I. Rangkuman Eksekutif dan Pendahuluan
A. Latar Belakang Inisiatif Family Office (FO) di Indonesia
Pemerintah Indonesia secara proaktif menjajaki pembentukan kantor keluarga (Family Office/FO) sebagai strategi kunci untuk menarik investasi skala besar dan menjaga laju ekonomi domestik.1 Inisiatif ini menandai pergeseran fokus dari hanya mengandalkan investasi perusahaan multinasional besar atau proyek pemerintah, menjadi memanfaatkan cara yang lebih personal dan fleksibel melalui institusi privat yang mengelola kekayaan ultra-tinggi (Ultra-High-Net-Worth/UHNW).2 Family Office, yang mengelola kekayaan dan urusan keuangan bagi keluarga terkaya di dunia, diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan, terutama dalam meningkatkan aliran modal jangka panjang ke sektor-sektor strategis di Indonesia.1
B. Tinjauan Tujuan dan Konten Laporan
Laporan ini bertujuan untuk memberikan analisis yang komprehensif mengenai kaitan antara Family Office dengan upaya pembentukan pusat keuangan internasional dan kerangka perpajakan di Indonesia. Analisis mencakup definisi, model operasional global, mekanisme ekonomi FO dalam mendorong pertumbuhan negara, risiko kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (AML/CFT), serta perbandingan strategis dengan pusat keuangan regional seperti Malaysia (Labuan) dan Arab Saudi (Riyadh). Selain itu, laporan ini membahas secara mendalam pertimbangan fiskal dan dampak dari penolakan Menteri Keuangan terhadap pendanaan FO menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
II. Landasan Konseptual dan Model Operasional Family Office
A. Definisi dan Fungsi Holistik Family Office
Family Office (Kantor Keluarga) adalah entitas keuangan privat yang didirikan untuk mengelola kekayaan, investasi, operasional, dan berbagai urusan satu atau beberapa keluarga UHNW secara terintegrasi.1 Keluarga-keluarga ini, yang biasanya memiliki kekayaan yang sangat besar, membentuk FO sebagai pusat kendali kekayaan yang bergerak aktif, bukan sekadar menempatkan dana di bank.2
Fungsi layanan yang ditawarkan FO bersifat holistik, melampaui manajemen portofolio tradisional. Layanan ini meliputi manajemen investasi, perencanaan keuangan kompleks, administrasi kekayaan, pengaturan warisan lintas generasi, hingga keterlibatan dalam filantropi dan impact investing.1 Dalam konteks perencanaan suksesi, FO menjadi krusial dalam mendefinisikan bagaimana kontrol akan diteruskan kepada generasi penerus (NextGen), termasuk mekanisme pengambilan keputusan (mayoritas, konsensus), dan memastikan transparansi warisan.4
B. Tipologi Family Office: Single Family Office (SFO) vs. Multi Family Office (MFO)
Dunia Family Office secara fundamental terbagi menjadi dua tipologi utama, yang masing-masing memiliki implikasi berbeda terhadap biaya, kontrol, dan kebutuhan regulasi:
Single Family Office (SFO): SFO adalah entitas yang didirikan secara eksklusif untuk melayani satu keluarga UHNW spesifik. Keunggulan utama SFO adalah tingkat kustomisasi dan kontrol yang mutlak atas seluruh strategi investasi dan operasional. Karena sumber daya tidak dibagi, biaya pendirian dan operasional SFO cenderung lebih tinggi dan ditanggung sendiri oleh keluarga tersebut.3
Multi Family Office (MFO): MFO berfungsi untuk melayani beberapa keluarga UHNW. Dengan menggabungkan sumber daya dari berbagai keluarga (pooling resources), MFO dapat menawarkan layanan manajemen kekayaan holistik yang lebih luas dan efisien dari segi biaya. MFO sering kali beroperasi sebagai lembaga jasa keuangan berlisensi yang menyediakan layanan kepada pihak ketiga.3
Perbedaan tipologi ini sangat penting dalam penentuan kerangka regulasi di Indonesia. SFO, karena sifatnya yang privat dan hanya melayani satu entitas, umumnya diklasifikasikan sebagai entitas privat dan mungkin memerlukan regulasi yang lebih ringan, atau bahkan pengecualian lisensi. Sebaliknya, MFO, yang mengelola aset pihak ketiga (meskipun terbatas pada keluarga UHNW yang terdaftar), harus tunduk pada regulasi yang ketat dan memerlukan lisensi sebagai Manajer Investasi atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Indonesia sukses menarik MFO, hal itu akan secara langsung meningkatkan kualitas persaingan dan infrastruktur sektor wealth management domestik.
