Pertanyaan :
Untuk WP BADAN telah ber PKP melakukan penjualan AKTIVA TETAP yang bukan dengan tujuan untuk diperjual belikan berupa MOBIL dengan nilai jual Rp. 500 Juta . Berapa nilai PPN terhutanganya dan apakah benar menggunakan kode 09 untuk FAKTUR PAJAK nya ?
Adapun penjelasan di UU PPN Pasal 16D dikatakan PPN Tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menrutu tujuan semula tidak untuk diperjaual belikan yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon. Mohon dapat diterangkan ya untuk hal ini juga. Terima kasih
JAWABAN :
Secara umum PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN :
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN (saat ini sudah dihapus) :
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat :
1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP
2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.
Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak dikenai PPN pada saat penjualan apabila aktiva tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau apabila aktiva tersebut merupakan sedan atau station wagon yang perolehannya sebelum UU HPP.
Apabila memang dikecualikan karena aktiva tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau apabila aktiva tersebut merupakan sedan atau station wagon yang perolehannya sebelum UU HPP maka tidak perlu dibuatkan faktur pajak.
Lalu apakah UU HPP dengan Pasal 9 Ayat 8C dihapus membuat penyerahan ini menjadi terhutang ?
Benar, karena pasal 9 ayat 8 huruf c dihapus oleh UU HPP. Jadi apabila perolehannya setelah UU HPP, seharusnya tetap bisa dikreditkan untuk pajak masukannya untuk sedan atau station wagon tadi (kecuali memang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha).
DASAR PERATURAN :
UU NO. 42 TAHUN 2009 - 15 OKTOBER 2009
UU NO. 7 TAHUN 2021 - HPP - 29 OKTOBER 2021 (PPN - PASAL 9 AYAT 8B DAN 8C + PASAL 16D)
-----------
Chat dengan wajib pajak yang sudah melakukan penjualan mobil berupa aktiva tetap nya dimana aktiva tetap tersebut telah dibeli sejak sebelum UU HPP Berlaku :
Gak buat FP , karena awalnya kita juga gak kreditkan pajaknya
Lalu bagaimana dengan pembelian mobil baru ?
Mobil baru juga gak dikreditkan pajaknya
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.