Kamis, 03 Agustus 2023

Pertanyaan : Pembayaran BPJS kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan juga oleh pegawai itu sendiri akan berdampak apa sih kepada Perhitungan pph 21 . 

Maka secara singkatnya sesuai dengan :

Unutk pemberi kerja ketika membayarkan apakah ini menjadi penghasilan untuk pegawai ybs ?

Sesuai dengan Peraturan DIRJEN Pajak nomor Per 16/PJ/2016 dalam menghitung pph pasal 21 premi yang dibayarkan oleh perusahaan digabungkan dengan penghasilan brut yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Dianggap sebagai tunjangan) sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf N uu PPH dijelaskan bahawa yang menadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wp baik berasal dari indoneisa maupun lupar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumis atau untu menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun termasuk n. PREMI ASURANSI.


Apakah BPJS yang dibayar dapat menjadi pengurang  ?

Sesuai PER -16/PJ/2016 Pasal 10 ayat 3 besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong pph pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan :

a. Biaya jabatan ...

b. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiunm yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau badan penyelengara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan. 

dimana didalam peraturan ini tidak disebutkan boleh dikurangkan oleh pembayaran kepada BPJS kesehatan. 


dan disebutkan secara eksplisit di dalam UU PPH Pasal 9 Ayat 1 huruf d uu PPH bahwa untuk menghiutng pph pasal 21 iurang BPJS yang ditanggun karyawan bukan merupakan pengurang penghasilan bruto. 


Hal ini disebutkan sebagai berikut :

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boelh dikurangkan : d. Premi Kesehatan yagn dibayarkan oleh WAJIB PAJAK. 


LINK : 

1. PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI | Direktorat Jenderal Pajak

2. Ketentuan BPJS Kesehatan dalam Penghitungan PPh Pasal 21 - Ortax

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.