Table: Perbandingan Karakteristik Utama SFO dan MFO
III. Family Office sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Nasional
A. Mekanisme Keterkaitan FO dan Peningkatan Investasi Domestik
Family Office dipandang sebagai instrumen yang sangat efektif untuk meningkatkan pertumbuhan suatu negara, khususnya melalui jalur investasi. FO mengelola modal yang besar dan memiliki mandat untuk aktif berinvestasi di berbagai sektor, termasuk mengekspansi portofolio saham, menanam modal ke startup dan perusahaan baru (melalui Venture Capital), dan menjalin kerja sama strategis global.2 Kehadiran FO yang berinvestasi di Indonesia diharapkan dapat menarik kekayaan global, sekaligus mendorong repatriasi kekayaan milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini ditempatkan di luar negeri.
Investor asing sering kali menunjukkan preferensi untuk berinvestasi melalui struktur Family Office karena fleksibilitas dan sifatnya yang personal, dibandingkan dengan melalui lembaga keuangan konvensional yang kaku.2 Investasi dari FO diarahkan ke sektor-sektor riil dan inovatif, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi, yang merupakan esensi dari pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
B. Justifikasi Ekonomi Makro: Modal Jangka Panjang
Klaim bahwa Family Office dapat meningkatkan pertumbuhan negara didukung oleh jenis modal yang mereka bawa, yaitu patient capital (modal sabar). Berbeda dengan modal spekulatif yang berorientasi jangka pendek, patient capital didorong oleh visi suksesi lintas generasi dan tujuan filantropi, yang memerlukan horizon waktu investasi yang panjang.4 Modal jenis ini sangat ideal untuk mendanai proyek-proyek penting seperti infrastruktur, energi terbarukan, dan pengembangan teknologi yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk menghasilkan keuntungan.
Ketika investasi FO masuk dan menciptakan bisnis di Indonesia, bisnis tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1 Aliran kekayaan ini memicu multiplier effect yang luas, yaitu peningkatan aktivitas ekonomi yang meliputi penciptaan layanan pendukung FO (hukum, akuntansi), peningkatan permintaan aset domestik, dan perluasan basis pajak nasional.
C. Kualitas Investasi dan Visi Pembangunan
Peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui FO tidak terjadi secara otomatis. FO hanyalah katalisator. Pertumbuhan negara hanya akan terdorong signifikan jika Indonesia mampu menawarkan kepastian hukum yang kuat, stabilitas politik, dan ketersediaan aset investasi domestik yang berkualitas tinggi. Fokus bukan hanya pada menarik uang, tetapi juga memastikan bahwa modal yang masuk adalah net new capital yang legal dan bukan sekadar paper relocation yang bertujuan memburu insentif pajak tanpa substansi ekonomi yang jelas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun peta jalan untuk pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024–2028.5 Family Office, dengan kecenderungannya berinvestasi pada startup dan sektor teknologi baru 2, dapat menjadi penyalur modal yang sangat penting untuk mencapai visi digital Indonesia. Keberhasilan inisiatif FO akan diukur berdasarkan sejauh mana modal UHNW global ini selaras dengan agenda pembangunan nasional, seperti transformasi digital dan transisi energi hijau.
