Selasa, 19 Agustus 2025

Kata Pengantar


Produk Reksa Dana ini kerap dianggap sebagai pintu gerbang yang ramah bagi investor pemula untuk memasuki dunia pasar modal. Namun, satu pertanyaan klasik yang selalu muncul dari para investor, baik yang baru memulai maupun yang sudah berpengalaman, adalah: "Bagaimana dengan pajaknya?"

Banyak yang mendengar kabar bahwa Reksa Dana adalah "investasi bebas pajak." Sekilas, hal ini terdengar sangat menarik, tetapi apakah benar demikian? Untuk membantu Anda memahami konsepnya secara sederhana, bayangkan Reksa Dana sebagai sebuah "dana patungan" dari banyak orang yang dikelola oleh seorang ahli, yang kita sebut Manajer Investasi.1 Dana yang terkumpul ini kemudian diinvestasikan ke berbagai tempat seperti saham, obligasi, dan deposito. Keuntungan atau kerugian dari investasi ini akan menjadi milik bersama dan dibagi rata di antara semua orang yang berpatungan.

Laporan komprehensif ini hadir untuk memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan atas setiap pertanyaan seputar perpajakan Reksa Dana. Kita akan membedah setiap lapisan pajak yang ada, dari mitos hingga realitas, dari dasar hukum yang berlaku hingga panduan praktis pelaporan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tujuannya agar Anda tidak hanya memahami, tetapi juga merasa yakin dan tenang dalam berinvestasi serta memenuhi kewajiban perpajakan Anda.


Bab I: Reksa Dana dalam Genggaman: Konsep Dasar untuk Investor Pemula



1.1. Apa Itu Reksa Dana? Sebuah Patungan Dana Cerdas


Secara legal, Reksa Dana didefinisikan sebagai sebuah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat (yang disebut pemodal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.1 Definisi ini, yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjelaskan tiga unsur utama: adanya dana dari masyarakat, investasi dalam berbagai instrumen efek (seperti saham, obligasi), dan pengelolaan oleh Manajer Investasi profesional.1 Reksa Dana adalah solusi bagi masyarakat yang memiliki modal, tetapi terbatas dalam waktu, pengetahuan, atau dana untuk melakukan diversifikasi investasi secara mandiri.1


1.2. Mengenali Jenis dan Karakteristiknya


Reksa Dana dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, tergantung pada alokasi aset atau instrumen yang menjadi mayoritas portofolionya. Pemahaman atas jenis-jenis ini sangat penting karena memiliki dampak langsung pada tingkat risiko dan potensi imbal hasil yang dapat Anda peroleh.

Berikut adalah empat jenis Reksa Dana konvensional yang paling umum:

  • Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund): Tipe ini hanya berinvestasi pada instrumen pasar uang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun, seperti deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).1 Tujuannya adalah menjaga likuiditas dan memelihara modal, menjadikannya jenis Reksa Dana dengan risiko paling rendah.1

  • Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund): Berinvestasi paling sedikit 80% dari asetnya dalam efek bersifat utang atau obligasi.1 Tujuannya adalah menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risiko investasi ini relatif lebih besar dibandingkan Reksa Dana Pasar Uang.1

  • Reksa Dana Campuran (Mixed Mutual Fund): Mengalokasikan dana ke dalam berbagai instrumen, termasuk saham, obligasi, dan pasar uang.1 Tipe ini menawarkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi dari Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan tingkat risiko moderat.1

  • Reksa Dana Saham (Equity Fund): Berinvestasi paling sedikit 80% dari asetnya dalam efek bersifat ekuitas atau saham.1 Reksa Dana jenis ini memiliki risiko paling tinggi karena nilai saham dapat berubah secara fluktuatif, tetapi juga memiliki potensi imbal hasil paling besar untuk jangka panjang.1

Selain itu, terdapat juga Reksa Dana Syariah, yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.3

Meskipun bagi investor Reksa Dana dianggap "bukan objek pajak," pajak sebenarnya telah bekerja di belakang layar. Perlakuan pajak pada tingkat portofolio Reksa Dana secara langsung terkait dengan jenis instrumen investasinya. Sebagai contoh, Reksa Dana Pendapatan Tetap yang sebagian besar portofolionya adalah obligasi akan sangat dipengaruhi oleh pajak atas bunga obligasi yang dibayarkan oleh dana tersebut. Sebaliknya, Reksa Dana Saham akan lebih terdampak oleh pajak atas transaksi saham. Dengan demikian, meskipun Anda tidak membayar pajak secara langsung, pemahaman tentang jenis Reksa Dana membantu Anda mengerti darimana "biaya pajak" yang tersembunyi dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana berasal.

