Jumat, 12 September 2025

Dasar Hukum: Warisan berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya tidak termasuk objek PPh[1][2]. Undang‑Undang HPP (Pasal 4 ayat 3 huruf b UU 7/2021) dan PMK 81/2024 menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) final[2]. Namun, DJP mensyaratkan adanya SKB Waris sebagai bukti formal pengecualian tersebut[3][4]. Dengan kata lain, SKB Waris adalah surat keterangan dari Ditjen Pajak yang menyatakan bahwa penerimaan warisan tanah/bangunan oleh ahli waris dibebaskan dari PPh[1][3].

Fungsi dan Manfaat SKB Waris: SKB Waris memiliki peran penting dalam proses administrasi waris. Beberapa manfaat utamanya adalah:
- Pembebasan PPh Final: SKB Waris memastikan bahwa ahli waris tidak lagi wajib membayar PPh final (tarif 2,5%) atas pengalihan hak warisan
[5].
- Kepastian Kepemilikan: Dokumen ini memperjelas status hukum kepemilikan harta waris, menghindari potensi sengketa pajak di kemudian hari
[5].
- Mempermudah Balik Nama: SKB Waris sering kali menjadi persyaratan untuk urusan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN)
[6]. Di beberapa daerah, SKB dapat dijadikan dasar pembebasan atau keringanan BPHTB, sehingga mempercepat proses administrasi pertanahan[6].
- Menghindari Sanksi: Dengan SKB Waris, ahli waris terhindar dari risiko penagihan PPh dan denda akibat ketidakjelasan asal-muasal harta saat pemeriksaan pajak
[5][7]. Tanpa SKB yang sah, kewajiban PPh atas pengalihan hak waris tetap berlaku dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan[7][8].

Persyaratan Dokumen SKB Waris: Untuk mengajukan SKB Waris, ahli waris harus menyiapkan berkas-berkas administratif berikut[9][10]:
- Surat Permohonan SKB: Formulir resmi yang ditujukan kepada KPP/DJP.
- Surat Pernyataan Pembagian Waris: Bermeterai dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris, memuat identitas lengkap ahli waris, rincian objek pajak (NOP/NIB, alamat, luas, nilai pengalihan) dan tanda tangan masing-masing ahli waris
[11][12]. Format contoh pernyataan ini diatur dalam lampiran PER-08/PJ/2025[11].
- Identitas dan Hubungan Keluarga: Fotokopi KTP, KK, dan NPWP (jika ada) ahli waris dan pewaris; akta nikah/akta kelahiran sebagai bukti hubungan keluarga; serta akta atau surat kematian pewaris
[9].
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKW): Dokumen resmi (dari notaris atau pejabat kewilayahan) yang menguatkan status ahli waris
[13].
- Dokumen Harta Waris: Salinan sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan, serta Bukti Penerimaan Pajak (SPPT PBB) tahun terakhir untuk objek tersebut
[14][10].
- Dokumen Fiskal Pewaris: Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP
[10]. Dokumen ini berguna membuktikan bahwa pewaris tidak sedang dalam status penghasilan kena pajak.

Prosedur Pengajuan SKB Waris: Pengajuan SKB Waris dapat dilakukan langsung ke KPP tempat ahli waris terdaftar, melalui pos, atau secara daring melalui portal CoreTax DJP[15][16]. Jika memilih layanan offline, ahli waris mengisi formulir permohonan SKB, melampirkan dokumen lengkap seperti di atas, dan menyerahkannya ke KPP[17][16]. Namun, saat ini mekanisme online via Portal CoreTax (kadang disebut “Cortex”) lebih direkomendasikan karena proses lebih cepat. Langkah-langkah pengajuan daring adalah sebagai berikut:

1.       Login Portal CoreTax DJP: Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi akun Anda[18]. (Untuk wajib pajak badan, pilih entitas/Impersonate jika perlu).

2.       Masuk ke Permohonan Layanan: Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi[19].

3.       Pilih Layanan SKB PPh Waris: Ketik atau cari kode layanan AS.19 (SKB PPh), kemudian pilih sub-kode AS.19-05 (SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan)[20]. Klik Simpan untuk konfirmasi pilihan ini.

4.       Isi Detail Permohonan: Lengkapi data permohonan sesuai panduan pada CoreTax. Pastikan memasukkan data ahli waris (NIK, NPWP, alamat) dan deskripsi objek waris secara akurat[21][22]. Unggah lampiran yang diperlukan, antara lain surat permohonan SKB (bermaterai jika offline), surat pernyataan pembagian waris, salinan identitas (KTP/KK), sertifikat/SPPT objek waris, serta SPT Pewaris atau surat keterangan PTKP[22][9].

5.       Pernyataan Wajib Pajak: Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar, pilih kota/kabupaten lokasi, lalu klik Simpan.

6.       Verifikasi Kepatuhan: Sistem CoreTax otomatis melakukan pengecekan kepatuhan (Tax Clearance). Pastikan status SPT dan tunggakan PPh Anda terpenuhi[23][24]. Jika belum, selesaikan kewajiban tersebut sebelum mengajukan SKB.

7.       Tanda Tangan Dokumen: Klik Create PDF untuk menghasilkan formulir permohonan. Verifikasi kembali isi formulir, lalu klik Sign dan masukkan passphrase/digital certificate untuk menandatangani dokumen secara elektronik[25].