IV. Ancaman dan Risiko Regulasi: Kepatuhan Anti Pencucian Uang (AML/CFT)
A. Potensi Risiko Pencucian Uang dan Struktur Kompleks
Mengingat sifatnya yang mengelola kekayaan besar, melakukan transaksi yang kompleks, dan beroperasi dengan tingkat privasi yang tinggi lintas yurisdiksi, Family Office membawa risiko bawaan terkait potensi terjadinya pencucian uang (money laundering).1 Struktur FO seringkali menggunakan entitas hukum yang kompleks, seperti trust, yayasan, dan korporasi berlapis, yang memungkinkan penyalahgunaan untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal.1 Tingkat privasi yang tinggi ini, meskipun menarik bagi klien, juga dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan identitas pemilik manfaat yang sebenarnya (Ultimate Beneficial Ownership/UBO).
B. Kerangka AML/CFT Indonesia dan Mandat FATF
Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan dinilai baik dalam penggunaan intelijen keuangan serta kerja sama domestik dan internasional.6 Namun, dalam evaluasi bersama oleh Financial Action Task Force (FATF) pada April 2023, dicatat bahwa Indonesia perlu meningkatkan fokus pada pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision), dan, yang paling relevan dengan FO, penegakan transparansi UBO.6
Risiko pencucian uang di Indonesia secara spesifik berasal dari kejahatan domestik, termasuk korupsi, kejahatan pajak, dan kejahatan kehutanan.6 Struktur FO yang kompleks, jika tidak diawasi secara memadai, berpotensi memfasilitasi kejahatan pajak dan korupsi skala besar dengan menyembunyikan jejak dana.
C. Kebutuhan Peningkatan Transparansi UBO dan Mitigasi Risiko
Untuk menjaga integritas sistem keuangan, Indonesia harus memastikan bahwa informasi akurat mengenai pemilik manfaat akhir dari semua perusahaan tersedia bagi penegak hukum dan regulator.6 Dalam konteks FO, ini berarti semua entitas kepemilikan, trust, dan yayasan yang dibentuk harus diwajibkan untuk mengungkapkan UBO secara transparan kepada OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terdapat dilema strategis dalam hal ini: Family Office mencari privasi dan fleksibilitas, sedangkan regulator dan FATF menuntut transparansi UBO. Jika Indonesia menetapkan persyaratan transparansi yang terlalu ringan demi daya tarik investasi, risiko AML/CFT akan meningkat. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam merealisasikan rencana pembentukan FO.1 Daya tarik investasi harus diseimbangkan dengan integritas pasar. Regulator harus menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) yang ketat terhadap semua struktur FO yang baru, terutama yang melibatkan transaksi lintas batas dari yurisdiksi berisiko tinggi.
V. Persaingan Regional dan Pembentukan Pusat Keuangan Global
A. Malaysia: Keunggulan Labuan IBFC
Dalam konteks Asia Tenggara, Malaysia telah lebih dulu memposisikan Labuan International Business and Financial Centre (Labuan IBFC) sebagai yurisdiksi terdepan untuk Family Office. Labuan IBFC adalah zona ekonomi khusus yang didirikan oleh pemerintah Malaysia untuk mempromosikan bisnis internasional dan jasa keuangan.7
Labuan menawarkan lingkungan yang sangat kondusif bagi FO, menonjolkan rezim pajak yang menguntungkan (favourable tax regime), tarif pajak perusahaan yang rendah, dan pembebasan atas jenis pendapatan tertentu, menjadikannya pilihan yang efektif biaya untuk mengelola kekayaan keluarga.7 Labuan juga menyediakan layanan komprehensif, termasuk perizinan layanan keuangan (seperti fund management), penerbitan izin kerja ekspatriat, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional seperti FATCA dan CRS.8 Meskipun Labuan mengklaim rezim pajak yang menguntungkan, rincian spesifik mengenai tarif PPh badan atau pembebasan PPN bagi FO di Labuan IBFC perlu ditelusuri lebih lanjut untuk perbandingan yang akurat dengan rencana Indonesia.7
B. Inisiatif Pusat Keuangan di Timur Tengah
Di kawasan Timur Tengah, negara-negara Teluk, terutama Uni Emirat Arab (UEA/Dubai) dan Arab Saudi (Riyadh), secara agresif mengembangkan Zona Keuangan Internasional mereka (seperti Dubai International Financial Centre/DIFC dan Riyadh International Financial Centre/RIFC) untuk menarik Family Office.9 Keunggulan kompetitif mereka terletak pada akses ke modal kekayaan sovereign (dana abadi), stabilitas politik yang tinggi, dan penawaran layanan manajemen kekayaan yang sesuai Syariah (Shariah-compliant).
