Definisi
Surat Keterangan Tidak
Dipungut yang selanjutnya disebut SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia
yang mengusahakan sarana
perkeretaapian umum berupa kendaraan
yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian berupa jalur kereta
api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta
api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya
disebut RKIP adalah daftar alat angkutan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka
impor dan/atau daftar alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat
angkutan tertentu dalam rangka menerima penyerahan yang digunakan dalam rangka
mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Alat
angkutan tertentu apa saja yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai meliputi ?
1. kereta api
yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum;
2. suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Umum; dan
3. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan :
·
kereta
api;
·
suku
cadang;
·
peralatan
untuk perbaikan dan pemeliharaan; serta
·
prasarana
perkeretaapian,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Khusus
untuk hal ini yaitu ppn yang niali importnya tidak dipungut harus termasuk didalam
lampiran 1 PMK ini (RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA
TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI) yaitu :
1. Kereta Api
2. Suku Cadang, Peralatan Untuk
Perbaikan Dan Pemeliharaan Serta Prasarana Perkeretaapian
a.
a.
Alat
angkutan tertentu apa saja yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi :
·
kereta api yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum;
·
suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Umum; dan
·
komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang
ditunjuk oleh Badan Usaha oPenyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
pembuatan:
o
kereta
api;
o
suku
cadang;
o
peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan; serta
o
prasarana,
yang akan digunakan oleh
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
KETENTUAN LAINNYA :
1. Wajib Pajak yang melakukan impor
alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf j
harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor. Khusus untuk hal ini :
a. maka Permohonan SKTD yang diajukan adalah kepada Dirjen Pajak CQ.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak WP Terdaftar.
b. harus melampirkan RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN
Lampiran 1 huruf G dan
berlaku sampai dengan 31 Desember tahun pengajuan.
c. Dan dilampiri dengan RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU
dengan menggunakan format sesuai Lampiran
dalam Huruf M ataupun G DALAM BENTUK SOFTCOPY
DAN HARDCOPY
d. Dan lampiran lainnya antara lain :
i.
Fotokopi
NPWP
ii.
Surat
Kuasa Khusus jika menunjuk Kuasa
iii.
Surat
Pernyataan tidak sedang dilakukan penyidikan
iv.
Surat
Pernyataan bahwa alat angkutan ttt yang diimpor atau diperoleh tidak akan
dipindahtangankan ataupun diubah Perutukannya.
v.
Juga
ditambahkan beberapa dokumen berupa :
1. Invoice
2. BL
3. Dokumen Kontra Pembelian
4. Dokumen Pembayaran LC atau dokumen
lain myang menunjukan pembayaran.
vi.
Tetapi
untuk yang melakukan penyerahan :
1. Dokumen Pemesanan Barang
2. Proforma Invoice
3. Dokumen Kontrak Pembelian
4. Dokumen Pembayaran bai kuitansi ,
bukti transfer.
vii.
Dan
untuk Impor Barang Keperluan Kereta Api :
1. Fotokopi Dokumen Perjanjian /
Kontrak yang menginformasikan penunjukan sebagai importir.
2. Wajib Pajak yang menerima penyerahan
alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i harus
memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan. => Dan jika terjadi
ketidaksesuaian maka PPN harus dibayarkan menggunakan SSP. Jika SKTD Dicabut
maka dapat diajukan kembali jika sudah dibayar untuk ppn yang terutang sesuai
dengan uu perpajakan.
3. Untuk Kelompok dan nama barang yang dapat
memperoleh SKTD adalah yang sesuai didalam Lampiran 1 Dari PMK 193 ini.
4. Untuk memperoleh SKTD, harus
mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan RKIP.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas
nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap.
6. SKTD diterbitkan atas rincian alat
angkutan tertentu atau RKIP yang disetujui untuk diberikan fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
7. SKTD diserahkan kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang serta
dokumen impor lainnya.
8. Pemberitahuan Impor Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan:
·
cap
atau keterangan "PPN TIDAK
DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"; dan
·
nomor
dan tanggal SKTD,
pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Wajib Pajak yang mengajukan SKTD
yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyampaikan
laporan realisasi RKIP => Laporan Realisasi RKIP harus dibuatkan dan
disampiakan secara triwulan dengan disampaikan ke Dirjen Pajak CQ. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambar akhir bulan.
10. Terhadap Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai beserta perubahannya terkait dengan alat angkutan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat digunakan untuk impor
dan/atau perolehan alat angkutan tertentu sampai dengan tanggal 31 Oktober
2015.
11. Penerbitan
SKTD atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 (impor dari yang ditunjuk oleh Badan
Penyellengaran Usaha Perkretaapiaan) dilampiri :
a. rincian
alat angkutan tertentu yang diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai format dalam huruf M :
i.
dalam rangka impor, dibuat dalam 3 (tiga)
rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
1. untuk
pemohon SKTD;
2. untuk
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dilakukan, diberikan
melalui pemohon SKTD; dan
3. untuk
Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip.
ii.
dalam rangka penyerahan, dibuat 4 (empat)
rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
1. untuk
pemohon SKTD;
2. untuk
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, diberikan melalui
pemohon SKTD;
3. untuk
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat
angkutan tertentu terdaftar, dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD;
dan
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.