Kamis, 23 Agustus 2018


Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda Atas Penghasilan Entertainer dan Olahragawan.

Penghasilan yang dapat diterima oleh jenis tenaga kerja asing ini adalah :
1. Penghasilan dari kegiatan / pertunjukan hiburan dan kegiatan pertandingan olahraga.
2. Penghasilan dalam berbagai bentuk pembayaran ataupun kontrak kerjasama seperti sponsorship, penghasilan dari hak penyiaran, merchandise, iklan, hak cipta dsb.

Pajak Internasional atas penghasilan entertainer dan juga olaharagawan diatur dalam pasal 17 OECD Model.  Pasal ini mengatur penghasilan atas kegiatan usaha maupun penghasilan sebagai karyawan. Dalam hal ini pasal 17 ini tidak memperdulikan apakah penghasilan tersebut diterima secara langsung ataupun tidak (diterima oleh pihak ketiga).

Hal yang harus diingat adalah Pasal 17 OECD model ini adalah pasal yang berlaku khusus atau dengan kata lain meniadakan pasal7 OECD model mengenai laba usaha dan pasal 15 OECD model tentang penghasilan dari hubungan pekerjaan. Dalam kata lain, meskipun penghasilan entertainer dan olahragawan tersebut diterima dalam bentuk laba usaha pemajakan terhadap entertainer dan juga olahragawan tersebut tidak melalui mekanisme BUT seperti yang diatur dalam Pasal 7 OECD model itu. Hal yang sama juga berlaku untuk pasal 15 OECD.

Pasal 17 ini mengatur mengenai ENTERTAINER dan OLAHRAGAWAN saja. Sehingga sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu atas defini entertainer itu sendiri. Berdasarkan pasal 17 ayat 1 pargraf 3 disebtukan DEFINISI ENTERTEAINER MENCAKUP pihak pihak yang menjalankan pertunjukan, aktor film, atau aktor televisi komersial. Penghasilan yang diterima bisa berasal dari berbagai kegiatan seperti : kegiatan politik, keagamaan , atau yang bersifat amal yang dikemas dalam bentuk hiburan. Tapi bagaimana jika Dosen , pengajar seminar dan para pihak yang diwawancarai di tv dalam tujuan bukan untuk entrtainment? Hal itu tidak termasuk didalam pasal 17 ini. Lalu Jika para dosen dsb itu memberikan penampilan di tv dan di publik dalam rangka tujuan hiburan maka hal itu dikenakan pasal ini. Jadi yang utama adalah tujuannya adalah untuk HIBURAN.
Sehingga secara garis besar ada beberapa kriteria yang harus ada sehingga disebut entertainer :
1 . Harus ada penampilan / pertunjukan.
2. Penampilan itu dapat dilakukan dengan cara direkam terlebih dahulu
3. ELemen dominan dari penampilah tersebut harus berupa seni dan menghibur.

Satu hal yang harus diingat adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang mengatur kegiatan entertainer atau olahragawan atas jasanya mengatur penampilan dari entertainer dan olaharagawan tersebut tidak termasuk dalam cakupan penghasilan pasal 17 OECD model.

Contoh nya seorang manajer band menerima penghasilan atas nama sebuah band yang mengadakan konser di negara sumber. Selain menerima penghasilan tersebut manajer band juga mendapat penghasilan atas jasanya dalam mengaru kegiatan dan penampilan band selama mengadakan pertunjukan di suatu negara. Mengacu pada paragraft 7 OECD atas pasal 17 penghasilan yang diterima oleh manajer band tersebut tidak termasuk dalam cakupan penghasilan entertainer atau olahragawan. Sehinggga khusus manajer band tersebut pasal 17 tidak dapat di terapkan pasal 17 OECD Model. Sedangkan penghasilan yand diterimanya atas nama band tetap merupakan cakupan dari pasal 17 OECD model.

Sekarang kita akan membahas mengenai hak pemajakan negara, berdasarkan pasal 17 ayat 1 maka hak pemajakan utama atas penghasilan entertainer dan olahragawan berada di negara tempat kegiatan hiburan dan olahraga tersebut dilakukan (negara sumber). Atau kata sederhananya adalah hak pemajakan utama kepada negara sumber untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh entertainer.

Dan satu hal yang harus diperhatikan adalah model ini dilakukan tanpa  memperhatikan berapa lama waktu yang dihabiskan oleh entertainer atau olahragawan untuk melakukan pertunjukan ataupun pertandingan di negara sumber tersebut. Negara sumber tetap dapat mengenakan pajak atas penghasilan entertainer dan olahragawan dari kegiatan hiburan dan olahraga yang mereka lakukan, meskipun kegiatan tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singat.

