Sumber : BPRD.JAKARTA.GO.ID
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 2.000.000.000.- (Dua Miliar Rupiah) dibuat untuk mendukung Kebijakan Deregulasi Investasi dibidang Pertanahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III (ketiga) Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa perlu melakukan dukungan untuk melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dan bangunan warga Jakarta. (Download Pergub 193/2016)
Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% (nol persen) BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kewajiban pembayaran BPHTB yang lampau dan belum dilunasi sampai dengan tahun pajak pengajuan permohonan;
- untuk 1 (satu) objek tanah dan/atau bangunan 1 (satu) kali seumur hidup untuk masing-masing permohonan pembebasan dan pengenaan dan dihuni Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
- diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua} tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah.
Untuk dapat melakukan Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud serta Pengenaan sebesar 0% (BPHTB Waris) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dan dilengkapi dokumen persyaratan formal dan materiil ke kantor UPPD Kecamatan yang akan memeriksa kelengkapan dan penelitian dokumen permohonan Wajib Pajak.
Catatan :
- Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya menerbitkan Keputusan Pembebasan BPHTB dan dilakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.
- Pemindahan atau perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan belum dilakukan pembayaran BPHTB dapat diberikan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini.
- Dalam hal dikemudian hari dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB terutang.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu sejak 21 Oktober 2016.
(Phn/Humas Pajak Jakarta)
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.