Dasar Hukum: Warisan berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya tidak termasuk objek PPh[1][2]. Undang‑Undang HPP (Pasal 4 ayat 3 huruf b UU 7/2021) dan PMK 81/2024 menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) final[2]. Namun, DJP mensyaratkan adanya SKB Waris sebagai bukti formal pengecualian tersebut[3][4]. Dengan kata lain, SKB Waris adalah surat keterangan dari Ditjen Pajak yang menyatakan bahwa penerimaan warisan tanah/bangunan oleh ahli waris dibebaskan dari PPh[1][3].
Fungsi dan Manfaat SKB Waris: SKB Waris memiliki peran penting dalam proses administrasi waris.
Beberapa manfaat utamanya adalah:
- Pembebasan PPh Final: SKB Waris memastikan bahwa ahli waris tidak
lagi wajib membayar PPh final (tarif 2,5%) atas pengalihan hak warisan[5].
- Kepastian Kepemilikan: Dokumen ini memperjelas status hukum
kepemilikan harta waris, menghindari potensi sengketa pajak di kemudian hari[5].
- Mempermudah Balik Nama: SKB Waris sering kali menjadi persyaratan
untuk urusan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN)[6]. Di beberapa daerah, SKB dapat
dijadikan dasar pembebasan atau keringanan BPHTB, sehingga mempercepat proses
administrasi pertanahan[6].
- Menghindari Sanksi: Dengan SKB Waris, ahli waris terhindar dari risiko
penagihan PPh dan denda akibat ketidakjelasan asal-muasal harta saat
pemeriksaan pajak[5][7]. Tanpa SKB yang sah, kewajiban PPh
atas pengalihan hak waris tetap berlaku dan dapat dikenai sanksi sesuai
ketentuan[7][8].
Persyaratan Dokumen SKB Waris: Untuk mengajukan SKB Waris, ahli waris harus menyiapkan berkas-berkas
administratif berikut[9][10]:
- Surat Permohonan SKB: Formulir resmi yang ditujukan kepada KPP/DJP.
- Surat Pernyataan Pembagian Waris: Bermeterai dan ditandatangani oleh
seluruh ahli waris, memuat identitas lengkap ahli waris, rincian objek pajak
(NOP/NIB, alamat, luas, nilai pengalihan) dan tanda tangan masing-masing ahli
waris[11][12]. Format contoh pernyataan ini
diatur dalam lampiran PER-08/PJ/2025[11].
- Identitas dan Hubungan Keluarga: Fotokopi KTP, KK, dan NPWP (jika ada)
ahli waris dan pewaris; akta nikah/akta kelahiran sebagai bukti hubungan
keluarga; serta akta atau surat kematian pewaris[9].
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKW): Dokumen resmi (dari notaris atau
pejabat kewilayahan) yang menguatkan status ahli waris[13].
- Dokumen Harta Waris: Salinan sertifikat tanah/bangunan yang
diwariskan, serta Bukti Penerimaan Pajak (SPPT PBB) tahun terakhir untuk objek
tersebut[14][10].
- Dokumen Fiskal Pewaris: Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terakhir
atas nama pewaris, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa
pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP[10]. Dokumen ini berguna membuktikan
bahwa pewaris tidak sedang dalam status penghasilan kena pajak.
Prosedur Pengajuan SKB Waris: Pengajuan SKB Waris dapat dilakukan langsung ke KPP tempat ahli
waris terdaftar, melalui pos, atau secara daring melalui portal CoreTax
DJP[15][16]. Jika memilih layanan offline, ahli
waris mengisi formulir permohonan SKB, melampirkan dokumen lengkap seperti di
atas, dan menyerahkannya ke KPP[17][16]. Namun, saat ini mekanisme online
via Portal CoreTax (kadang disebut “Cortex”) lebih direkomendasikan karena
proses lebih cepat. Langkah-langkah pengajuan daring adalah sebagai berikut:
1.
Login Portal CoreTax DJP: Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK/NPWP
serta kata sandi akun Anda[18]. (Untuk wajib pajak badan, pilih
entitas/Impersonate jika perlu).
2.
Masuk ke Permohonan Layanan: Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat
Permohonan Layanan Administrasi[19].
3.
Pilih Layanan SKB PPh Waris: Ketik atau cari kode layanan AS.19 (SKB PPh), kemudian pilih
sub-kode AS.19-05 (SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah/Bangunan)[20]. Klik Simpan untuk
konfirmasi pilihan ini.
4.
Isi Detail Permohonan: Lengkapi data permohonan sesuai panduan pada CoreTax. Pastikan
memasukkan data ahli waris (NIK, NPWP, alamat) dan deskripsi objek waris secara
akurat[21][22]. Unggah lampiran yang diperlukan,
antara lain surat permohonan SKB (bermaterai jika offline), surat pernyataan
pembagian waris, salinan identitas (KTP/KK), sertifikat/SPPT objek waris, serta
SPT Pewaris atau surat keterangan PTKP[22][9].
5.
Pernyataan Wajib Pajak: Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar, pilih
kota/kabupaten lokasi, lalu klik Simpan.
6.
Verifikasi Kepatuhan: Sistem CoreTax otomatis melakukan pengecekan kepatuhan (Tax
Clearance). Pastikan status SPT dan tunggakan PPh Anda terpenuhi[23][24]. Jika belum, selesaikan kewajiban
tersebut sebelum mengajukan SKB.
7.
Tanda Tangan Dokumen: Klik Create PDF untuk menghasilkan formulir permohonan.
Verifikasi kembali isi formulir, lalu klik Sign dan masukkan
passphrase/digital certificate untuk menandatangani dokumen secara elektronik[25].