Prinsip prinsip umum didalam penentuan masalah negara sumber adalah sebagai berikut  :
1. Adanya hubunga antara penghasilan dan kegiatan yang dilakukan (direct link). Penghasilna yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan spesifik yang dilakukan oleh entertainer atau olahragawan di suatu negara. Contoh :
a) Pembayaran kepada pemeneang kompetisi olahraga
b) Bayaran harian yang dibayarkan kepada olahragawan sehubungan dengan partisipasi dalam suatu pertandingan atau pelatihan
c) Pembayaran kepada musisi dari pelaksanaan konser di suatu negara, dianggap sebagai penghasilan ang diterima dari negara tempat kegiatan dilakukan.
Dengan kata lain penghasilan yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan hiburan dan OR dikenakan pajak di negara tempat kegiatan dilakukan. Hak pemajakan atas sisa dari penghasilan akan dialokasikan ke negara lainnya dengan berdasarkan pada jumlah hari dari KEHADIRAN FISIK entertainer atau OR di tiap negara yang dikunjungi.
2. Kehadiran fisik di negara tempat kegiatan dilakukan. Negara sumber adalah negara tempat karyawan hadir secara fisik ketika melakukan pekerjaannya dan menerima pembayaran atas pekerjaan yang dilakukannya tersebut. Pengalokasian dari penghasilan yang diterima oelh entertainer atau OR yang bekerja dalam tim atau dalam kelompok orkestar yang melakukan berbagai kegiatan dalam satu periode. Misal penghasilan gaji yang diterima atas seluruh kegiatan yang dilakukan di beberapa negara dalam periode ttt, dilakukan berdasarkan jumlah hari yang dihabiskan oleh entretainer atau OR tersebut dalam melakukan kegiatannya di tiap negara.

Persyaratan penerapan pasal 18 ini adalah mengharuskan bahwa kegiatan harus dilakukan di depan publik atau dilakukan dalam acara umum. Tapi bagaimana jika dilakukan secara tidak langsung, sebagai contoh, penentuan tempat dilakukannya kegiatan dari seorang aktor yang secara fisik melakukan kegiatannya di satu negara, tetapi hasil dari kegiatannya tersebut  misal film disiarkan kepada publik di banyak negara. Hal yang sama juga dialami oleh entertainer yang tampail dalam acara TV di berbagai negara. Solusi dari masalah ini adalah dengan meninterpretasikan tempat dilakukannya kegiatan berdasarkan Pasal 15 OECD model yaitu tempat dilakukannya kegiatan adalah tempat entertainer atau OR hadir secara fisik.

Dalam kasus diatas tempat dilakukannya kegiatan dari aktor adalah di negara sang aktor melakukan proses pengambilan gambar untuk film tsb. Sementara itu dalam kasus entrtainer yang tampil dalam acara TV tempat dialkuaknnya kegiatan adal tempat sang entertainer menyelesaikan program acara TV tsb. Penetpan tempat hadi rsecara fisik sebagai tempat dilakukannyya kegiatan juga merupakan salah satu cara menghindari adanya kesulitan praktek dalam pemajakan itu sendiri. Tidak terbayangkan masalah yang timbul apabilan penetapan tempat dilakukannya kegiatan adalah tempat acara atau film disiarkan kepada publik.

Pasal 17 ayat 2 ini dilatarbelakangi dengan banyaknya laporan kepada OECD bahwa banyak entertainer dan OR dunia yang menjalankan kegiatan profesi mereka melalui suatu perusahaan yang dimiliki olehmereka sendiri dan sebagian besar didirikan di negara tax heaven. Sehingga pada dasarkanya pasal 17 ayat 2 ini merupakan ketentua yang digunakan untukmencegah terjadinya penghidran pajak berganda , karena dengan pasal ini Negara sumber tetap dapat mengenakan pajak penghasilan jika pembayaran penghasilan tersebut dilakukan melalui pihak lain selain daripada entertainer atau OR itu sendiri.

