakan pabrikan sepatu olah raga. PT B melakukan pembagian secara cuma-cuma produknya kepada 10 orang karyawan yang berprestasi pada tahun 2015. Atas penyerahan tersebut terutang PPN dan PT B harus membuat faktur pajak dengan kode 04.
Kode 05
Kode ini sudah tidak lagi dipergunakan. Dulu (sebelum 2010) kode ini dipergunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada Selain pemungut PPN. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan.
Kode 06
Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain:
  1. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%.
  2. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik
    hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  3. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
Kode ini digunakan oleh PKP yang melakukan penyerahan kepada turis asing yang berhak mendapatkan pengembalian sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN (VAT Refund).
Kode 07
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
  4. Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
  5. Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
  6. Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
  7. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
  8. Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  9. Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
  10. Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketentuan mengenai PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada pasal 16B UU PPN.
Contoh
PT NS (PKP) merupakan pabrikan yang berada di Jakarta (daerah pabean). Pada bulan Maret 2016 melakukan penyerahan kepada PT BT yang berlokasi di Batam. Atas transaksi ini, terutang PPN tidak dipungut dengan syarat PT BT melakukan Endorsement. PT NS menerbitkan faktur pajak dengan kode 07.
Kode 08
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya
Contoh
PT OP (PKP) merupakan pabrikan mesin penghalus untuk industri makanan. PT OP bertransaksi dengan PT KO (PKP) yang merupakan manufaktur makanan ringan anak-anak non-MSG. Untuk transaksi tersebut PT MSG membuat Surat Keterangan Bebas (SKB). Oleh karena itu PT OP membuat faktur pajak dengan kode 08.
Kode 09
Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.
Contoh
PT UG (PKP) menjual kendaraan berupa bis antar jemput karyawan kepada sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Bis tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai bis sekolah. Atas penyerahan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN terutang PPN, dan PT UG membuat faktur pajak dengan kode 09.
Dalam beberapa kasus akan terjadi penumpukan kejadian, misalnya Wajib Pajak menyerahkan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN kepada pemungut PPN selain bendaharawan. Kode faktur yang mana yang harus dipergunakan? Kita akan bahas lain waktu ya🙂
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.