Selasa, 19 September 2017



Beberapa Harta Bersih yang dapat dianggap penghasilan setelah mengikuti TA :

  1. Sesuai dengan Pasal 13 ayat 4
  2. Yang kurang diungkapkan dalam TA sebelumnya
  3. Harta bersi yang ditemukan datanya oleh DJP sebelum 1 Juli 2019
Harta bersih tersebut dihitung dengan menggunakan Tarif Pajak Penghasilan Final dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Untuk Badan adalah sebesar 25%
  2. Untuk Orang Pribadi adalah sebesar 30%
  3. dan wajib pajak tertentu adalah sebesar 12.5%
    1. Adalah WP dengan penghasilan bruto kurang di tahun pajak terakhir kuran gdari 4.8 miliar
    2. WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha terakhir  dan atau pekerjaan bebas max Rp. 632.000.000
    3. Sedangkan penghasilan bruto tersebut dihitung dari seluruh penghaislan baik bersifat final dan nonfinal. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.