Selasa, 12 Maret 2024

Sumber Peraturan : 

PMK No. 18 TAHUN 2021


Pasal 14

1 Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a dalam negeri; atau

b luar negeri,

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

2 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri

Pasal 15

1 Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

2 Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 17

1 Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikecualikan dari objek PPh.

2 Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

3 Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

3.1 Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau

3.2 Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Pasal 24

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

rapat umum pemegang saham; atau

Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi:

    • a surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia; Ke Pasal 35 (1)
    • b obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Ke Pasal 35 (1)
    • c obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Ke Pasal 35 (1)
    • d investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; Ke Pasal 35 (1)
    • e obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Ke Pasal 35 (1)
    • f investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; Ke Pasal 35 (2)
    • g investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; Ke Pasal 35 (2)
    • h penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; Ke Pasal 35 (2)
    • i penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; Ke Pasal 35 (2)
    • j kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; Ke Pasal 35 (2)
    • k penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau Ke Pasal 35 (2)
    • l bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke Pasal 35 (1)

Pasal 35

1 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:

a efek bersifat utang, termasuk medium term notes;

b sukuk;

c saham;

d unit penyertaan reksa dana;

e efek beragun aset;

f unit penyertaan dana investasi real estat;

g deposito;

h tabungan;

i giro;

j kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau

k instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

2 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:

a investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

b investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; Penyertaan Modal PT

c investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; Tidak Termasuk Yang Mendapat Subsidi Pemerintah

d investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Penyertaan Modal PT

e investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; Kadar Kemurnian 99.99 Persen, SNI, Diproduksi DI Indonesia, LBMA

f kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

g penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

h bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

1 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat:

a akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

b akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,

setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

2 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

3 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 37

1 Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh:

a Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau

b Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),

dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

2 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.

3 Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Pasal 40

1 PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.

3 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal Validasi.

Pasal 41

1 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi investasi.

4 Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan

b disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.