Rabu, 22 November 2017

Contoh SIUJK yang berlaku umum

Pendahuluan
Seperti kita ketahui bahwa Badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi oleh karena itu dibawah ini terdapat peraturan dari Menteri pekerjaan umum dengan nomor 08/PRT/M/2011 , tujuan dari peraturan tersebut adalah melakukan pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi yang tepat hal ini dtiujkan agar setiap calon pengusaha jasa konstruksi dapat menentukan Subklasifikasi dan jenis Subkualifikasi usaha jasa konstruksi mereka. Apakah kriteria perusahaan nya termasuk usaha jasa konstruksi kecil, menengah atau besar , hal ini harus disesuaikan dengan kegiatan faktual dari pengusaha itu sendiri baik badan maupun orang pribadi.

Oleh karena itu para calon pengusaha jasa konstruksi ada baiknya membaca dan mendalami peraturan ini agar dalam kaitannya dengan PP No. 51 yang mengatur mengenai jasa konstruksi terdapat kesesuaian dan SIUJK yang di apply dapat digunakan dengan baik oleh pihak pemotong.

Hal yang harus dipahami adalah apakah :

  1. Apakah Klasifikasi Ijin Usaha Jasa Kosntruksi Telah Tepat ?
  2. Dan Apakah Sub Klasifikasi perusahaan sudah tepat ?
  3. Dan yang terkahir adalah apakah SubKualifikasi sudah tepat di paparkan ?



Seperti yang diatur didalam PERMEN PU Nomo 08 PRT M 2011 yang dimaksud dengan :

  1. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan :
    1. penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan subbidang usaha atau 
    2. penggolongan profesi berdasarkan keterampilan dan keahlian
  2. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan :
    1. penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman
    2. kompetensi dan kemampuan usaha,

Atau bedasarkan Pasal 5 Klasifikasi dibagi menjadi sbb :

  1. Klasifikasi Badan usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi 
  2. Klasifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Sedangkan Contoh dari Subklasifikasi adalah :
Klasifikasi Perencaan dan pengawas memiliki Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Kosntruksi bagunan gedung dsb.

Subkualifikasi adalah menentukan apakah perusahaan jasa pelaksana konstruksi masuk ke kelas besar, menengah atau kecil.
Dalam Pasal 18 Dijelaskan Bahwa :

  1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan yang memiliki Subkualifikasi :
    1. Subkualifikasi Kecil 1
    2. Subkualifikasi Kecil 2
    3. Subkualifikasi Menengah 1
    4. Subkualifikasi Menengah 2
    5. Subkualifikasi Besar
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi memiliki subkualifikasi :
    1. Subkualifikasi Kecil 1
    2. Subkualifikasi Kecil 2
    3. Subkualifikasi Kecil 3
    4. Subkualifikasi Menengah 1
    5. Subkualifikasi Menengah 2
    6. Subkualifikasi Besar 1
    7. Subkualifikasi Besar 2

Jadi kesimpulannya adalah :
Subkualifikasi menentukan besar , kecil ataupun menengah
Klasifikasi membagi menjadi Perencana dan Pengawas atau Pelaksana Konstruksi
Dan Subkualifikasi membagi menjadi Pekerjaan Pekerjaan Yang dilakukan baik itu terginterasi ataupun tidak.

Saran :
Jika SIUJK yang telah dimiliki tidak memiliki kecocokan dengan kegiatan faktual dari perusahaan atau calon pengusaha / calon perusahaan maka ada baiknya SIUJK dan SBUJPK dilakukan perubahan sampai sesuai dengan kegiatan perusahaan yang nyata nyata dikerjakan.

Adapun singkatan dari SIUJK adalah Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan SBUJPK adalah (Surat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.