Selasa, 13 Desember 2022

 



Jakarta, 13 Desember 2022

Peirhal : Apakah Faktur Pajak Harus Dibuat Dengan Identtitas Cabang atau Pusat ?

 

Dasar Peraturan :

PER 03 PJ 2022

PER 11 PJ 2022

PER 11/PJ/2020

 

Maka kita harus melihat kepada dasar Peraturannya yaitu PER 03 PJ 2022 tentang FAKTUR PAJAK sebagaimana telah dirubah dengan PER 11 PJ 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK khususnya terkait dengan PASAL 6 dengan ayat ayat sebagai berikut :

(2) Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b WAJIB DIISI SESUAI DENGAN NAMA, ALAMAT, NPWP, NIK, DAN NOMOR PASPOR YANG SEBENARNYA ATAU SESUNGGUHNYA.

(3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat YANG TERCANTUM DALAM SURAT KETERANGAN TERDAFTAR atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

(4) Dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) BERBEDA dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib Pajak harus MENGAJUKAN PERMOHONAN PERUBAHAN data berupa nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

(6) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang MELAKUKAN PEMUSATAN tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud :

·        dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang BERADA DI KAWASAN TERTENTU atau tempat tertentu

·        yang mendapat FASILITAS PPN ATAU PPN DAN PPNBM TIDAK DIPUNGUT,

berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.      nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang.

b.      alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.

Artinya bila kriteria pasal 6 ayat 6 PER 11/2022 terpenuhi secara kumulatif yaitu a dan b maka yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah Nama dan NPWP Pusat. Di sisi lain , ALAMAT yang DICANTUMKAN ialah ALAMAT CABANG PENERIMA BKP DAN ATAU JKP YANG TERLETAK DI KAWASAN TERTENTU. Dan yang harus diingat ini semua hanya berlaku untuk Wajib Pajak Pembeli yang terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

 

Dan kita juga bisa melihat secara jelas terdapat penegasan di Ayat 8 terkait Contoh pencantuman alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pencantuman nama, alamat, dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Kesimpulannya ?

Dengan dasar dasar peraturan dan juga sesuai definisi PEMUSATAN PPN sesuai dengan PER 11/PJ/2020 tentang PENEMPATAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  TERUTANG sebagai pengganti PER 19/PJ/2010.

“Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.”

 

PER 03 PJ 2022 sesuai dengan pasal 6 ayat 2 yaitu : 

“Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan NAMA, ALAMAT, NPWP, NIK, DAN NOMOR PASPOR YANG SEBENARNYA ATAU SESUNGGUHNYA.”

 

Maka Lakukan lah Pembuatan Faktur Pajak Dengan KONSEP UTAMA YAITU :

“FAKTUR PAJAK harus dibuat sesuai dengan NAMA, NPWP , ALAMAT YANG SEBENARNYA DAN SESUNGGUHNYA Artinya jika telah terjadi pemusatan maka lakukan sesuai dengan PER 11/PJ/2020 Pemusatan dan jika tidak dilakukan pemusatan maka sesuaikan dengan prosedur umum.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.