Perpajakan Atas Sistem Bagi Hasil
Terkait dengan transaksi yang dijalankan oleh pihak
perusahaan dengan ini maka saya ingin menjelaskan terlebih dahulu sebagai
berikut :
1.
Transaksi Bagi Hasil harus di dasarkan dengan
MOU atau pun kontrak yang secara resmi ditandatangani kedua belah pihak,
kontrak tersebut harus melandasi semua tanggung jawab dan hak masing masing
pihak yang bertandatangan.
2.
Transaksi Bagi Hasil memang tidak di atur
didalam Pajak Penghasilan Pasal 23 , sehingga jika satu transaksi
diindikasikan dengan transaksi bagi hasil dan terjadi pembayaran nya maka hal
tersebut tidak akan menyebabkan pemotongan dan pemungutan PPH Pasal 23. Dan hal ini juga berdasarkan asas positif Pajak Penghasilan Pasal 23. Dimana jika tidak diatur didalam PPH Pasal 23 maka pihak perusahaan tidak dapat melakuakn pemotognan dan pemungutan.
Tetapi yang harus diingat adalah jika kontrak ataupun MOU pihak pihak yang telah bertandatangan tidak kuat maka pihak pemeriksa pajak bias dapat membawa defini bagi hasil tersebut kepada definisi jasa perantara. Dan hal ini sangat beresiko ketika jumlah yang dibayarkan adalah jumlah yang besar. Dan hal kedua yang menjadi lebih beresiko system bagi hasil secara umum tidak di atur secara khusus didalam undang undang perpajakan ataupun turunan hukum dari undang undang perpajakan.
Jika pertanyaannya adalah apakah Bagi Hasil kena pemotongan dan pemungutan PPH Pasal 23 ? Maka jawabannya TIDAK
Tetapi yang harus diingat adalah jika kontrak ataupun MOU pihak pihak yang telah bertandatangan tidak kuat maka pihak pemeriksa pajak bias dapat membawa defini bagi hasil tersebut kepada definisi jasa perantara. Dan hal ini sangat beresiko ketika jumlah yang dibayarkan adalah jumlah yang besar. Dan hal kedua yang menjadi lebih beresiko system bagi hasil secara umum tidak di atur secara khusus didalam undang undang perpajakan ataupun turunan hukum dari undang undang perpajakan.
Jika pertanyaannya adalah apakah Bagi Hasil kena pemotongan dan pemungutan PPH Pasal 23 ? Maka jawabannya TIDAK
Jika pertanyaannya apakah hal ini aman untuk pihak perusahaan ? Maka saya menyarankan bahwa perusahaan ataupun para pihak terkait membuat perjanjian sistem bagi hasil yang benar benar kuat dari sisi hukum dan perpajakan. .
Satu hal yang saya sarankan adalah menuliskan transaksi yang sebenarnya terjadi , jika memang jasa perantara maka tuliskan lah jasa perantara tetapi jika memang sistem bagi hasil maka tulislah hal tersebut secara jujur. Diimana ketika perusahaan menuliskan trasnasksi atas jasa perantara maka kita harus melakukan pemotongan dan
pemungutan pph pasal 23 sesuai dengan tagihan yang disertai dengan faktur pajak
resmi.
Dan satu hal lagi Sistem bagi hasil ini untuk pihak yang menerima bagi hasil harus ditulis di pendapatan lain lain , karena hal ini berkaitan dengan Ekualisasi Antara PPN dengan Peredaran Bruto.
Dan satu hal lagi Sistem bagi hasil ini untuk pihak yang menerima bagi hasil harus ditulis di pendapatan lain lain , karena hal ini berkaitan dengan Ekualisasi Antara PPN dengan Peredaran Bruto.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.