Tujuan penambahan pasal 17 ayat 2 secara spesifik memang ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak. Penghindaran pajak dilakukan dengan cara entertainer atau OR tersebut memnuat kontrak dengan pihak lain biasanya perusahaan. Pihak laini ini memiliki hak untuk menyediakan jasa yang akan diberikan entertianer ataupun OR. Sebelum adanya pasal 17 ayat 2 sepanjang pihak lain tidak memiliki BUT di tempat jasa diserahkan , penghasilan yang diterima oleh pihak lain terkait dengan pemberian jasa tidak dapat dikenakan pajak di negara tempat diserahkannya jasa tsb. Kemudian pasal 17 ayat 2 menjawab hal ini, yaitu sepanjang penghasilan terkait kegiatan yang dilakukan oleh entertainer atau OR maka penghasilan tsb dapat dipajaki di negarat tempat kegiatan dilakukan.
Sehingga dapat disimpulkan Pasal 17 ayat 2 OECD model memberikan hak pemajakan kepada negara sumber atas penghasilan yang diterima oleh entertainer ataupun olahragawan secara tidak langsung atau melalui pihak ketiga. Pasal ini juga diterapkan sama halnya dengan pasal 17 ayat 1 oecd model, yaitu TANPA MEMPERHATIKAN LAMANYA WAKTU YANG DIHABISKAN DI NEGARA SUMBER serta ADA ATAU TIDAKNYA BUT DI NEGARA SUMBER.


PEMBAHASAN ATAS PASAL 17 AYAT 3
Pasal 17 ayat 3 adalah pasal pilihan yang disebutkan didalam paragraf 14 commentary atas pasal 17. Sebenernya pasal ini adalah pasal pengecualian dari pasal 17 ayat 1 dan 2. Paragraf tersebut berisi suatu keinginan negara untuk mengecualikan acara kegiatan yang disokong oleh pendanaan publik.

Seringkali negera banyak merubah definisi pendanaan publik menjadi pertukaran budaya, perjanjian budaya, atau organisasi nirlaba. Hal ini membuat penggunaan istilah ini menjadi tidak jelas sehingga negara sumber dan negara domisili dapat menginterpretasikan ketentuan pasal 17 ayat 3 secara berbeda.

VARIASI PENGHASILAN DARI ENTERTAINER DAN JUGA OLAHRAGAWAN
Adalah penghasilan yang diterima oleh Entertainer dan juga olahragawan yang berasal dari bukan kegiatan langsung pertunjukan di muka umum. Seperti Royalti, Sponsorship, Iklan.
1. Penghasilan dari Lisensi => Dikenakan Pasal 12 yang mengatur mengenai royalti. Disebutkan dalam Pasal 12 ayat 1 adalah Hak Pemajakan Atas Royalti dimiliki sepenuhnya oleh negera domisili sehingga negara sumber tidak diperobolehkan untuk mengenakan pajak atas royalti. Satu hal yang terjadi adalah peristiwa pada tahun 1984 antara Pierre Boulez (Warga Negara Perancis, Berdomisili Di Jerman) mengadakan perjanjian dengan produser di Amerika Serikat. Dimana Rekaman yang dilakukan di AS sepenuhnya adalah miliki Produser di AS). Sehingga timbul dua negara yang berhak melakukan pemajakan menuru masing masing negara sebagai berikut :
1.1 Negara domisili yaitu jerman berdasarkan pasal 12 dimana pihak jerman menganggap pembayaran dari pihak produser adalah Royalti sehingga jerman berhak melakukan pemotongan.
1.2 Negara AS mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Pierre adalah kegiatan Entertainer murni sehingga hal tersebut harus dipajaki di negara sumber yaitu AS berdasarkan pasal 17.
1.3 Akhirnya berdasarkan Paragraf 9.4 OECD atas pasal 17 menyatakan sebagai berikut : Apabila hak cipta dimilikioleh peihak ketiga maka penghailan yang diterima oleh pemilik hak siar atas ditampilkannya kegaitan siaran tsb tidak termasuk dalam cakupan penghasilan pasal 17.
Apabila hak cipta dari kegiatan tsb dimiliki oleh entertainer jelas berha menerima pembayaran royalti oleh karena itu dikenakan Pasal 12. Dan juga dapat dikenakan Pasal 17 ketika menerima penghasilan dari kegiatannya sebagai entertainer.

DIAMBIL DARI :
JUDUL : PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PANDUAN, INTERPRETASI DAN APLIKASI)
EDITOR : DARUSSALAM DAN DANNY SEPTRIADI
JAKARTA, 2017 

Menurut saya pribadi buku ini sangat bagus dan layak untuk dibeli karena pembahasan yang sangat mendalam disetiap ayat yang ada di Tax Treaty dan bukan hanya itu saja dibahas juga kasus kasus yang telah terjadi dan juga solusinya. Buku ini cukup mahal tetapi jika dibandingkan dengan informasi dan pengetahuan yang didapat rasanya harga yang dibayar tidak sebanding dengan apa yang kita dapatkan. 

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website mereka : DDTC

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.