Jumat, 27 Oktober 2017

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/2155652/-aturan-pajak-gas-bumi-pemerintah-tetap-kenakan-ppn-untuk-elpiji

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengeluarkan aturan Nomor 252\/PMK.011\/2012 yang mengatur mengenai Gas Bumi yang termasuk dalam jenis Barang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aturan itu, terdapat beberapa jenis hasil gas bumi yang dibebaskan PPN, tetapi LPG tidak termasuk di dalamnya.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan penerbitan PMK tersebut guna mendukung kebijakan konversi BBM ke gas untuk sektor transportasi, listrik dan industri.

\\\"Gas bumi merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN, tidak termasuk LPG yang siap dikonsumsi masyarakat,\\\" ujar Bambang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (29\/1\/2013).

Bambang menyebutkan gas bumi yang diambil langsung dari sumbernya dan tidak dikenakan PPN meliputi gas bumi yang dialirkan melalui pipa, Liquified Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG). Sedangkan, LPG dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tetap dikenai PPN.

\\\"PMK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2012,\\\" pungkasnya.

Dengan penerbitan PMK ini maka LNG yang diserahkan kepada pengusaha FSRU tidak terutang PPN, gas yang diserahkan pengusaha FSRU ke PLN tidak terutang PPN, penyerahan BBG tidak terutang PPN, penyerahan CNG tidak terutang PPN, dan penyerahan gas bumi dalam pipa tidak terutang PPN.<\/div><\/div> (nia/hen)

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.