Jumat, 30 September 2022

 



Sesuai dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 159/PJ/2022 kita dapat mengetahui bahwa Dirjen Pajak sudah mulai menerapkan Laporan Keuangan Berbasis EXTENSIBLE BUSINESS REPORTING LANGUAGE (XBRL) untuk kalangan terbatas.

Sebenarnya XBRL ini bukan lah produk baru di Indonesia melainkan penerapannya sudah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dan bahkan pengembangannya sudah dilakukan sejak tahun 2012 dan telah mulai diterapkan sejak tahun 2015. Bahkan penerapan nya di tahun 2019 sudah sampai 98 persen dari jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Pada dasarnya Laporan Keuangan Berbasis XBRL (LKXBRL) ini tidak merubah apapun, dan bukan merupakan standar baru tetapi merupakan penyetaraan agar para Pihak memiliki standar yang sama Ketika membaca suatu laporan keuangan.

Sedangkan tujuan dari LKXBRL ini adalah untuk :

  • · mendukung terciptanya sarana dalam pelaksanaan business intelegence,
  • ·mempermudah investor maupun regulator dalam mengakses maupun mengolah data yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan

diperlukan suatu solusi terintegrasi dalam standarisasi bahasa pelaporan informasi.

Adapun laporan keuangan yang telah siap dilaksanakan ini antara lain adalah sebagai berikut :

  •  Laporan Posisi Keuangan
  • Laporan Laba Rugi
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Laporan Arus Kas

Sedangkan yang masih dikembangkan adalah sebagai berikut :

  • Catatan atas laporan keuangan Emiten;
  • Kewajiban keterbukaan informasi dari Emiten;
  • Informasi atas tindakan korporasi Emiten, dll.

Dan pelaporan keuangan ini sendiri terbagi atas beberapa industry yang ada yaitu :

  • ·Industri umum (general industry)
  • ·Industri properti (property industry)
  • ·Industri infrastruktur (infrastructure industry)
  • ·Industri keuangan dan syariah (financial and sharia industry)
  • ·Industri sekuritas (securities industry)
  • ·Industri asuransi (insurance industry)
  • ·Kontrak investasi kolektif (collective investment contract)
  • ·Industri pembiayaan (financing industry)

Kesimpulan ?

Lalu sebenarnya apa yang harus kita lakukan ? persiapan adalah hal yang paling dapat kita lakukan, Pihak perusahan sudah harus mulai memahami secara mendalam prinsip standar akuntansi yang memang digunakan oleh Pihak perusahaan .

Sehingga Ketika penerapan LKXBRL secara umum oleh Pihak DJP, perusahaan sudah tidak lagi resistensi terhadap perubahan yang ada. Adapun beberapa standar akuntansi yang berlaku adalah sebagai berikut :

  • ·PSAK – IFRS
  • ·SAK ETAP
  • ·SAK Syariah
  • ·SA Pemerintah
  • ·SAK EMKM

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.