C. Analisis Komparatif: Strategi Indonesia
Indonesia menghadapi persaingan yang serius. Labuan menawarkan kerangka pajak yang mapan dan biaya efektif, sementara pusat keuangan GCC menawarkan akses ke kapitalisasi kekayaan yang masif dan stabilitas regional. Indonesia tidak akan mampu bersaing hanya dengan menawarkan tarif pajak yang setara dengan yurisdiksi offshore murni (perang harga).
Strategi Indonesia harus berfokus pada nilai tambah unik: menawarkan akses langsung ke pasar domestik yang terbesar di Asia Tenggara, didukung oleh potensi pertumbuhan sektor startup dan digital yang tinggi (selaras dengan peta jalan OJK) 5, serta kepastian regulasi yang kredibel sebagai anggota FATF. Hal ini dapat meyakinkan investor legal yang mencari perlindungan hukum dan pengawasan yang stabil dibandingkan yurisdiksi offshore murni.
Table: Analisis Komparatif Pusat Keuangan Regional untuk Family Office
VI. Kerangka Regulasi dan Fiskal Indonesia: Jalan Menuju Family Office
A. Kaitan FO dengan Pusat Keuangan dan Peran OJK
Pembentukan Family Office adalah bagian integral dari inisiatif strategis Indonesia untuk mengembangkan pusat keuangan yang kompetitif di kawasan. OJK memiliki peran sentral dalam mendefinisikan ekosistem ini, termasuk menentukan kriteria lisensi dan pengawasan untuk MFO yang akan beroperasi sebagai LJK di Indonesia. Integrasi FO ke dalam Peta Jalan OJK (2024–2028) mengenai inovasi teknologi sektor keuangan menunjukkan bahwa FO dipandang sebagai pendorong penting untuk investasi di aset-aset digital dan teknologi tinggi.5
B. Dampak Perpajakan dan Potensi Keuntungan Fiskal
Dampak langsung keuntungan perpajakan ketika FO dibentuk di Indonesia berasal dari perluasan basis pajak nasional, bukan dari pengurangan pajak menjadi nol. Bisnis yang dihasilkan dari investasi FO yang dilakukan di Indonesia akan dikenai pajak (misalnya, PPh Badan).1 Aktivitas ekonomi tambahan yang diciptakan oleh FO—mulai dari gaji staf, permintaan jasa konsultan, hingga transaksi modal—semuanya berkontribusi pada penerimaan negara.
Untuk menarik FO, Indonesia perlu menawarkan paket insentif pajak yang terfokus, meskipun rinciannya belum final.11 Insentif yang perlu dipertimbangkan meliputi:
Perlakuan PPN: Pembebasan PPN atas jasa manajemen dan jasa keuangan tertentu yang secara eksklusif terkait dengan operasional FO.
Perlakuan PPh: Pengurangan atau pembebasan PPh atas penghasilan pasif (seperti dividen atau bunga) yang diperoleh FO dari investasi domestik.
Insentif fiskal ini tidak ditujukan untuk memberi subsidi pajak secara umum, melainkan untuk mengatasi biaya switching yang dihadapi WNI kaya yang ingin merepatriasi modal mereka dari yurisdiksi offshore seperti Labuan atau Singapura kembali ke Indonesia. Keuntungan bagi Indonesia adalah repatriasi modal yang menciptakan basis pajak yang stabil dan berkelanjutan di dalam negeri.
Namun, pemberian insentif harus dirancang dengan sangat hati-hati, memastikan bahwa FO yang dibentuk memiliki substansi ekonomi yang jelas. Regulasi fiskal harus mencegah penggunaan FO sebagai entitas cangkang (shell company) semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak atau profit shifting.
