Seperti
yang kita ketahui terkait dengan Per 03 Pj 2022 dimana terdapat aturan
khususnya mengenai kapan suatu faktur pajak dapat di kreditkan ataupun tidak
sebenarnya
Lebih
detilnya dikatakan didalam Pasal 30 faktur pajak memenuhi persyaratan formal jika memenuhi pasal 2 ayat
6 diisi secara lengkap benar dan jelas , sesuai dengan persyaratan dalam pasal
5.
Didalam pasal 2 ayat 6 telah dijelaskan faktur pajak itu harus memenuhi persyaratan formal da material.
Didalam pasal 30 dijelaskan formal itu apa ? formal itu diisi secara lengkap, benar dan jelas sesuai persyaratan dalam pasal 5 (lihat dibawah pasal 5 itu mengenai apa saja).
Lalu Material itu apa ? material itu jika berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai :
o
Penyerahan
BKP dan atau JKP
o
Ekspor
BKP berwujud
o
ekspor
BKP tidak berwujud dan atau JKP,
o
impor
BKP,
o
pemanfaatan
BKP tidak berwujud ataupun pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam
daerah pabean.
Pasal
5 itu mengatur mengenai apa saja ? singkatnya pasal 5 ini mengatur mengenai
keterangan tentang penyerahan BKP/ JKP yang harus dicantumkan dalam faktur
pajak dimana harus memuat minimal :
a) nama, alamat, dan NPWP yang
menyerahkan BKP atau JKP,
b) identitas Pembeli BKP atau Penerima
JKP yang meliputi:
1) nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib
Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2) nama, alamat, dan NPWP atau NIK,
bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi
subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4) nama dan alamat, bagi subjek pajak
luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
c) jenis barang atau jasa, jumlah
harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d) PPN yang dipungut;
e) PPnBM yang dipungut;
f)
kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g) nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
Ketika tidak
ditulis dengan keterangan yang seharusnya atau dalam Bahasa ppn itu tidak
memenuhin pasal 13 uu ppn maka secara otomatis kredit pajak ppn yang sudah kita
bayar itu menjadi tidak dapat dikredtikan. Artinya apa ? uang yang sudah kita
bayarkan untuk ppn serta merta tidak dapat dianggap uang.
Hal ini
sebelumnya juga sudah pernah dibahas di Surat Edaran 45/PJ/2021 tentang PENGUJIAN
FAKTUR PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DAPAT DIKREDITKAN SEBAGAI PAJAK
MASUKAN tertanggal 20 Agustus 2021 dimana dikatakan didalam SE tersebut :
1. Persyaratan formal dan material
faktur pajak adalah sebagai berikut : bila faktur pajak tersebut memenuhi
ketentuan dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN ataupun persyaratan lain yang diatur
dalam PERDIRJEN mengenai dokumen ttt yang kedudukannya dipersamakan dengan
faktur pajak seperti yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 6 UU PPN.
Lalu yang dimaksud dengan pasal 13 ayat 5 itu seperti apa sih sebenarnya
?
Faktur Pajak harus diisi secara :
- lengkap,
- jelas, dan
- benar
- serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
- Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
2. Dan utnuk persyaratan material
adalah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya .
3. Lalu apa yang diuji didalam SE45
ini ?
a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui :
i.
pengujian
arus uang,
ii.
arus
barang atau perolehan jasa,
iii.
dan
arus dokumen; dan
b. konfirmasi faktur pajak melalui
system informasi DJP.
4. Dan kesimpulannya adalah sebagai
berikut :
a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
b. Dalam hal pengujian arus terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
c. Dalam hal pengujian arus tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
d. Dalam hal pengujian arus tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Berikutnya saya akan membahas mengenai Uang muka sesuai yang dicantumkan didalam PER 03 PJ 2022 khususnya terkait didalam LAMPIRAN C No. 4 Ayat b :
- Kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.” Diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
- Dalam hal diterima uang muka,
termin, atau angsuran, kolom ini ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka,
termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Dalam hal diketahui jumlah unit atau
satuan tertentu lainnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah unit atau
satuan tertentu lainnya tersebut atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
- Dalam hal PKP melakukan penyerahan
BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan
registrasi kendaraan bermotor baru, kolom ini wajib diisi dengan keterangan
yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka,
dengan format: #merek#tipe#varian#nomor rangka.
- Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, kolom ini wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud, yang lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor unit (tanah/bangunan) dan RT/RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Dalam hal terdapat kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan) maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan.
- Dan khususnya untuk Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin dikatakan didalam Lampiran C No. 4 ayat c : 1. Diisi dengan harga jual atau penggantian atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan sebelum dikurangi dengan uang muka atau termin.
- Dalam hal diterima uang muka atau termin maka yang menjadi dasar penghitungan PPN yaitu jumlah uang muka atau termin yang bersangkutan.
Kesimpulannya
?
1. Jika faktur pajak memiliki satu
kesalahan baik formal maupun material maka secara otomatis berapapun uang yang
dibayarkan untuk PPN atas BKP / JKP termasuk BKP tidak berwujud dan lain
sabagainya maka secara OTOMATIS TIDAK DAPAT DIKREDITKAN.
2. Bagaimana jika terdapata kesalahan
human error atas ppn dari Pihak pembeli seperti :
- Nama ? jangan sampaii salah satu huruf di nama identitas pembeli hal ini dapat berakibat fp masukan tidak dapat dikreditkan
- Alamat ? salah gak sesuai sppkp
Pihak pembeli juga tidak bisa kreditkan
- NPWP salah ya jelas ini sih gak mungkin
bisa kreditkan
- Keterangan salah ? misalnya ditulis
sesuai Kontrak no xxxx Ketika diketahui harusnya ada unit barang nya dan
satuannya => gak bisa kreditkan
- Keterangan salah untuk uang muka
dimana gak ada keterangan uang muka nya ? Sama gak bisa kreditin apalagi kalo
Cuma ditulis uang muka atas faktur nomor xxx atau kontrak xxx tidak disebutkan
barangnya apa ? => gak bisa kreditkan
- Nilai
harga jual / uang muka / penggantian => salah seharusnya ditulis full untuk
uang muka baru nanti di check mark khusus untuk uang muka / termin => gak
bisa kreditkan
- DPP nya gak sesuai dengan yang
seharusnya contoh DPP seharusnya di cek mark uang muka tapi gak di cek mark
=> gak bisa kreditkan
- Penandatangan gak ada di surat
pemberitahuan ? gak bisa kreditkan
3. Sekarang bagaiman jika terdapat
kesalahan di faktur pajak dari sisi penjual ? Berarti Anda Kena
Denda Dan Sanksi Administrasi.
4. Lalu bagaimana jika sebagai pembeli
terima faktur pajak yang salah seperti itu dan juga sebagai penjual salah
membuat faktur pajak ? Berarti dapat disimpulkan secara otomatis perusahaan
dapat mengalami kerugian yang sangat besar.
5. Ingat ya SE 45 PJ 2021 sudah tidak lagi jadi acuan tetapi yang jadi acuan sekarang ini hanya PER 03 PJ 2022 termasuk aturan turunannya dan juga pastinya UU Cipta kerja dan UU HPP. Jadi tidak perduli lagi yang namanya Arus Uang Dokumen dan Barang selama menyalahi aturan formal dan material maka secara ototmatis sebesar apapun faktur pajak masukan yang dibayarkan maka tidak dapat dikreditkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.