Senin, 15 Januari 2018

DIBAWAH INI ADALAH TATA CARA PENGISIAN FAKTUR PAJAK YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH SETIAP WAJIB PAJAK BERDASARKAN PER 159 PJ 2006 :

CONTOH  :
PT. A MELAKUKAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DENGAN DETAIL SEBAGAI BERIKUT :
NAMA PROYEK : SMK ANTARTIKA SIDOARJO
TGL 01 => NILAI KONTRAK YANG DISETUJUI :  RP. 7.818.027.760,71
     DENGAN POTONGAN HARGA RP. 27.760,71
TGL 15 => NILAI UANG MUKA : 20% => RP. 1.563.600.000
TGL 30 => NILAI PELUNASAN : 80% => RP. 6.254.400.000

DIDALAM E-FAKTUR DI CATAT SEBAGAI BERIKUT :

  1. BUATLAH NAMA BARANG DENGAN NAMA PROYEK SECARA DETAIL SEBELUM DILAKUKAN PEMOTONGAN HARGA DAN LAIN SEBAGAINYA. SEPERTI BERIKUT :



  2. LAKUKAN PENCATATAN ATAS DISKON ATAUPUN POTONGAN LAINNYA DI KOLOM BERIKUTNYA :


  3. LAKUKAN PENCATATAN UNTUK NILAI YANG DITAGIHKAN :
  • JIKA YANG DITAGIHKAN ADALAH UANG MUKA MAKA DITULIS SEBAGAI BERIKUT :


  • JIKA YANG DITAGIHKAN ADALAH PELUNASAN MAKA DITULIS SEBAGAI BERIKUT :


UNTUK LEBIH JELASNYA DAPAT DILIHAT DI :

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.