8.
Kirim Permohonan: Setelah dokumen siap, klik tombol Submit. Sistem akan
menyatakan permohonan “sedang dalam proses” dan menampilkan Bukti Penerimaan
Elektronik (BPE)[26] yang dapat Anda simpan sebagai
bukti.
9.
Pantau Status: Permohonan dapat dipantau melalui notifikasi portal (ikon lonceng)
atau menu Permohonan Telah Selesai/Daftar Fasilitas Saya pada akun
CoreTax[27][28]. Setelah SKB terbit, SKB elektronik
dapat diunduh dari menu Dokumen Saya pada Portal Wajib Pajak.
Tips dan Perhatian Penting: Untuk keberhasilan pengajuan SKB Waris, perhatikan hal-hal berikut:
- Gunakan Identitas Ahli Waris: Seluruh permohonan SKB wajib menggunakan
NIK/NPWP ahli waris, bukan pewaris[16][29]. Pastikan NIK yang terdaftar pada
CoreTax sudah benar.
- Kepatuhan Fiskal: Pastikan Anda telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2
tahun terakhir dan (jika Anda PKP) SPT Masa PPN 3 masa terakhir[23][24]. Lunasi segala tunggakan pajak atau
atur skema cicilan sebelum mengajukan SKB. Jika ahli waris adalah istri kawin
yang berstatus tanggungan dalam data keluarga (DUK) suami, sistem akan
mengevaluasi pemenuhan kewajiban berdasarkan NPWP suami/kepala keluarga[8].
- Kelengkapan Dokumen: Susun dokumen lampiran dengan rapi dan beri nama
sesuai jenisnya. Kelengkapan berkas sangat krusial; dokumen yang kurang jelas
atau tidak sesuai format bisa menyebabkan penolakan[21][22].
- Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris: Jika lebih dari satu ahli waris,
surat pernyataan pembagian waris harus ditandatangani seluruh ahli waris. Salah
satu ahli waris dapat mengajukan permohonan asalkan dilampiri pernyataan
sepengetahuan ahli waris lainnya[30].
- Waktu Proses: Berdasarkan PER-08/PJ/2025, DJP wajib menerbitkan SKB
Waris maksimal 3 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima[31]. Jika tidak ada tanggapan dalam 3
hari kerja, permohonan dianggap otomatis disetujui[32]. Anda tetap harus aktif mengecek
status dan menyimpan SKB yang diterbitkan.
- Penggunaan SKB: Setelah SKB terbit, segera lampirkan dalam proses
balik nama sertifikat. Beberapa Kantor Pertanahan mungkin meminta SKB untuk
mengklaim fasilitas BPHTB. SKB Waris juga dapat menunjang pengajuan pembebasan
BPHTB di daerah yang menyediakan kebijakan tersebut[6].
- Risiko Tanpa SKB: Jangan mengabaikan SKB dengan harapan ‘negosiasi’
lain – jika SKB ternyata tidak seharusnya terbit (misal data tidak valid), Anda
tetap wajib membayar PPh final beserta denda sesuai aturan[7][8]. Dengan SKB yang sah, Anda memiliki
kepastian fiskal dan terhindar dari pemeriksaan lebih lanjut[5].
- Konsultasi: Jika ada kendala teknis atau ketidakjelasan, segera
hubungi KPP tempat Anda terdaftar, layanan Kring Pajak (1500‑200), atau gunakan
fitur Live Chat di situs pajak.go.id[33] untuk memastikan proses berjalan
lancar.
Dengan memperhatikan semua
persyaratan dan prosedur di atas, pengajuan SKB Waris tanah/bangunan melalui
Portal CoreTax dapat dilakukan dengan efisien. Pendekatan ini tidak hanya
mempercepat penerbitan SKB (hanya beberapa hari kerja), tetapi juga memberi kepastian
bagi ahli waris bahwa warisan yang diperoleh benar‑benar bebas pajak. SKB
Waris adalah dokumen wajib dalam setiap transaksi balik nama warisan – oleh
karena itu, pastikan persiapan berkas dan kepatuhan pajak Anda lengkap agar hak
waris dapat terpenuhi tanpa beban PPh [5][3].
Sumber:
Informasi di atas disusun berdasarkan Peraturan Perpajakan terbaru (PMK
81/2024, PER‑08/PJ/2025), bahan literatur Mekari Klikpajak, Pajakku, Pajak.com,
dan kajian DDTC[1][34][12][5]. Semua panduan mengikuti ketentuan
Direktorat Jenderal Pajak dan praktik terkini.
[1] Cara Membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris
https://klikpajak.id/blog/surat-keterangan-bebas-waris/
[2] [3] [7] [16] [20] [22] [24] [30] [34] Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax
[4] [8] [12] [15] [21] [23] [28] [29] [32] [33] Syarat Pengajuan SKB PPh Pengalihan Tanah/Bangunan Waris
https://artikel.pajakku.com/syarat-pengajuan-skb-pph-pengalihan-tanahbangunan-waris
[5] [6] [9] [11] [13] [14] [31] SKB Waris Era Coretax-DJP, Bagaimana Pengajuannya? - PAJAK.COM
https://www.pajak.com/pajak/skb-waris-era-coretax-djp-bagaimana-pengajuannya/
https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-10/22.%20Leaflet_SKB%20PPhTB.pdf
[18] [19] [25] [26] [27] Cara Mengajukan Permohonan SKB PPh di Coretax DJP
https://artikel.pajakku.com/cara-mengajukan-permohonan-skb-pph-di-coretax-djp
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.