Pertanyaan :
Selamat Siang saya ingin bertanya terkait dengan EFAKTUR PPN. Dimana saya ada kesalahan sehingga faktur pajak masukan yang seharusnya dapat dikreditkan dipilih tidak dapat dikredtiikan , setelah diupload baru disadari adanya kesalahan. Saya klik Ubah Pengkreditkan pajak masukan tetapi dikatakan terdapat ERROR 20050 faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan.
Adapun penerbitan faktur pajak masukan adalah
NAMA : PT. xxx
NPWP : xxx046.000
KODe FP MASUKAN : 080.xxx
Kegiatan => Pengiriman Produk Ke Tempat Tujuan Dengan Menggunakan Truk
Kesalahan saya dimana ya sehingga tidak dapat mengkreditkan ?
AGEN KLIP
baik, setelah kami pastikan kembali FP tsb tidak bisa dikreditkan karena kodenya 08.
Sedangkan FP 08 ini diperuntukkan untuk jenis-jenis barang/jasa khusus yg PPNnya dibebaskan sesuai ketentuan PP 49/2022.
14:32
Agen KLIP
Terkait jasa pengiriman ini, mohon dipastikan kembali kepada lawan transaksi. Karena untuk jasa berikut sudah tidak lagi menggunakan DPP Nilai lain, namun menggunakan tarif PPN dg besaran tertentu dan kode faktur 05 sesuai PMK 71/2022.
14:32
Agen KLIP
Jasa tertentu yg menggunakan kode 05, antara lain:
a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
b. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
e. jasa penyelenggaraan:
1. pemasaran dengan media voucer;
2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan
3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumerloyalty/reward program),
yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer
KESIMPULAN :
Jika kalian mendapatkan faktur pajak 08 artinya kalian tidak membayar untuk PPN nya dan kalian juga tidak dapat mengkreditkannya. Yang jadi masalah adalah kode 08 sudah tidak boleh lagi digunakan untuk pengiriman paket. Tetapi kalo untuk cargo kalian harus melihat kembali apakah masuk ke kode faktur 05 atau 08. Lihat kembali di PP No 49 Tahun 2022.
Maka Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022 PPN dan PPnBM tidakdipungut dibagi menjadi :
- IMPOR / PENYERAHAN BKP / JKT TTT - Dibebaskan
- IMPOR / PENYERAHAN BKP TTT - Dibabaskan karena bersifat STRATEGIS
- PENYERAHAN JKP TTT Dari LDP ke DDP
- PENYERAHAN BKP TTT Dari LDP ke DDP
- IMPOR Yang dibebaskan BM nya.
LINK PERATURAN :
PER-24/PJ/2012. Lampiran III PER-24/PJ/2012 :
PMK 71 / 2022 :
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu - Ortax
PP NO 49 / 2022 :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.