Beberapa hari belakangan ini kita sering banget mendengar mengenai insentif yang diberikan oleh pmerintah kepada para wajib pajaknya entah itu berupa insentif ataupun fasilitas, tujuannya pun beragam tapi punya satu kesamaan yaitu menyelamatkan rakyat baik jiwa maupun ekonomi itu sendiri.
Jika kita merunut kembali ke PMK 28 Tahun 2020 maka buat yang baru menggunakan insentif ini kita dibuat seidkit bingung gimana biar kita bisa comply sama peraturan ini khususnya PMK 28 tahun 2020. Sebab ketidakpatuhan didalam penggunaan nya bisa berakibat fatal dan akan sangat merugikan kepada kedua belah pihak baik dari sisi bendaharawan pemerintah dan juga sisi perusahaan yang bertindak sebagai penyedia barang itu sendiri.
Disini saya mau jeleasin sedikit nih khususnya mengenai beberapa kaitannya dengan PPN didalam PMK No. 28 tahun 2020 ini. Disini saya hanya akan membahas beberapa hal terpenting saja. Jadi jika ingin baca peraturannya sendiri juga saya sudah sertakan link didalam deskripsi ini. Sekali lagi saya hanya berniat untuk sharing ya bukan maksud untuk menggurui karena saya yakin diluar sana banyak banget yang sangat pintar dibidang perpajakan makanya saya pengen memulai untuk sharing biar para master master mulai ikut sharing juga.
Yuk Kita Mulai langsung ya.
1. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu nih siapa sih yang dimaksud dengan pihak ttt itu karena definisi pihak ttt ini akan dibawa terus didalam pembahasan kali ini. Pihak ttt sesuai dengan pasal 2 ayat 2 adalah :
a) Badan / instansi pemerintah
b) Rumah Sakit
c) Dan Pihak lain. Lalu pihak lain ini siapa lagi ? Distributor ? bukan guys bukan distributor ataupun toko obat ataupun yang lain sesuai dengan definisi pada pasal 1 ayat 17 yang dimaksd dengan pihak lain adalah pihak selain badan / instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan / instansi pemerintah atau rumah sakit untuk memabtnu penanganan pandemi covid 19
2. Insentif PPN
Hal yang harus dipahami adalah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 yang mendapatkan insenti ppn itu adalah pihak tertentu atas impor atau perolehan bkp, perolhean jkp, dan atau pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Dari ketentuan ini hal yang harus dipahami adalah INSENTIF ini hanya dinikmati oleh pihak ttt baik atas impor ataupun perolehan bkp jkp dan atau pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean. Intinya adalah bukan pihak penjual yang mendapatkan insentif dari PMK ini. Kalo pihak distributor mau menggunakan insentif maka bukan lah menggunakan PMK ini, tetapi PMK 34 khususnya untuk pasal 2 mengenai impor barang untuk keperluan penanganan pandemi covid 19 ini. Tapi ingat ya BKP yang tadi telah disebutkan sebelumnya hanyalah yang meliputi produk produk ttt seperti obat, vaksin, peralatan lab, peraltan pedeteksi, peraltan pelindung diri, peralatan perawatan pasien dan peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan covid 19. Sedangkan jasa nya masih juga didalam pasal 2 dibagi menjadi jasa konstruksi, jasa konsultasi, tekhnik dan manajemen, jasa sewa dan jasa pendukung lainnya.
3. Transaksi dan hubungannya dengan insentif itu sendiri
Jika dilihat dari apa yang didapat dengan PMK ini sebenarnya ada 3 transaksi seperti disebutkan didalam pasal 2 ayat 5 yaitu :
l Transaksi Impor, ketika impor dilakukan oleh pihak ttt maka ppn atas impornya tidak dipungut.
l Transaksi penyerahan BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak kepada pihak ttt juga ditanggung pemerintah (hal ini juga termasuk pemberian cuma cuma.
l Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean oleh pihak ttt juga ditanggung pemerintah.
Nah disini lah yang harus diingat bahwa ketika terjadi transaksi penyerahan oleh PKP baik itu BKP maupun JKp dimana barang dan produknya sesuai dengan yang dipersyaratkan maka jangan lupa nih gunakan kode 07. Informasi sekilas ya kode faktur pajak 07 ini adalah untuk faktur pajak tidak dipungut dan atau faktur pajak yang digunakan untuk ditanggung pemerintah. Artinya iini bukan dibebaskan seperti kode 08. Lalu dampaknya apa , berarti seluruh ppn masukannya dapat dikreditkan. Lalu ada ketentuan apa didalam PMK ini yang mengatur faktur pajak DTP ini ? didalam pasal 3 disebutkan bahwa faktur pajak tersebut harus memuat keterangan PPN Ditanggung pemerintah eks Pmk nomor 28/PMK.03/2020. Ini wajib loh ya guys jadi kalo gak ada kata kata ini bisa dipersalahkan faktur pajaknya.
4. Setelah kita membuat semua Faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan lalu apalagi yang harus kita lakukan ? Artinya ketika faktur pajak sudah selesai dilakukan berarti spt masa ppn segera bisa dimunculkan nih , lalu kita harus bayar dong yang kode 07 itu ? jawabannya tidak guys. Jadi DJP telah memberikan penjelasan didalam pasal 3 ayat 3 khususnya untuk hal tersebut adalah sebagai berikut PKP harus membuat ssp atau cetakan kode biling yang dibubuhi cap atau tulisan PPN Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor … / PMK. 03/2020, wah kalo buat ebilling berarti bayar ? gak guys gak bayar lah kalo bayar ya perusahaanya rugi dong. Nah disini lah yang terpenting ketika kita telah membuat ssp sesuai yang dipersyaratkan maka kita harus mencantumkan ntpn di dalam spt masa nya . Lah kan kita gak bayar berarti gak ada NTPN dong, disini kpp menginformasikan bahwa ntpn nya diisi dengan 999999999999 pokoknya sebanyak digit ntpn ya guys. Kalo ada 2 ntpn gimana ya udah dibuat 99999999998 dan seterusnya.
5. Itu aja ? gak masih adal agi satu lagi namanya laporan realisasi ppn dimana laporan realisasii ppn ini harus sesuai dengan yang ada dilampiran huruf A.2 ya. Lalu kapan harus menyampaikannya ada 2 periode nih guys :
a) Periode pertama adalah Masa pajak april 2020 sampi dengan masa pajak juni 2020 untuk periode pertama paling lambat tanggal 20 juli 2020.
b) Dan masa pajak juli 2020 sampai dengan masa pajak september 2020 , nah untuk yan gperiode ke 2 maka paling lambat adalah tangal 20 oktober 2020.6.25
6. Segitu aja ? Kalo buat kita wajib pajak iya sampai disitu pertanggung jawaban kita kelar ya tapi ingat seluruh dokumen tentunya harus selalu di maintain. Sedangkan untuk Pihak ttt ada kewajiban lain mereka guys namanya Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subisid pajak ditanggung pemerintah untuk hal ini harus mengacu kepada PMK no 29 / pmk.011/ 2011.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.