Tabel berikut meringkas jenis-jenis Reksa Dana berdasarkan instrumen investasinya:

Jenis Reksa Dana

Alokasi Aset

Tujuan Investasi

Tingkat Risiko

Jangka Waktu Ideal

Pasar Uang

Efek utang dengan jatuh tempo < 1 tahun (deposito, SBI)

Menjaga likuiditas, memelihara modal

Paling Rendah

Kurang dari 1 tahun

Pendapatan Tetap

Min. 80% efek utang (obligasi)

Tingkat pengembalian stabil

Moderat

3-5 tahun

Campuran

Kombinasi saham, obligasi, dan pasar uang

Pertumbuhan harga & pendapatan

Moderat

4-7 tahun

Saham

Min. 80% efek ekuitas (saham)

Pertumbuhan harga jangka panjang

Paling Tinggi

Lebih dari 5 tahun


1.3. Untung dan Ruginya Berinvestasi di Reksa Dana


Investasi di Reksa Dana menawarkan sejumlah keuntungan, seperti diversifikasi investasi yang dapat dilakukan tanpa harus memiliki modal besar.1 Selain itu, modal yang dibutuhkan juga sangat

terjangkau, bahkan beberapa produk dapat dibeli dengan modal mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000.1 Keunggulan lain adalah pengelolaan oleh

Manajer Investasi profesional, yang membebaskan investor dari keharusan memantau pasar secara terus-menerus.1

Namun, investasi ini juga memiliki risiko, seperti risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih (NAB), yang dapat disebabkan oleh turunnya harga efek di dalam portofolio.1 Risiko ini dapat diminimalisir oleh Manajer Investasi melalui diversifikasi. Selain itu, ada juga

risiko likuiditas, yaitu kesulitan yang mungkin dihadapi Manajer Investasi jika banyak investor secara bersamaan melakukan penarikan dana (redemption) dalam jumlah besar.1


Bab II: Membongkar Mitos: Kenapa Reksa Dana "Bukan Objek Pajak" bagi Investor?



2.1. Membongkar Mitos "Investasi Bebas Pajak"


Pernyataan bahwa Reksa Dana adalah "investasi bebas pajak" sering disalahartikan. Sebenarnya, istilah yang lebih tepat adalah "penghasilan dari Reksa Dana dikecualikan dari objek pajak bagi investor".4 Artinya, keuntungan yang Anda peroleh dari investasi ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat Anda menerima bagian laba atau menjualnya. Namun, ini tidak berarti pajak sama sekali tidak ada dalam rantai investasi Reksa Dana. Pajak tetap dipungut, hanya saja bukan dari investor secara langsung, melainkan dari level Reksa Dana itu sendiri saat ia menerima penghasilan dari portofolionya.


2.2. Landasan Hukum dan Alasan Filosofis di Baliknya


Alasan utama mengapa keuntungan Reksa Dana dikecualikan dari objek PPh bagi investor memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3) huruf i, yang menyatakan bahwa bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak.2

Untuk memahami lebih lanjut, kita juga perlu melihat definisi "kontrak investasi kolektif" (KIK) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 18 dari undang-undang ini menyatakan bahwa Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif.2 Dengan demikian, status Reksa Dana sebagai KIK secara otomatis menjadikannya entitas yang dikecualikan dari objek pajak bagi para investornya.