8.       Kirim Permohonan: Setelah dokumen siap, klik tombol Submit. Sistem akan menyatakan permohonan “sedang dalam proses” dan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)[26] yang dapat Anda simpan sebagai bukti.

9.       Pantau Status: Permohonan dapat dipantau melalui notifikasi portal (ikon lonceng) atau menu Permohonan Telah Selesai/Daftar Fasilitas Saya pada akun CoreTax[27][28]. Setelah SKB terbit, SKB elektronik dapat diunduh dari menu Dokumen Saya pada Portal Wajib Pajak.

Tips dan Perhatian Penting: Untuk keberhasilan pengajuan SKB Waris, perhatikan hal-hal berikut:
- Gunakan Identitas Ahli Waris: Seluruh permohonan SKB wajib menggunakan NIK/NPWP ahli waris, bukan pewaris
[16][29]. Pastikan NIK yang terdaftar pada CoreTax sudah benar.
- Kepatuhan Fiskal: Pastikan Anda telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir dan (jika Anda PKP) SPT Masa PPN 3 masa terakhir
[23][24]. Lunasi segala tunggakan pajak atau atur skema cicilan sebelum mengajukan SKB. Jika ahli waris adalah istri kawin yang berstatus tanggungan dalam data keluarga (DUK) suami, sistem akan mengevaluasi pemenuhan kewajiban berdasarkan NPWP suami/kepala keluarga[8].
- Kelengkapan Dokumen: Susun dokumen lampiran dengan rapi dan beri nama sesuai jenisnya. Kelengkapan berkas sangat krusial; dokumen yang kurang jelas atau tidak sesuai format bisa menyebabkan penolakan
[21][22].
- Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris: Jika lebih dari satu ahli waris, surat pernyataan pembagian waris harus ditandatangani seluruh ahli waris. Salah satu ahli waris dapat mengajukan permohonan asalkan dilampiri pernyataan sepengetahuan ahli waris lainnya
[30].
- Waktu Proses: Berdasarkan PER-08/PJ/2025, DJP wajib menerbitkan SKB Waris maksimal 3 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima
[31]. Jika tidak ada tanggapan dalam 3 hari kerja, permohonan dianggap otomatis disetujui[32]. Anda tetap harus aktif mengecek status dan menyimpan SKB yang diterbitkan.
- Penggunaan SKB: Setelah SKB terbit, segera lampirkan dalam proses balik nama sertifikat. Beberapa Kantor Pertanahan mungkin meminta SKB untuk mengklaim fasilitas BPHTB. SKB Waris juga dapat menunjang pengajuan pembebasan BPHTB di daerah yang menyediakan kebijakan tersebut
[6].
- Risiko Tanpa SKB: Jangan mengabaikan SKB dengan harapan ‘negosiasi’ lain – jika SKB ternyata tidak seharusnya terbit (misal data tidak valid), Anda tetap wajib membayar PPh final beserta denda sesuai aturan
[7][8]. Dengan SKB yang sah, Anda memiliki kepastian fiskal dan terhindar dari pemeriksaan lebih lanjut[5].
- Konsultasi: Jika ada kendala teknis atau ketidakjelasan, segera hubungi KPP tempat Anda terdaftar, layanan Kring Pajak (1500‑200), atau gunakan fitur Live Chat di situs pajak.go.id
[33] untuk memastikan proses berjalan lancar.

Dengan memperhatikan semua persyaratan dan prosedur di atas, pengajuan SKB Waris tanah/bangunan melalui Portal CoreTax dapat dilakukan dengan efisien. Pendekatan ini tidak hanya mempercepat penerbitan SKB (hanya beberapa hari kerja), tetapi juga memberi kepastian bagi ahli waris bahwa warisan yang diperoleh benar‑benar bebas pajak. SKB Waris adalah dokumen wajib dalam setiap transaksi balik nama warisan – oleh karena itu, pastikan persiapan berkas dan kepatuhan pajak Anda lengkap agar hak waris dapat terpenuhi tanpa beban PPh [5][3].

Sumber: Informasi di atas disusun berdasarkan Peraturan Perpajakan terbaru (PMK 81/2024, PER‑08/PJ/2025), bahan literatur Mekari Klikpajak, Pajakku, Pajak.com, dan kajian DDTC[1][34][12][5]. Semua panduan mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Pajak dan praktik terkini.


[1] Cara Membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris

https://klikpajak.id/blog/surat-keterangan-bebas-waris/

[2] [3] [7] [16] [20] [22] [24] [30] [34] Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi-coretax/1812264/cara-mengajukan-skb-pph-atas-warisan-tanah-bangunan-lewat-coretax

[4] [8] [12] [15] [21] [23] [28] [29] [32] [33] Syarat Pengajuan SKB PPh Pengalihan Tanah/Bangunan Waris

https://artikel.pajakku.com/syarat-pengajuan-skb-pph-pengalihan-tanahbangunan-waris

[5] [6] [9] [11] [13] [14] [31] SKB Waris Era Coretax-DJP, Bagaimana Pengajuannya? - PAJAK.COM

https://www.pajak.com/pajak/skb-waris-era-coretax-djp-bagaimana-pengajuannya/

[10] [17] pajak.go.id

https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-10/22.%20Leaflet_SKB%20PPhTB.pdf

[18] [19] [25] [26] [27] Cara Mengajukan Permohonan SKB PPh di Coretax DJP

https://artikel.pajakku.com/cara-mengajukan-permohonan-skb-pph-di-coretax-djp

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.