Senin, 30 Januari 2017




Seperti yang kita ketahui sebelumnya , BPJS ketenagerjaan memiliki beberapa program diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Iuran jaminan kecelakaan kerja terbagi atas 5 kelompok, yaitu:
    1. Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan.
    2. Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan.
    3. Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan.
    4. Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan.
    5. Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
  2. Iuran jaminan kematian sebesar 0,30 % dari upah sebulan. 
  3. Iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 % dengan ketentuan :
    1. 3,7 % dibayar oleh perusahaan dan 
    2. 2 % dibayar oleh peserta atau karyawan.
  4. Iuran jaminan pensiun sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan :
    1. 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 
    2. 1% ditanggung oleh pekerja.

Lalu bagaimana dengan pembayaran BPJS Kesehatan ?
Sesuai amanat Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Seperti yang telah dituliskan didalam : http://www.pasienbpjs.com  disebutkan beberapa hal sbb :
  1. Dasar Perhitungan Untuk Pegawai Pemerintah
    1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai NegeriSipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
    2. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk Peserta BPJS PPU dari golongan PNS/TNI POLRI dan Pejabat negara adalah Gaji pokok + Tunjangan Keluarga.
    3. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk Peserta BPJS Kesehatan Pegawai pemerintah tapi Non PNS/TNI POLRI adalah maksimal sebesar 2 x nilai PTKP K/1
  2. Dasar Perhitungan Untuk Pegawai Non Pemerintah (Perusahaan Swasta):
    1. Tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:
      1. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
      2. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta
    2. Iuran di atas untuk total 5 anggota keluarga sekaligus (Pekerja yang bersangkutan   + suami /istri + 3 orang anak).
    3.  Sedangkan anak ke 4 dan seterusnya termasuk orang tua dan mertua yang masih menjadi tanggungan, harus membayar iuran perorang sebesar 1% dari gaji/upah sesuai ketentuan (penambah iuran BPJS di atas).
    4. Selain keluarga di atas (paman, bibi dan kerabat lainnua) harus daftar sendiri menjadi peserta BPJS Mandiri dan besarnya iuran perorang sesuai dengan besarnya iuran bpjs mandiri berdasarkan kelas 1,2 atau 3.
    5. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Gaji/Upah Pokok + Tunjangan tetap. maksimal sebesar 2 x Nilai PTKP/K1.
    6. Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di bawah (lebih kecil) dari UMK/UMR/UMP, maka dasar perhitungan menggunakan UMK, kecuali Badan Usaha tersebut memiliki surat penangguhan pelaksanaan Upah Minimum dari gubernur.
    7. Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas  (lebih besar) dari 2 x PTKP K/1, maka dasar perhitungannya tetap menggunakan 2 x PTKP K/1 sebagai batas atas potongan iuran.
    8. Jika Besarnya Gaji diantara (1,5 x PTKP/K1 s/d 2 x PTKP/K2) maka dasar perhitungan adalah gaji dari karyawan itu sendiri.
Seperti yang diketahui sebelumnya , bahwa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk tujuan perhitungan PPH 21 adalah Iuran Pensiun yang dibayarkan oleh karyawan ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh MenKeu. 

