Selasa, 19 Agustus 2025

KSO yang wajib memiliki NPWP berdasarkan PMK 79/2024. Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan yang sebelumnya seringkali membingungkan.

1. Ketentuan Dasar KSO yang Wajib Ber-NPWP

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, sebuah KSO diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Badan jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria substantif berikut ini :  

  • Melakukan Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Nama KSO: KSO bertindak sebagai entitas tunggal dalam berinteraksi dengan pelanggan. Artinya, dalam kontrak kerja dengan pelanggan, diatur bahwa semua penyerahan barang dan/atau jasa dilakukan atas nama KSO, bukan atas nama masing-masing anggota. Hal ini diperkuat oleh penjelasan Pasal 3 PP 44/2022 yang menyebutkan bahwa jika PT ABC dan PT DEF membentuk KSO A-D dan semua transaksi penyerahan kepada pelanggan dilakukan atas nama KSO A-D, maka KSO tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP.  

  • Menerima atau Memperoleh Penghasilan atas Nama KSO: Penghasilan dari proyek, termasuk pembayaran termin dari pelanggan, diterima langsung oleh KSO sebagai entitas.

  • Mengeluarkan Biaya atau Membayarkan Penghasilan kepada Pihak Lain atas Nama KSO: KSO melakukan pembayaran biaya operasional atau membayar penghasilan kepada pihak lain (misalnya subkontraktor atau vendor) menggunakan nama dan rekening bank KSO.

Kewajiban pendaftaran NPWP ini harus dilakukan paling lama satu bulan setelah pendirian KSO, jika perjanjian sudah memenuhi kriteria di atas. Apabila KSO yang sudah ada sebelum PMK 79/2024 berlaku telah memiliki NPWP dan memenuhi kriteria di atas, mereka wajib melakukan penyesuaian administrasi, seperti melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (jika belum) dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai PMK ini mulai tahun 2025.  

2. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk KSO yang wajib memiliki NPWP, perlakuan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut :  

  • KSO sebagai Subjek PPh Badan: KSO diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang mandiri. Ini berarti KSO memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari pelanggan.  

  • Perlakuan Laba/Rugi: Laba yang dibagikan dari KSO kepada anggotanya yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak lagi menjadi objek Pajak Penghasilan. Sebaliknya, jika KSO mengalami kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan masing-masing anggota.  

  • Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh: KSO yang wajib ber-NPWP juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut PPh (seperti PPh Pasal 21, 23, atau PPh Final) atas pembayaran yang mereka lakukan kepada pihak lain (misalnya gaji karyawan, sewa, atau jasa subkontraktor).  

  • Bukti Potong PPh: Atas penghasilan yang diterima KSO dari pelanggannya, KSO akan menerima bukti potong PPh dari pelanggan tersebut atas nama KSO. Bukti potong ini merupakan kredit pajak bagi KSO untuk menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan KSO, atau sebagai pelunasan PPh Final jika penghasilannya bersifat final. Dengan adanya sistem Coretax DJP yang akan berlaku, bukti potong ini akan secara otomatis terkirim ke akun Wajib Pajak KSO, sehingga tidak lagi perlu ada mekanisme "pemecahan bukti potong" seperti yang berlaku di era peraturan lama.  

3. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

KSO yang memenuhi kriteria wajib ber-NPWP juga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memenuhi salah satu syarat berikut :  

  • Telah melebihi batasan sebagai Pengusaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Salah satu atau lebih anggotanya telah dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai PKP, KSO memiliki kewajiban sebagai berikut :  

  • Penerbitan Faktur Pajak: KSO wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya kepada pelanggan, dengan menggunakan nama dan NPWP KSO.  

  • Kewajiban Pelaporan: KSO wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atas nama KSO.  

  • Transaksi Antar Anggota: Jika ada transaksi penyerahan barang atau jasa dari anggota KSO kepada KSO, maka transaksi tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN. Anggota KSO harus menerbitkan Faktur Pajak kepada KSO.  

  • Kredit Pajak Masukan: Pajak masukan dari pembelian BKP atau JKP yang berkaitan langsung dengan kegiatan KSO dapat dikreditkan oleh KSO sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.