Beberapa Harta Bersih yang dapat dianggap penghasilan setelah mengikuti TA :
- Sesuai dengan Pasal 13 ayat 4
- Yang kurang diungkapkan dalam TA sebelumnya
- Harta bersi yang ditemukan datanya oleh DJP sebelum 1 Juli 2019
Harta bersih tersebut dihitung dengan menggunakan Tarif Pajak Penghasilan Final dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk Badan adalah sebesar 25%
- Untuk Orang Pribadi adalah sebesar 30%
- dan wajib pajak tertentu adalah sebesar 12.5%
- Adalah WP dengan penghasilan bruto kurang di tahun pajak terakhir kuran gdari 4.8 miliar
- WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha terakhir dan atau pekerjaan bebas max Rp. 632.000.000
- Sedangkan penghasilan bruto tersebut dihitung dari seluruh penghaislan baik bersifat final dan nonfinal.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.