Kebijakan ini merupakan refleksi dari prinsip anti-pajak berganda (anti-double taxation) yang diterapkan pemerintah. Pajak sudah dipungut di level Reksa Dana ketika Manajer Investasi menempatkan dana Anda ke instrumen-instrumen portofolio. Misalnya, saat bunga deposito diperoleh, bank sudah memotong PPh Final 20% secara langsung.6 Demikian juga dengan bunga obligasi dan pajak atas transaksi saham. Jika investor kemudian dikenakan PPh lagi atas keuntungan yang sama saat menerima bagian laba dari Reksa Dana, maka akan terjadi pajak berganda. Dengan mengecualikan keuntungan ini dari objek pajak, pemerintah berhasil menyederhanakan administrasi dan yang terpenting, mendorong pertumbuhan investasi dan tabungan masyarakat, menciptakan ekosistem yang lebih adil dan efisien bagi para pemodal.2


Bab III: Pajak Sejati yang Bekerja di Belakang Layar



3.1. Pajak yang Dibayarkan oleh Reksa Dana di Level Portofolio


Meskipun investor tidak membayar PPh atas keuntungan Reksa Dana, pajak sudah dipungut secara tidak langsung melalui pemotongan pada instrumen-instrumen portofolio yang dikelola oleh Manajer Investasi. Pemotongan pajak ini secara tidak langsung mengurangi Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana. Berikut adalah rincian pajak yang bekerja di level portofolio:

  • Bunga Deposito: Penghasilan berupa bunga deposito yang diperoleh Reksa Dana dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20%.7 Pemotongan ini dilakukan oleh bank yang memberikan bunga, sebelum dana tersebut ditambahkan ke dalam aset Reksa Dana.6

  • Bunga Obligasi dan Diskonto: Penghasilan dari bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Reksa Dana juga dikenai PPh Final.9 Berdasarkan
    Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, tarif PPh Final untuk obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.10

  • Transaksi Saham: Keuntungan dari penjualan saham yang ada di dalam portofolio Reksa Dana dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan.7 Pajak ini dipotong langsung oleh pihak yang berwenang pada saat transaksi penjualan saham terjadi.

Tabel berikut merangkum perlakuan pajak di tingkat portofolio:


Instrumen Portofolio

Jenis Pajak

Tarif Pajak

Dasar Hukum

Bunga Deposito

PPh Final

20%

Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 7

Bunga & Diskonto Obligasi

PPh Final

10%

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 10

Penjualan Saham

PPh Final

0,1%

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dan peraturan turunannya


3.2. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Manajer Investasi


Satu lagi elemen perpajakan yang sering disalahpahami adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN tidak dikenakan atas Reksa Dana itu sendiri, melainkan atas jasa pengelolaan investasi yang disediakan oleh Manajer Investasi.11 Dengan kata lain, PPN dikenakan pada biaya jasa yang dibayarkan oleh Reksa Dana kepada Manajer Investasi, bukan pada keuntungan yang diperoleh investor.

Kebijakan mengenai PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022, dan rencananya akan naik kembali menjadi 12% pada 1 Januari 2025.4 Peningkatan tarif PPN atas jasa Manajer Investasi ini tidak secara langsung mengurangi keuntungan investor, tetapi dapat berpotensi meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh Reksa Dana, yang pada akhirnya dapat memengaruhi NAB.11 Meskipun dampak kenaikan ini dinilai relatif kecil dan tidak terlalu memberatkan, hal ini menunjukkan adanya lapisan biaya dan pajak yang perlu dipahami secara menyeluruh di balik investasi Reksa Dana.


Bab IV: Panduan Lengkap Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan



4.1. Kenapa Reksa Dana Wajib Dilaporkan?


Setelah memahami bahwa keuntungan dari Reksa Dana dikecualikan dari objek pajak, mungkin Anda bertanya, "Kalau begitu, kenapa harus dilaporkan?" Jawabannya sederhana: Reksa Dana, sebagaimana aset lainnya seperti uang tunai, tabungan, properti, dan kendaraan, dianggap sebagai harta kekayaan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda.4 Pelaporan ini bersifat wajib, tetapi tidak akan dikenakan pajak. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan kepatuhan dalam mencantumkan semua aset yang Anda miliki di akhir tahun pajak.


4.2. Pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770 S/SS)


Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan dengan dua skema, tergantung kondisi kepemilikan Anda.

