Kamis, 12 Desember 2019

PPH UNTUK UMKM
Beberapa hari ini baik di forum pajak maupun diskusi internal dan juga website perpajakan “PAJAK UMKM” kembali menjadi salah satu topik yang sedang tren.

Kenapa bisa seperti itu gak lain karena pemerintah telah menerbitkan kembali peraturan yang khusus berkaitan dengan ECOMERCE yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui system elektronik. Sederhananya peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku perdagangan online diminta untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Artinya setiap pelaku ecommerce secara tidak langsung juga diwajibkan untuk membayar dan juga melaporkan setiap PPH dan juga PPN yang berkaitan dengan kegiatan ECOMMERCEnya.

Sebenarnya apa saja sih kewajiban dari para pelaku ecommerce ini ? Secara sederhananya kewajibannya adalah sama dengan kewajiban pihak pihak yang bertransaksi secara offline. Hanya saja saluran transasksi nya saja yang membedakan.

Lalu apa saja yang harus diperhatikan untuk setiap penggiat perdagangan ini ?

  1. Jika perusahaan ataupun orang pribadi (selanjutnya disebut Wajib Pajak) bertransasksi di internet mereka diberikan kebebasan memilih untuk meenggunakan dengan tarif umum ataupun dengan tarif pph final. Bahasa awamnya gini : Ketika seseorang memilih untuk menggunakan dengan tarif umum maka Pajak penghasilan yang dituntut untuk dibayar adalah Keuntungan sebelum pajak. Artinya setiap Wajib pajak harus dimampukan untuk membuat laporan keuangan yang dibutuhkan oleh perpajakan.  Lalu untuk  yang memilih pajak penghasilan final itu seperti apa perlakuannya ? Nah disini lah pemeritnah tidak memerpdulikan lagi yang apakah wajib pajak tersebut mendapatakna keuntungan ataupun kerugian , tetapi setiap wajib pajak diharuskan untuk emlakukan penyetoran berdasarkan Omzet yang didaptkannya (bukan omzet bersih loh ya disini yang dimaksud dengan omzet itu adalah nilai sebelum diskon ataupun pemotongan lainnya). Nilainya sebenarnya berapa ? Nilainya dan pembayarannya pun sangat sederhana yaitu 0.5% dari nilai peredaran bruto. Sekali lagi yang harus saya tekankan adalah dari peredaran bruto loh ya bukan netto.
  2. Sebenarnya apakah hanya seperti itu ? jelas tidak peraturan final itu sendiri telah diatur dengan peraturan terbaru yaitu PP No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto.  Nah disini kita akan membahas siapa saja yang tidak boleh menggunakan pajak penghasilan final ini , sesuai degan pasal 3 disebutkan bahwa orang pribadi yang tidak bisa memilih untuk dikenakan pajak penghasilan adalah yang memiliki pekerjaan bebas Khusus untuk siapa saja yang dimaksud dengan pekerja bebas kita dapat merujuk kepada PP No. 46 tahun 2013 :


    • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, konsultan pajak dsb.
    • Pemain music, pembawa acara, artis dsb
    • Olahragawan.
    • Penasihat, pengajar , pelatih , penceramah dsb
    • Pengarang , peneliti dan penerjemah
    • Agen iklan
    • Pengawas atau pengelola proyek
    • Perantara
    • Petugas Penjaja barang dagangan
    • Agen Asuransi
    • Distributor MLM ataupun direct Selling. 
    • Intinya apa sih intinya adalah setiap orang yang bekerja dan mendapatkan penghasilan atas Namanya diluar perdagangan maka tidak dapat menggunakan tarif PPH ini
  3.  Hal berikutnya yang harus kita ketahui adalah untuk :
    a. Omzet yang dapat menggunakan ini adalah Rp. 4.8 miliar artinya apa ? artinya ketika jika perusahaan memilih untuk menggunaka pph final tetapi tahun ini omzetnya melebihi Rp. 4.8 miliar konsekuensinya adalah bukan di tahun ini WP tersebut tidak bisa menggunakan tarif pph final tetapi tahun berikutnya yang tidak bisa lagi menggunakan pph final tsb. Sekali wajib pajak  keluar dari penggunaan PP No. 23 ini maka tidak lah wajib pajak tersebut dapat lagi menggunakan pph final ini.
    b. Nah ini lah yang sering dulupakan ingatlah semuanya ada waktunya ? Disini kita harus mengingat bahwa wajib pajak tidak selamanya bisa mengikuti peraturan ini , sceara detil dibagi menjadi :
    i. 7 Tahun untuk WP orang pribadi
    ii. 4 tahun untuk wp badan berbentuk koperasi, cv, ataupun firma
    iii. 3 tahun untuk wp badan berbentuk Perseroan terbatas.
    Sebenarnya masih banyak lagi yang masih perlu dibahas untuk hal hal mengenai umkm , nah untuk hal hal seperti pemotongan pph oleh pihk lain dan juga angsuran untuk tahun berikutnya dan juga hal hal lain akan dibahas di tulisan berikutnya.

    Terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.