Rabu, 04 Januari 2017

Definisi
Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya disebut RKIP adalah daftar alat angkutan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka impor dan/atau daftar alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam rangka menerima penyerahan yang digunakan dalam rangka mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Alat angkutan tertentu apa saja yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi ?
1.       kereta api yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum;
2.       suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
3.       komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan :
·         kereta api;
·         suku cadang;
·         peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; serta
·         prasarana perkeretaapian,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Khusus untuk hal ini yaitu ppn yang niali importnya tidak dipungut harus termasuk didalam lampiran 1 PMK ini (RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI) yaitu :
1.       Kereta Api
2.       Suku Cadang, Peralatan Untuk Perbaikan Dan Pemeliharaan Serta Prasarana Perkeretaapian
a.        
a. 

Alat angkutan tertentu apa saja yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
·         kereta api yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum;
·         suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
·         komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha oPenyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
o   kereta api;
o   suku cadang;
o   peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan; serta
o   prasarana,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

KETENTUAN LAINNYA :
1.       Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf j harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor. Khusus untuk hal ini :
a.       maka Permohonan SKTD yang diajukan adalah kepada Dirjen Pajak CQ. Kepala Kantor Pelayanan Pajak WP Terdaftar.
b.       harus melampirkan RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN Lampiran 1 huruf G dan berlaku sampai dengan 31 Desember tahun pengajuan.  
c.       Dan dilampiri dengan RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU dengan menggunakan format sesuai Lampiran dalam Huruf M ataupun G  DALAM BENTUK SOFTCOPY DAN HARDCOPY
d.       Dan lampiran lainnya antara lain :
                                                               i.      Fotokopi NPWP
                                                             ii.      Surat Kuasa Khusus jika menunjuk Kuasa
                                                           iii.      Surat Pernyataan tidak sedang dilakukan penyidikan
                                                           iv.      Surat Pernyataan bahwa alat angkutan ttt yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan ataupun diubah Perutukannya.
                                                             v.      Juga ditambahkan beberapa dokumen berupa :
1.       Invoice
2.       BL
3.       Dokumen Kontra Pembelian
4.       Dokumen Pembayaran LC atau dokumen lain myang menunjukan pembayaran.
                                                           vi.      Tetapi untuk yang melakukan penyerahan :
1.       Dokumen Pemesanan Barang
2.       Proforma Invoice
3.       Dokumen Kontrak Pembelian
4.       Dokumen Pembayaran bai kuitansi , bukti transfer.
                                                          vii.      Dan untuk Impor Barang Keperluan Kereta Api :
1.       Fotokopi Dokumen Perjanjian / Kontrak yang menginformasikan penunjukan sebagai importir.  

2.       Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan. => Dan jika terjadi ketidaksesuaian maka PPN harus dibayarkan menggunakan SSP. Jika SKTD Dicabut maka dapat diajukan kembali jika sudah dibayar untuk ppn yang terutang sesuai dengan uu perpajakan.

3.       Untuk Kelompok dan nama barang yang dapat memperoleh SKTD adalah yang sesuai didalam Lampiran 1 Dari PMK 193 ini.

4.       Untuk memperoleh SKTD, harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan RKIP.

5.       Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap.

6.       SKTD diterbitkan atas rincian alat angkutan tertentu atau RKIP yang disetujui untuk diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.

7.       SKTD diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang serta dokumen impor lainnya.

8.       Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan:
·         cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"; dan
·         nomor dan tanggal SKTD,
pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

9.       Wajib Pajak yang mengajukan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi RKIP => Laporan Realisasi RKIP harus dibuatkan dan disampiakan secara triwulan dengan disampaikan ke Dirjen Pajak CQ. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambar akhir bulan.

10.   Terhadap Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta perubahannya terkait dengan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat digunakan untuk impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015.

11.   Penerbitan SKTD atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 (impor dari yang ditunjuk oleh Badan Penyellengaran Usaha Perkretaapiaan) dilampiri :

a.       rincian alat angkutan tertentu yang diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai format dalam huruf M :
                                                               i.      dalam rangka impor, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
1.       untuk pemohon SKTD;
2.       untuk Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dilakukan, diberikan melalui pemohon SKTD; dan
3.       untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip.
                                                             ii.      dalam rangka penyerahan, dibuat 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
1.       untuk pemohon SKTD;
2.       untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, diberikan melalui pemohon SKTD;
3.       untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu terdaftar, dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD; dan

4.       untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip. 2. Penerbitan SKTD atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf



MIND MAP


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.