PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK. 010/2015
PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 2
- Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).
- Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- a. Wajib Pajak bank;
- b. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
- c. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- d. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara
- utang dan modal; dan
- e. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
- f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Pasal 3
- Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung perighasilan kena pajak adalah sebesar biaya pmJaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).
- Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung W ajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
- a. bunga pinjaman;
- b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
- c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan
- perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
- d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
- e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
- f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d,dan huruf e.
- Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.