Jumat, 24 Agustus 2018



Seperti yang sudah kita ketahui Masa Pengampunan Pajak sudah berlalu, dan pelaporan pertama untuk Laporan penempatan harta , realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wi layah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga sudah selesai dilakukan. Nah sekarang lah waktunya bagi DJP unutk memantau Wajib Pajak yang tidak taat pajak.

Berdasarkan SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-14/PJ/2018 telah ditetapkan beberapa pengawasan yang akan dilakukan oleh DJP. Antara lain kepada yang sudah mengikuti TA ataupun yang tidak mengikuti TA.

Lalu data dari mana yang bisa mereka dapatkan, DJP telah memiliki data data eksternal seperti data pembelian mobil , atupun data bank yang jika Wajib pajak tidak laporkan maka pasti akan terdapat ketidak sesuaian antara saldo akhir laporan penempatan harta dengan kondisi yang sesungguhnya. APakah cuma itu? Tidak sama sekali. DJP akan menilai potensi potensi penghasilan yang bisa didapatkan dari harta yang telah dilaporkan. Contoh jika punya Bangunan berarti bisa dapatkan penghasilan dari Sewa bangunan dan apakah penghasilan tersebut sudah dilaporkan atau belum. Jika memang tidak disewakan ya tenang aja karena keadaan yang sebenarnya pasti dapat dibuktikan dengan sangat mudah.

Juga didalam SE tersebut telah dijelaskan prioritas pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yaitu :

2. Kebijakan Umum
a. Pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan melalui:
1) Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak; dan
2) Pengawasan secara umum.

b. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terhadap:
1) Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal yang disediakan oleh sistem informasi; dan

2) Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak atas:
a) Pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir; dan
b) Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.
c. Prioritas pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap:
1) Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1); dan
2) Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a).
d. Pengawasan secara umum dilakukan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak selain yang telah dilakukan  pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak, yaitu antara lain:
1) Bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak, dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan;
2) Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a).
e. Pengawasan secara umum dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a) dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
f. Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi.

3. Pengawasan Wajib Pajak yang Tidak Mengikuti Pengampunan Pajak
a. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data dan/atau informasi internal maupun eksternal mengenai Harta Wajib Pajak dalam basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (Seksi Waskon II/III/IV) atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
c. AR sebagaimana dimaksud pada huruf b meneliti data Harta Wajib Pajak antara lain pada:
1) Data dan/atau informasi eksternal dan/atau internal yang sudah divalidasi dan disediakan oleh sistem informasi yang bersumber dari:
a) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak;
b) alat keterangan;
c) hasil kunjungan (visit);
d) data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP);
e) hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP);
f) internet; dan
g) data dan/atau informasi lainnya; serta
2) SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, dalam hal telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
d. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan penyandingan sebagaimana dimaksud pada huruf c diketahui bahwa Harta Wajib Pajak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, AR menuangkan hasil penelitian dan penyandingan tersebut dalam Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat:
1) ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan; atau
2) tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan Lembar Pengawasan diarsipkan.
f. Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) digunakan sebagai usulan pemeriksaan.
g. Dalam hal Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf f belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas Wajib Pajak tersebut terlebih dahulu diterbitkan NPWP secara jabatan melalui pemeriksaan tujuan lain tanpa dilakukan himbauan terlebih dahulu.
h. Dalam hal Wajib Pajak telah diterbitkan NPWP secara jabatan sebagaimana huruf g, berdasarkan Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1), atas Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan kebijakan pemeriksaan.
i. Kegiatan Pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak sehubungan dengan ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta sebagaimana dimaksud pada huruf d hanya dapat dilakukan jika SP2 untuk pemeriksaan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2019.
j. Selain pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak, terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak tetap dilakukan pengawasan secara umum yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.

4. Pengawasan Wajib Pajak yang Mengikuti Pengampunan Pajak
a. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap:
1) pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir;
2) ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.
b. Prioritas pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh AR Seksi Waskon II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
d. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan meneliti dan menganalisis, antara lain:
1) data pada Surat Keterangan/Surat Pernyataan;
2) data Harta Wajib Pajak pada Laporan Gateway;
3) data Harta Wajib Pajak pada Laporan Wajib Pajak;
4) data Harta, penghasilan, biaya,dan kompensasi yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh dan SPT Masa termasuk SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih;
5) data Harta dan penghasilan Wajib Pajak pada data eksternal dan/atau data internal.
e. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) pengawasan terhadap kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya;
2) pengawasan terhadap kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
3) pengawasan terhadap Harta yang disampaikan dalam Surat Pernyataan yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi Wajib Pajak (taxbase);
4) pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan;
5) pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan;
6) pengawasan terhadap pengalihan hak atas:
a) Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
b) Harta berupa saham; dan/atau
c) Harta yang dimiliki secara tidak langsung melalui special purpose vehicle.

Setelah kita mengetahui apa saja yang diawasi oleh DJP seharusnya kita sebagai wajib pajak bisa lebih teliti didalampenulisan harta dan juga penghasilan yang didapat baik di SPT Tahunan kita ataupun Laporan Penempatan harta, dan atau laporan realisasi penempatan harta. 

Bagaimana jika ada kesalahan? segera betulkan sebelum menjadi masalah. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.