Selasa, 13 Desember 2022

 


PP No. 44 Tahun 2022 Tentang TENTANG PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Terdapat penegasan kembali terkait tanggung renteng , khususnya terkait di pasal 4 dikatakan bahwa Pembeli atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng terhadap PPN dan PPnBM jika dan hanya jika pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak DAN pembeli tidak dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Artinya adalah Ketika pembeli mengetahui dengan pasti bahwa nilai BKP atau JKP sudah diatas Batasan omzet PPN tetapi pembeli tidak meminta adanya faktur pajak terkait dengan tagihan PPN & (“DAN”) penjual BKP dan atau JKP nya tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban alias kabur. Maka yang terkena adalah pembeli BKP atau JKP tersebut.

Cara pelunasan tanggung renteng itu pula adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dimana hal ini (Tanggung Renteng) ini dapat ditagih melalui SKP atau SKP KBT sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan. Hal ini akan diatur lebih lanjut oleh PERATURAN MENTERI.

 

Khusus terkait ECOMMERCE  (PMSE) , didalam peraturan ini khususnya PASAL 5 telah di tetapkan bahwa yang akan dikenakan PPN adalah Pihak yang : MEMFASILITASI TRANSAKSI ataupun MELAKUKAN TRANSAKSI.

 

Sedangkan yang dibahas di PASAL 6 adalah mengenai TRANSAKSI PEMAKAIAN SENDIRI dan atau PEMBERIAN CUMA CUMA , sedangkan yang dimaksud dengan transaksi pemakaian sendiri adalah adalah pemakaian / pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri , pengurus, atau karyawan baik untuk keperluan produksi sendiri maupun buka produksi. Dan untuk pemberian Cuma Cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dan ketentuan ang mengatur lebih lagi akan diatur di PERATURAN MENTERI.

 

Berikutnya di Pasal 9 didalam PP No. 44 Tahun 2022 ini mengatur mengenai LELANG dikatakan bahwa penyerahan ke penyelenggara lelang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.Dan peraturan lanjutannya akan diatur di PERATURAN MENTERI.

 

Di Pasal 10 ditegaskan kembali bahwa penyerahan AGUNAN oleh KREDITUR kepada PEMBELI adalah termasuk definisi penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Ketentuan lebih lanjut juga akan diatur di PERATURAN MENTERI.

 

Di pasal 11 diatur mengenai penyeraan BKP dalam hal pengganti modal saham.

 

Di Pasal 12 dijelaskan lebih lanjut mengenai penyerahan BKP untuk tujuan jaminan UTANG PIUTANG tidak termasuk didalam pengertian penyerahan BKP.

 

Langsung kita masuk ke Pasal 18 dimana di pasal ini dijelaskan KONTRAK penyerahan BKP / JKP minimal harus memuat :

·        nilai kontrak atau perjanjian;

·        dasar pengenaan pajak; dan

·        besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

·        Dan jika ppn nya sudah termasuk didalam nilai kontrak maka pernyataan tersebut juga harus secara eksplisit disebutkan dengan jelas.

 

Pasal 19 mengatur penegasan lebih jelas bahwa PENGHAPUSAN PIUTANG tidak mengakibatkan dilakukannya penesuaian PPN yang telah dilaporkan

Begitu juga dengan Pasal 20 disebutkan bahwa BKP yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi maka hal tersebut tidak boleh disesuaikan kepada PPN yang telah dilaporkan dan juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Di pasal 20 ini juga dijelaskan secara rinci bahwa jika terjadi kesalahan pemungutan PPN, maka PPN tersebut dapat di dimintakan pengembaliannya selama :

·        Belum dikreditkan sebagai pajak masukan.

·        Belum dibebankan sebagai biaya

·        Dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.

 

Di Pasal 23 dijelaskan dengan terperinci kapan PPN dan atau PPnBM terutang yaitu terjadi pada saat :

a)      penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

b)     impor Barang Kena Pajak adalah pada saat BKP masuk ke dalam daerah pabean.

c)      penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

o   harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,

o   atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak,

o   kontrak atau perjanjian ditandatangani

o   mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai

d)     Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

o   harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya

o   Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

o   harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

e)     Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

o   terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian jika saat pemanfaatannya tidak diketahui.

f)       ekspor Barang Kena Pajak berwujud;

o   terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean.

g)      ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud; atau

o   terjadi pada saat dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

h)     ekspor Jasa Kena Pajak.

o   terjadi pada saat dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

i)       Dan ditentukan mana yang lebih mendahului dibayarkan atau barang diserahterimakan.

j)       Khusus konsinyasi untuk produk bergerak adalah saat terjadinya penjualan kepada pembeli dan harga yang diakui adalah sesuai dengan piutang yang tercatat.

k)      penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak bergerak adalah saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut secara hukum ataupun secara nyata kepada Pihak pembeli.

l)       Sedangkan untuk BKP tidak berwujud harga yang dituliskan adalah harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan. Kapan terhutang saat kontrak atau perjanjian ditandatangani.

m)    Khusus untuk persediaan yang masih ada saat terjadi pembubaran maka saat yang digunakan adalah mana yang lebih dulu :

o   Saat akta notaris pembubaran

o   Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan

o   Tanggap penetapan pengadilan yang menyatakan perusahan dibubarkan.

o   Diketahui secara nyata perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.

n)     Dan untuk pengalihan BKP dalam rangka peleburan , penggabungan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham adalah pada saat :

o   disepakati atau ditetapkannya

o   ditandatanganinya akta

o   disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham

Dan didalam Pasal 26 dijelaskan mengenai Bahwa suat faktur pajak dianggap tidak dibuat jika “ Faktur pajak dibuat melewati 3 Bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat Penyerahan BKP atau pun JKP” Sehingga ppn yang terdapat pun tidak adapat dikredtikan.

Dan Pasal 28 menjelaskan dokumen ttt yang idpersamakan kedudukannya sebagai faktur pajak.

Dan Pasal 30 menjelaskan konsumen akhir dan hubungannya dengan FAKTUR PAJAK GABUNGAN. Seperti dikatakan PMSE dapat menganggap seluruh pembelian didalam transaksi adalah kepada konsumen akhir.

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.