Sebenarnya peraturan yang melandasi penurunan tarif PPH Badan adalah UU No. 2 Tahun 2020 (16 Mei 2020) yaitu TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN … dimana didalam UU ini menetapkan bahwa PP No. 1 Tahun 2020 menjadi UU adapun PERPU No. 1 Tahun 2020 (31 Mar 2020) khususnya di pasal 5 disebutkan mengenai penyesuaian tarif pph badan sbb :
a. Sebesar 22% yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan
b. sebesar 20% untuk tahun pajak 2022
Dikarenakan
UU No. 2 Tahun 2020 membutuhkan peraturan pelaksana nya maka dibentuklah PP No. 30 Tahun 2020 (19 Juni 2020) sebagai tambahan informasi didalam
pasal 2 ditetapkan hal yang sama terkait dengan penurunan tarif pph badan
tersebut , beserta persyaratan untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%
yang dijelaskan didalam pasal 3 dalam PP tersebut.
Singkat
cerita PP ini di ganti kembali berkaitan dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 2021 (29 Okt 2021) tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dimana didalam Pasal 17 huruf
b disebutkan mengenai “Tarif pajak yang diterapkan atas penghsailan kena pajak
bagi : Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua
puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.”
Kemudian dengan
PP No. 55 Tahun 2022 (20 Des 2022) tentang Penyesuaian Pengaturan Di
Bidang Pajak Penghasilan yang digunakan sebagai penyesuaian pengaturan
kebijakan perpajakan terkait dengan UU no. 7 tahun 2021 tsb. Khususnya di PP No. 55 Tahun 2022 sesuai
dengan Pasal 64 disebutkan mengenai tarif pajak penghasilan :
a. Sebesar 22% yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan
b. sebesar 22% yang mulai berlaku
pada tahun pajak 2022 sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2021.
Setelah peraturan ini belum ada lagi peraturan terkait mengenai hal tersebut, jika dirunut ke atas maka UU No. 2 Tahun 2020 secara otomatis sudah tidak berlaku sejak UU No. 7 Tahun 2021 berlaku sehingga dapat disimpulkan dengan kata kata “MULAI BERLAKU pada tahun pajak 2022 sesuai dengan ektentuan UU No. 7 Tahun 2021” maka tahun 2023 juga seharusnya masih menggunakan tarif 22% selama peraturannya belum mengatur hal lain. Atau Kesimpulannya Penurunan Tarif PPH Badan yang diatur di UU No. 2 Tahun 2020 telah DIBATALKAN.
Link Peraturan :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.