Minggu, 12 Maret 2017

Perpajakan untuk Perusahaan yang memiliki pendapatan final dan non final dalam satu kegiatan usaha, diatur lebih lanjut secara jelas didalam :

  1. SE-66/PJ/2010 mengenai Penegasan Pasal 31E Ayat 1 UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPH. 
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitugnan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPH dalam Tahun Berjalan. 
    • Khususnya Pasal 27 :
      • Wajib Pajak Harus Menyellengarakan pembukuan secara terpisah :
        • Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final.
        • Menerima, atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau.
        • Mendapatkan dan tidak mendapatkna fasilitas perpajakan 
      • Biaya bersama bagi wajib pajak sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proposional. 

SE-66/PJ/2010
DOKUMEN

PP No. 94 Tahun 2010
DOKUMEN

KESIMPULAN :

  1. Perusahaan yang mendapatkan penghasilan final dan non final , maka perusahaan tersebut harus dapat memisahkan biaya biaya antara satu proyek penghasilan final dan proyek lain yagn dikenakan pajak penghasilan normal.
  2. Ketika biaya bersama bagi perusahaan tidak dapat dipisahkan maka pembebebannanya harus dilakukan secara proporsional.
  3. Menurut penulis seharusnya perusahaan harus dapat memisahkan khususnya untuk Harga pokok penjualan antara yang final dan non final. Begitu juga dengan yang mendapatkan fasilitas dan non fasilitas pph.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.