DIBAWAH INI ADALAH TATA CARA PENGISIAN FAKTUR PAJAK YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH SETIAP WAJIB PAJAK BERDASARKAN PER 159 PJ 2006 :
CONTOH :
PT. A
MELAKUKAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DENGAN DETAIL SEBAGAI BERIKUT :
NAMA PROYEK
: SMK ANTARTIKA SIDOARJO
TGL 01
=> NILAI KONTRAK YANG DISETUJUI : RP.
7.818.027.760,71
DENGAN
POTONGAN HARGA RP. 27.760,71
TGL 15
=> NILAI UANG MUKA : 20% => RP. 1.563.600.000
TGL 30
=> NILAI PELUNASAN : 80% => RP. 6.254.400.000
DIDALAM E-FAKTUR
DI CATAT SEBAGAI BERIKUT :
- BUATLAH NAMA BARANG DENGAN NAMA PROYEK SECARA
DETAIL SEBELUM DILAKUKAN PEMOTONGAN HARGA DAN LAIN SEBAGAINYA. SEPERTI BERIKUT
:
- LAKUKAN PENCATATAN ATAS DISKON ATAUPUN POTONGAN
LAINNYA DI KOLOM BERIKUTNYA :
- LAKUKAN PENCATATAN UNTUK NILAI YANG DITAGIHKAN :
- JIKA YANG DITAGIHKAN ADALAH UANG MUKA MAKA
DITULIS SEBAGAI BERIKUT :
- JIKA YANG DITAGIHKAN ADALAH PELUNASAN MAKA
DITULIS SEBAGAI BERIKUT :
UNTUK LEBIH JELASNYA DAPAT DILIHAT DI :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.