Sesuai dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 159/PJ/2022 kita dapat mengetahui bahwa Dirjen Pajak sudah mulai menerapkan
Laporan Keuangan Berbasis EXTENSIBLE BUSINESS REPORTING LANGUAGE (XBRL) untuk
kalangan terbatas.
Sebenarnya XBRL ini bukan lah produk baru di
Indonesia melainkan penerapannya sudah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dan
bahkan pengembangannya sudah dilakukan sejak tahun 2012 dan telah mulai
diterapkan sejak tahun 2015. Bahkan penerapan nya di tahun 2019 sudah sampai 98
persen dari jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Pada dasarnya Laporan Keuangan Berbasis XBRL (LKXBRL)
ini tidak merubah apapun, dan bukan merupakan standar baru tetapi merupakan
penyetaraan agar para Pihak memiliki standar yang sama Ketika membaca suatu
laporan keuangan.
Sedangkan tujuan dari LKXBRL ini adalah untuk :
- · mendukung
terciptanya sarana dalam pelaksanaan business intelegence,
- ·mempermudah investor maupun regulator dalam mengakses maupun mengolah data yang
dibutuhkan untuk pengambilan keputusan
diperlukan suatu solusi terintegrasi dalam
standarisasi bahasa pelaporan informasi.
Adapun laporan keuangan yang telah siap
dilaksanakan ini antara lain adalah sebagai berikut :
- Laporan
Posisi Keuangan
- Laporan
Laba Rugi
- Laporan
Perubahan Ekuitas
- Laporan
Arus Kas
Sedangkan yang masih dikembangkan adalah
sebagai berikut :
- Catatan atas laporan keuangan Emiten;
- Kewajiban keterbukaan informasi dari Emiten;
- Informasi atas tindakan korporasi Emiten, dll.
Dan pelaporan keuangan ini sendiri terbagi atas
beberapa industry yang ada yaitu :
- ·Industri
umum (general industry)
- ·Industri
properti (property industry)
- ·Industri
infrastruktur (infrastructure industry)
- ·Industri
keuangan dan syariah (financial and sharia industry)
- ·Industri
sekuritas (securities industry)
- ·Industri
asuransi (insurance industry)
- ·Kontrak
investasi kolektif (collective investment contract)
- ·Industri
pembiayaan (financing industry)
Kesimpulan ?
Lalu sebenarnya apa yang harus kita lakukan ? persiapan
adalah hal yang paling dapat kita lakukan, Pihak perusahan sudah harus mulai
memahami secara mendalam prinsip standar akuntansi yang memang digunakan oleh Pihak
perusahaan .
Sehingga Ketika penerapan LKXBRL secara umum oleh
Pihak DJP, perusahaan sudah tidak lagi resistensi terhadap perubahan yang ada. Adapun
beberapa standar akuntansi yang berlaku adalah sebagai berikut :
- ·PSAK
– IFRS
- ·SAK
ETAP
- ·SAK
Syariah
- ·SA
Pemerintah
- ·SAK
EMKM
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.