Oleh karena itu kita harus memahami perbedaan antara BPJS Tenaga Kerja khususnya untuk Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun. Seperti dikutip dari http://bisnis.liputan6.com maka yang tujuan dibedakannya BPJS JHT dan BPJS Pensiun adalah sebagai berikut :
  1.  JHT :
    • Akan dibayarkan sekaligus saat pekerja :
      • masuk usia pensiun, 
      • meninggal dunia, 
      • atau cacat total tetap. 
    • Manfaat JHT yang diterima oleh pekerja saat memasuki usia tidak produktif berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, 
    • Mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib, 
    • Bentuk programnya berupa tabungan, dan 
    • Risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri.
    • Iuran, JHT itu sebesar 5,7 persen sebulan yang terdiri dari 2 persen yang dibayarkan pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.
  2. JP:
    • Akan diterima oleh setiap bulan  saat pekerja :
      • masuk pensiun, 
      • meninggal dunia, 
      • atau cacat total tetap, 
    • Manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, 
    • Mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial, 
    • Bentuk programnya berupa manfaat pasti, 
    • Risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.
    • Iuran JP sebesar 3 persen dari upah sebulan dengan rincian 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
Untuk Informasi Lain adalah sebagai berikut :
  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat pensiun ketika berumur 56 tahun
  2. Jika pekerja tersebut meninggal dunia dan meninggalkan janda atau duda, manfaat pensiun bulanan akan diterima pasangannya selama janda atau duda peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menikah lagi dengan besaran manfaat yang diterima yaitu 50 persen dari dana pensiun yang diterima peserta.
  3. Kalau janda atau dudanya punya anak di bawah usia 23 tahun dan belum menikah atau bekerja, anak itu akan menerima manfaatnya,
  4. Hak Atas Kelas Ruang Untuk Pegawai Non Pemerintah (Karyawan Swasta) 
    • Sedangkan hak atas ruang kelas keperawatan untuk pegawai non pemerintah atau karyawan swasta adalah sebagai berikut:
      1. Perawatan kelas I:
        Diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak ( gaji > (1,5 s/d 2 x Nilai PTKP K/1)) atau sebesar Rp3.543.751 hingga Rp4.725.000.
      2. Perawatan kelas II:
        Diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 (satu koma lima) penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak ( gaji <= (1,5 x nilai PTKP K/1)) atau sebesar Rp3.543.750.
        Minimal gaji/upah dan tunjangan tetap adalah UMK.
Lalu Bagaimana hubungan PPH 21 Dalam Kaitannya dengan BPJS Kesehatan ?
Dari sisi pihak yang membayar premi, pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan pada dasarnya sama dengan pembayaran premi asuransi kesehatan ke perusahaan asuransi swasta. Untuk itu, terkait aspek PPh Pasal 21, perlakuannya sama dengan perlakuan pajak atas pembayaran premi asuransi yang selama ini berlaku. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh, premi asuransi merupakan objek PPh. Dengan demikian, atas pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang dibayar sendiri oleh pegawai, merupakan Objek PPh Pasal 21. Tetapi untuk yang dibayar sendiri oleh pegawai , bukanlah sebagai faktor pengurang di sisi perhitungan PPH Pasal 21 nya.

tabel bpjs
Kemudian, apabila suatu saat pegawai tersebut mengklaim dan menerima manfaat atas fasilitas kesehatan yang diaksesnya dari BPJS Kesehatan, maka penerimaan manfaat tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 21. Sementara, atas iuran premi BPJS Kesehatan yang dibayar oleh perusahaan, boleh menjadi biaya secara fiskal.
Contoh:
Tn. X adalah pegawai PT A.
Menerima gaji dan tunjangan rutin sebesar Rp10 juta.
Iuran premi BPJS kesehatan yang harus dibayar adalah :

  • 4,5% dari penghasilan bulanan, atau Rp450.000,- 
    • di mana Rp400.000,- ditanggung perusahaan dan 
    • Rp50.000,- dibayar pegawai. Dalam penghitungan PPh Pasal 21, yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah: Rp10 juta + Rp400.000,- = Rp10.400.000,-.


CONTOH PERHITUNGAN DAN JUGA JURNAL YANG DAPAT DITERAPKAN DI AKUNTANSI.

Tn. X adalah pegawai PT A.
Menerima gaji dan tunjangan rutin sebesar Rp10 juta.
PT. A mengikuti semua peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan khususnya untuk BPJS Kesehatan dan juga ketenagakerjaan.

Sesuai dengan aturan diatas maka dapat ditarik kesimpulan , PT A akan mengenakan sebagai berikut =>
BPJS KETENAGAKERJAAN :
  1. Iuran jaminan kecelakaan kerja terbagi atas 5 kelompok, yaitu:
    1. Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan.
    2. Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan.
    3. Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan.
    4. Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan.
    5. Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
  2. Iuran jaminan kematian sebesar 0,30 % dari upah sebulan. 
  3. Iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 % dengan ketentuan :
    1. 3,7 % dibayar oleh perusahaan dan 
    2. 2 % dibayar oleh peserta atau karyawan.
  4. Iuran jaminan pensiun sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan :
    1. 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 
    2. 1% ditanggung oleh pekerja.
BPJS KESEHATAN :
  1. Tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:
    1. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
    2. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta
ASUMSI :
PT. A mengikuti iuran Jaminan Kecelakaan => dikelompok risiko sedang sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.