Kamis, 14 September 2023

 

Dasar peraturan sesuai PMK 197 TAHUN 2013 pasal 1 ayat (1) dan (2)

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya

apabila bukan terkait usaha utama atas peredaran bruto yang melebihi 4,8M tersebut maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP dan karena bukan merupakan PKP maka tidak terutang PPN

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.