Rabu, 27 Maret 2024

Ditjen Pajak telah menegaskan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan. 

1. Nantinya lebih bayar dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah penghitugnan PPH Pasal 21 menggunakan tarif pasal 17 Pada masa pajak Desember

2 Bila pph pasal 21 yang dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh pasal 21 yagn terutang dalm 1 tahun pajak maka kelbihannya harus dikemblaikan bersamaan dengan pemberian bukti potongnya. 

3. Dalam hal poin 1 dan 2 diatas menjadi lebih bayar maka kelebihan penyetoran pajak dapat diperhitungkan dengan PPH Pasal 21 dan atau pasal 26 pada bulan berikutnya melalui spt masa tanpa harus berurutan. 


Dalam bahasa sederhananya maka prosedurnya dapat disederhanakan sebagai berikut : 

Karyawan yang bekerja hanya selama 3 bulan , dengan asumsi berhenti di tahun berjalan maka perlakuannya adalah sebagai berikut : 

1. TER digunakan untuk 2 bulan pertama.

2. Tarif Pasal 17 digunakan di masa terakhir yaitu bulan 3

3. Juga di bulan ke 3 ketika perhitungan menghasilkan lebih bayar maka lebih bayar potong tersebut harus dikembalikan ke pihak karyawan ybs, plus diberikan bukti potongnya di bulan berikutnya atau bulan 4. 

4. Perusahaan harus melakukan pengakuan kelebihan bayar ke masa pajak berikutnya / masa masa berikutnya tanpa harus berurutan.


Hal ini telah diperjelas didalam Lampiran PMK No. 168 Tahun 2023 Halaman 14









Beberapa kesimpulan yang bisa ditarik diatas : 
  1. Karyawan berhenti bekerja artinya di bulan tersebut akan digunakan perhitungan Pasal 17 dam
  2. Di bulan berikutnya setiap kelebihan bayar pajak harus di bayarkan kembali ke orang ybs + bukti potong harus sudah diberikan ke orang tersebut. Contoh : Keluar di masa Maret , maka Maret digunakan perhitungan Pasal 17 dan di bulan April bukti potong nya sudha harus diberikan.
  3. Disarankan perusahaan melakukan "MANAJEMEN" pencatatan dan pengakuan gaji di SPT PPH 21 khususnya untuk TARIF TER ini sehingga dapat menjamin tidak terjadi LEBIH BAYAR. 
Untuk informasi lain dapat di download booklet dari Pajak.go.id :

Dan dapat mencari peraturan dengan kata kunci PMK 168 TAHUN 2023 ORTAX atau dapat di klik link berikut ini. 






0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.