Dasar peraturan sesuai PMK 197 TAHUN
2013 pasal 1 ayat (1) dan (2)
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP
adalah Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun
buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka
kegiatan usahanya
apabila bukan terkait usaha
utama atas peredaran bruto yang melebihi 4,8M tersebut maka tidak
wajib dikukuhkan sebagai PKP dan
karena bukan merupakan PKP maka tidak terutang PPN
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.