  • Skema 1: Reksadana yang Disimpan (Belum Dijual)
    Jika Anda membeli Reksa Dana dan menyimpannya hingga periode akhir tahun pajak (31 Desember) tanpa menjualnya, Anda harus melaporkannya sebagai "Harta" dalam formulir SPT Anda.7 Nilai yang dilaporkan adalah
    harga perolehan (harga beli) pada saat Anda melakukan pembelian, bukan nilai portofolio yang sudah tumbuh.4 Misalnya, jika Anda membeli Reksa Dana senilai Rp50 juta dan pada akhir tahun nilainya menjadi Rp70 juta, yang dilaporkan di kolom harta adalah tetap Rp50 juta.7 Dalam formulir SPT 1770 S, Anda akan menggunakan
    Kode Harta "036-Reksadana" dan mengisi detail seperti Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan.7

  • Skema 2: Reksadana yang Dijual (Ada Keuntungan)
    Jika Anda menjual Reksa Dana dan memperoleh keuntungan selama tahun pajak, keuntungan tersebut harus dilaporkan sebagai "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak".7 Yang dilaporkan hanya
    selisih keuntungannya, yaitu harga jual dikurangi harga perolehan.7 Sebaliknya, jika Anda mengalami kerugian dari penjualan, Anda tidak perlu melaporkannya.13 Sebagai contoh, jika Anda membeli Reksa Dana seharga Rp40 juta dan menjualnya seharga Rp55 juta, maka keuntungan sebesar Rp15 juta itulah yang harus Anda laporkan di bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.7

Tabel berikut meringkas kedua skema pelaporan tersebut:

Kondisi Kepemilikan

Bagian SPT yang Dilaporkan

Nilai yang Dilaporkan

Reksadana Disimpan

Bagian Harta pada formulir SPT Tahunan

Harga Perolehan (Harga Beli)

Reksadana Dijual

Bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Selisih Keuntungan (Harga Jual - Harga Perolehan)


4.3. Pelaporan untuk Wajib Pajak Badan (SPT 1771)


Bagi Wajib Pajak Badan, perlakuan Reksa Dana memiliki kekhasan. Keuntungan atau kerugian dari investasi Reksa Dana secara komersial akan dicatat dalam laporan laba rugi perusahaan. Namun, untuk tujuan perpajakan, keuntungan tersebut harus dikeluarkan dari penghitungan Pajak Penghasilan Badan.16 Proses ini, yang dikenal sebagai

rekonsiliasi fiskal, dilakukan pada saat Wajib Pajak Badan menyusun SPT Tahunan Badan (Formulir 1771).

Keuntungan dari Reksa Dana, yang merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, akan disesuaikan melalui koreksi fiskal negatif, sehingga tidak dihitung sebagai objek PPh Badan. Sebaliknya, jika ada kerugian dari investasi Reksa Dana, kerugian tersebut juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan akan disesuaikan melalui koreksi fiskal positif. Petunjuk pengisian formulir 1771 secara spesifik menyatakan bahwa entitas seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak perlu mengisi daftar pemegang saham/pemilik modal, yang menegaskan perlakuan khusus bagi Reksa Dana.17 Dengan demikian, meskipun laporan keuangan komersial mencatat keuntungan atau kerugian, perlakuan pajak Reksa Dana pada tingkat badan tetap sejalan dengan prinsip yang berlaku untuk individu.


Penutup: Pahami dan Patuhi, Tanpa Perlu Khawatir


Berdasarkan analisis yang mendalam ini, dapat disimpulkan bahwa mitos "Reksa Dana bebas pajak" adalah sebuah penyederhanaan yang perlu diluruskan. Reksa Dana memang bukan objek pajak bagi investor, tetapi pajak tetap dipungut pada level portofolio oleh Manajer Investasi saat dana tersebut menghasilkan keuntungan dari instrumen-instrumen di dalamnya. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ekosistem investasi yang adil dengan menghindari pajak berganda dan menyederhanakan kewajiban bagi investor.

