Perpajakan untuk Perusahaan yang memiliki pendapatan final dan non final dalam satu kegiatan usaha, diatur lebih lanjut secara jelas didalam :
- SE-66/PJ/2010 mengenai Penegasan Pasal 31E Ayat 1 UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPH.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitugnan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPH dalam Tahun Berjalan.
- Khususnya Pasal 27 :
- Wajib Pajak Harus Menyellengarakan pembukuan secara terpisah :
- Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final.
- Menerima, atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau.
- Mendapatkan dan tidak mendapatkna fasilitas perpajakan
- Biaya bersama bagi wajib pajak sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proposional.
SE-66/PJ/2010
DOKUMEN
DOKUMEN
PP No. 94 Tahun 2010
DOKUMEN
KESIMPULAN :
DOKUMEN
KESIMPULAN :
- Perusahaan yang mendapatkan penghasilan final dan non final , maka perusahaan tersebut harus dapat memisahkan biaya biaya antara satu proyek penghasilan final dan proyek lain yagn dikenakan pajak penghasilan normal.
- Ketika biaya bersama bagi perusahaan tidak dapat dipisahkan maka pembebebannanya harus dilakukan secara proporsional.
- Menurut penulis seharusnya perusahaan harus dapat memisahkan khususnya untuk Harga pokok penjualan antara yang final dan non final. Begitu juga dengan yang mendapatkan fasilitas dan non fasilitas pph.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.