Jakarta, 13
Desember 2022
Peirhal : Apakah
Faktur Pajak Harus Dibuat Dengan Identtitas Cabang atau Pusat ?
Dasar
Peraturan :
Maka kita
harus melihat kepada dasar Peraturannya yaitu PER 03 PJ 2022
tentang FAKTUR PAJAK sebagaimana telah dirubah dengan PER 11 PJ 2022
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022
TENTANG FAKTUR PAJAK khususnya terkait dengan PASAL 6 dengan ayat ayat sebagai
berikut :
(2) Identitas
Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor
paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b WAJIB DIISI SESUAI
DENGAN NAMA, ALAMAT, NPWP, NIK, DAN NOMOR PASPOR YANG SEBENARNYA ATAU
SESUNGGUHNYA.
(3) Bagi
subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat YANG TERCANTUM DALAM SURAT
KETERANGAN TERDAFTAR atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau
Penerima JKP.
(4) Dalam
hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau
surat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) BERBEDA
dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib
Pajak harus MENGAJUKAN PERMOHONAN PERUBAHAN data berupa nama dan/atau
alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan
surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau
sesungguhnya.
(6) Dalam
hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima
JKP yang MELAKUKAN PEMUSATAN tempat PPN atau PPN dan PPnBM
terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud :
·
dikirimkan
atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan
yang BERADA DI KAWASAN TERTENTU atau tempat tertentu
·
yang mendapat FASILITAS PPN ATAU PPN DAN PPNBM TIDAK DIPUNGUT,
berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau
PPN dan PPnBM terutang.
b. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang
dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan
tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM
tidak dipungut dimaksud.
Artinya bila
kriteria pasal 6 ayat 6 PER 11/2022 terpenuhi secara kumulatif yaitu a dan b maka
yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah Nama dan NPWP Pusat. Di sisi lain , ALAMAT
yang DICANTUMKAN ialah ALAMAT CABANG PENERIMA BKP DAN ATAU JKP
YANG TERLETAK DI KAWASAN TERTENTU. Dan yang harus diingat ini semua
hanya berlaku untuk Wajib Pajak Pembeli yang terdaftar di KPP pada Kanwil DJP
Wajib Pajak Besar, KPP DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Dan kita
juga bisa melihat secara jelas terdapat penegasan di Ayat 8 terkait Contoh
pencantuman alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta
pencantuman nama, alamat, dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum
dalam Lampiran huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Kesimpulannya
?
Dengan dasar
dasar peraturan dan juga sesuai definisi PEMUSATAN PPN sesuai dengan PER 11/PJ/2020
tentang PENEMPATAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG sebagai
pengganti PER 19/PJ/2010.
“Tempat
Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai terutang.”
PER 03 PJ
2022 sesuai dengan pasal 6 ayat 2 yaitu :
“Identitas
Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor
paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan NAMA,
ALAMAT, NPWP, NIK, DAN NOMOR PASPOR YANG SEBENARNYA ATAU SESUNGGUHNYA.”
Maka Lakukan
lah Pembuatan Faktur Pajak Dengan KONSEP UTAMA YAITU :
“FAKTUR
PAJAK harus dibuat sesuai dengan NAMA, NPWP , ALAMAT YANG SEBENARNYA DAN
SESUNGGUHNYA” Artinya jika
telah terjadi pemusatan maka lakukan sesuai dengan PER 11/PJ/2020 Pemusatan
dan jika tidak dilakukan pemusatan maka sesuaikan dengan prosedur umum.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.