PP No. 44 Tahun 2022 Tentang TENTANG PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Terdapat
penegasan kembali terkait tanggung renteng , khususnya terkait di pasal 4 dikatakan
bahwa Pembeli atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng terhadap PPN
dan PPnBM jika dan hanya jika pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih
kepada penjual barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak DAN pembeli tidak
dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau
pemberi JKP.
Artinya
adalah Ketika pembeli mengetahui dengan pasti bahwa nilai BKP atau JKP sudah
diatas Batasan omzet PPN tetapi pembeli tidak meminta adanya faktur pajak
terkait dengan tagihan PPN & (“DAN”) penjual BKP dan atau JKP nya tidak
bisa dimintakan pertanggung jawaban alias kabur. Maka yang terkena adalah
pembeli BKP atau JKP tersebut.
Cara
pelunasan tanggung renteng itu pula adalah dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak dimana hal ini (Tanggung Renteng) ini dapat ditagih melalui SKP atau SKP KBT
sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan. Hal ini akan diatur lebih lanjut oleh
PERATURAN MENTERI.
Khusus
terkait ECOMMERCE (PMSE) , didalam
peraturan ini khususnya PASAL 5 telah di tetapkan bahwa yang akan dikenakan PPN
adalah Pihak yang : MEMFASILITASI TRANSAKSI ataupun MELAKUKAN TRANSAKSI.
Sedangkan
yang dibahas di PASAL 6 adalah mengenai TRANSAKSI PEMAKAIAN SENDIRI dan atau
PEMBERIAN CUMA CUMA , sedangkan yang dimaksud dengan transaksi pemakaian
sendiri adalah adalah pemakaian / pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha
sendiri , pengurus, atau karyawan baik untuk keperluan produksi sendiri maupun
buka produksi. Dan untuk pemberian Cuma Cuma adalah pemberian yang diberikan
tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dan
ketentuan ang mengatur lebih lagi akan diatur di PERATURAN MENTERI.
Berikutnya
di Pasal 9 didalam PP No. 44 Tahun 2022 ini mengatur mengenai LELANG dikatakan
bahwa penyerahan ke penyelenggara lelang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak
yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.Dan peraturan lanjutannya akan
diatur di PERATURAN MENTERI.
Di Pasal 10
ditegaskan kembali bahwa penyerahan AGUNAN oleh KREDITUR kepada PEMBELI adalah
termasuk definisi penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
Ketentuan lebih lanjut juga akan diatur di PERATURAN MENTERI.
Di pasal 11
diatur mengenai penyeraan BKP dalam hal pengganti modal saham.
Di Pasal 12
dijelaskan lebih lanjut mengenai penyerahan BKP untuk tujuan jaminan UTANG
PIUTANG tidak termasuk didalam pengertian penyerahan BKP.
Langsung
kita masuk ke Pasal 18 dimana di pasal ini dijelaskan KONTRAK penyerahan BKP /
JKP minimal harus memuat :
·
nilai
kontrak atau perjanjian;
·
dasar
pengenaan pajak; dan
·
besarnya
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang.
·
Dan
jika ppn nya sudah termasuk didalam nilai kontrak maka pernyataan tersebut juga
harus secara eksplisit disebutkan dengan jelas.
Pasal 19
mengatur penegasan lebih jelas bahwa PENGHAPUSAN PIUTANG tidak mengakibatkan
dilakukannya penesuaian PPN yang telah dilaporkan
Begitu juga
dengan Pasal 20 disebutkan bahwa BKP yang musnah atau rusak sehingga tidak
dapat digunakan lagi maka hal tersebut tidak boleh disesuaikan kepada PPN yang
telah dilaporkan dan juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Di pasal 20
ini juga dijelaskan secara rinci bahwa jika terjadi kesalahan pemungutan PPN,
maka PPN tersebut dapat di dimintakan pengembaliannya selama :
·
Belum
dikreditkan sebagai pajak masukan.
·
Belum
dibebankan sebagai biaya
·
Dan
belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.
Di Pasal 23
dijelaskan dengan terperinci kapan PPN dan atau PPnBM terutang yaitu terjadi
pada saat :
a) penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean;
b) impor Barang Kena Pajak adalah pada
saat BKP masuk ke dalam daerah pabean.
c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean
o
harga
atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,
o
atau
pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak,
o
kontrak
atau perjanjian ditandatangani
o
mulai
tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai
d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean;
o
harga
perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya
o
Penggantian
atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih
oleh pihak yang menyerahkannya; atau
o
harga
perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean;
o
terjadi
pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian jika saat pemanfaatannya
tidak diketahui.
f) ekspor Barang Kena Pajak berwujud;
o
terjadi
pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean.
g) ekspor Barang Kena Pajak tidak
berwujud; atau
o
terjadi
pada saat dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
h) ekspor Jasa Kena Pajak.
o
terjadi
pada saat dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
i) Dan ditentukan mana yang lebih
mendahului dibayarkan atau barang diserahterimakan.
j) Khusus konsinyasi untuk produk
bergerak adalah saat terjadinya penjualan kepada pembeli dan harga yang diakui
adalah sesuai dengan piutang yang tercatat.
k) penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
tidak bergerak adalah saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP
tersebut secara hukum ataupun secara nyata kepada Pihak pembeli.
l) Sedangkan untuk BKP tidak berwujud
harga yang dituliskan adalah harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak
berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan. Kapan terhutang saat kontrak
atau perjanjian ditandatangani.
m) Khusus untuk persediaan yang masih
ada saat terjadi pembubaran maka saat yang digunakan adalah mana yang lebih
dulu :
o
Saat
akta notaris pembubaran
o
Berakhirnya
jangka waktu berdirinya perusahaan
o
Tanggap
penetapan pengadilan yang menyatakan perusahan dibubarkan.
o
Diketahui
secara nyata perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.
n) Dan untuk pengalihan BKP dalam
rangka peleburan , penggabungan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan
usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham adalah
pada saat :
o
disepakati
atau ditetapkannya
o
ditandatanganinya
akta
o
disepakati
atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham
Dan didalam
Pasal 26 dijelaskan mengenai Bahwa suat faktur pajak dianggap tidak dibuat jika
“ Faktur pajak dibuat melewati 3 Bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya
dibuat Penyerahan BKP atau pun JKP” Sehingga ppn yang terdapat pun tidak adapat
dikredtikan.
Dan Pasal
28 menjelaskan dokumen ttt yang idpersamakan kedudukannya sebagai faktur pajak.
Dan Pasal
30 menjelaskan konsumen akhir dan hubungannya dengan FAKTUR PAJAK GABUNGAN.
Seperti dikatakan PMSE dapat menganggap seluruh pembelian didalam transaksi
adalah kepada konsumen akhir.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.