Meski keuntungan tidak dikenakan pajak, kepemilikan Reksa Dana tetap wajib dilaporkan sebagai bagian dari harta kekayaan dalam SPT Tahunan Anda. Dengan memahami skema pelaporan yang benar, baik bagi individu maupun badan, Anda tidak hanya menjadi investor yang cerdas, tetapi juga Wajib Pajak yang patuh. Pahami peraturannya, penuhi kewajibannya, dan berinvestasilah dengan tenang, tanpa perlu lagi merasa khawatir.

Karya yang dikutip

  1. Pengertian Reksadana, Jenis, Keuntungan dan Risikonya, diakses Agustus 19, 2025, https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2018-06-17/pengertian-reksadana-jenis-keuntungan-dan-risikonya

  2. Apakah Reksadana Terkena Pajak? - DBS Bank, diakses Agustus 19, 2025, https://www.dbs.id/id/treasures-id/articles/apakah-reksadana-terkena-pajak

  3. Mengenal Jenis-jenis Reksadana Berdasarkan Instrumen Investasi ..., diakses Agustus 19, 2025, https://syailendracapital.com/news-article/mengenal-jenis-jenis-reksadana-berdasarkan-instrumen-investasi-yang-digunakan

  4. Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Apakah Reksadana Terkena Pajak Pertambahan Nilai?, diakses Agustus 19, 2025, https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2022-03-18/tarif-ppn-naik-jadi-11-persen-apakah-reksadana-terkena-pajak-pertambahan-nilai

  5. SUSUNAN DALAM SATU NASKAH DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH - Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 19, 2025, https://pajak.go.id/sites/default/files/UU%20PPh%20No%2036%20Th%202008.pdf

  6. Untung Reksadana Tidak Dikenakan Pajak, Kok Bisa? - Bareksa.com, diakses Agustus 19, 2025, https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2018-06-11/untung-reksadana-tidak-dikenakan-pajak-kok-bisa

  7. Ketentuan Pajak Reksadana dan Cara Lapor SPT tahunannya, diakses Agustus 19, 2025, https://klikpajak.id/blog/pajak-reksadana/

  8. PPh Pasal 4 ayat (2) - Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 19, 2025, https://pajak.go.id/id/pph-pasal-4-ayat-2

  9. PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga dan Diskonto Obligasi - PajakMania, diakses Agustus 19, 2025, https://pajakmania.com/pph-pasal-4-ayat-2-bunga-dan-diskonto-obligasi/

  10. Aspek Pajak Final atas Penghasilan dari Obligasi - Ortax, diakses Agustus 19, 2025, https://ortax.org/aspek-pajak-final-atas-penghasilan-dari-obligasi

  11. Tarif PPN Naik Investor Reksadana Gak Perlu Khawatir - PNM Sijago, diakses Agustus 19, 2025, https://sijago.pnmim.com/tarif-ppn-naik-investor-reksadana-gak-perlu-khawatir/

  12. Dampak Kenaikan PPN bagi Investor Reksa Dana - PAJAK.COM, diakses Agustus 19, 2025, https://www.pajak.com/pajak/dampak-kenaikan-ppn-bagi-investor-reksa-dana/

  13. Cara Lapor Pajak Reksa Dana di SPT 2024 - Blog Bibit, diakses Agustus 19, 2025, https://blog.bibit.id/blog-1/inilah-cara-lapor-pajak-reksa-dana-di-spt

  14. Dua Cara Lapor Investasi Reksadana dalam SPT Tahunan - Bareksa.com, diakses Agustus 19, 2025, https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2020-01-19/dua-cara-lapor-investasi-reksadana-dalam-spt-tahunan

  15. Cara Lapor Keuntungan Investasi Reksa Dana di SPT Tahunan - DDTC News, diakses Agustus 19, 2025, https://news.ddtc.co.id/literasi/tips-trik/1795390/cara-lapor-keuntungan-investasi-reksa-dana-di-spt-tahunan

  16. Petunjuk Pengisian SPT 1771 dan 1771/$ - Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 19, 2025, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Lampiran%20VIII%20Petunjuk%20Pengisian%201771.pdf

  17. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHA - Salaki & Salaki, diakses Agustus 19, 2025, https://salaki-salaki.com/wp-content/uploads/files-upload/file2015/2/Petunjuk_Pengisian_1771.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.