VII. Analisis Kebijakan Fiskal dan Polemik Pendanaan APBN
A. Penolakan Menkeu Terkait Pendanaan APBN
Menteri Keuangan Purbaya secara tegas menolak gagasan bahwa pembangunan atau operasional Family Office di Indonesia harus didanai atau disubsidi menggunakan dana dari APBN.12 Sikap ini konsisten dengan prinsip kehati-hatian fiskal yang dipegangnya, seperti penolakan pembayaran utang Kereta Cepat Whoosh menggunakan APBN, dengan alasan bahwa keuntungan utama dari proyek komersial dinikmati oleh pihak swasta, sementara kerugian ditanggung oleh negara.13
B. Rasionalitas Kebijakan Kehati-hatian Fiskal
Penolakan Menkeu didasarkan pada dua pertimbangan utama:
Pencegahan Moral Hazard: Pendanaan operasional FO dari APBN akan menciptakan moral hazard, di mana negara mensubsidi pembentukan dan pengelolaan kekayaan sekelompok kecil ultra-kaya. Menkeu berpandangan bahwa fasilitas untuk kepentingan privat (sekalipun berpotensi mendatangkan investasi) harus didanai secara mandiri (self-funded) atau berbasis pasar.
Disiplin dan Prioritas Fiskal: Dalam kondisi di mana APBN menghadapi defisit pada periode tertentu 12, ruang fiskal negara harus dilindungi dan difokuskan pada belanja publik prioritas yang memberikan dampak langsung dan merata bagi masyarakat, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, bukan untuk menanggung setup cost lembaga manajemen kekayaan privat.
C. Dampak Penolakan APBN terhadap Model FO Indonesia
Keputusan Menkeu Purbaya untuk menolak pendanaan dari APBN 13 memiliki implikasi signifikan:
Secara positif, penolakan ini memaksa inisiatif FO di Indonesia untuk menjadi market-driven dan berkelanjutan. Model yang diterapkan harus murni komersial, didanai oleh UHNWI sendiri atau penyedia jasa keuangan yang melihat peluang bisnis di Indonesia. Ini meningkatkan kredibilitas dan keberlanjutan proyek di mata investor global.
Secara strategis, penolakan ini mengirimkan sinyal yang kuat kepada komunitas keuangan internasional mengenai komitmen Indonesia terhadap disiplin fiskal. Dalam persaingan regional dengan yurisdiksi yang mungkin menawarkan subsidi tidak langsung, sikap ini meningkatkan kepercayaan terhadap stabilitas fiskal Indonesia, yang merupakan faktor penarik utama bagi investor jangka panjang.
Dampak negatifnya adalah potensi melambatnya proses setup dan pembangunan infrastruktur pendukung yang didanai pemerintah (misalnya, pusat layanan terpadu) karena tidak adanya modal awal dari APBN. Namun, hal ini dapat diatasi melalui fasilitasi regulasi yang cepat dan efisien oleh OJK dan kementerian terkait.
Table: Implikasi Kebijakan Menkeu Terkait Penolakan Pendanaan APBN
VIII. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis
A. Poin Kunci dan Sintesis
Family Office merupakan instrumen penting yang dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menarik patient capital dan mendorong investasi pada sektor riil dan inovatif. Kaitan Family Office dengan pusat keuangan nasional terletak pada kemampuannya untuk memperkuat infrastruktur manajemen kekayaan dan menarik aliran modal global.
Secara fiskal, keuntungan langsung bagi Indonesia bukan terletak pada tarif pajak yang sangat rendah, melainkan pada peningkatan basis pajak melalui aktivitas ekonomi baru dan potensi repatriasi modal yang didorong oleh insentif pajak yang terfokus. Dalam persaingan regional, Indonesia harus berhadapan dengan yurisdiksi yang mapan seperti Labuan, yang menawarkan rezim pajak yang menguntungkan.
Keputusan Menteri Keuangan yang menolak pendanaan FO dari APBN adalah langkah disiplin fiskal yang bijaksana, memaksa inisiatif ini menjadi market-driven dan meningkatkan kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor global, meskipun memerlukan upaya fasilitasi yang lebih besar dari regulator.
B. Rekomendasi Lintas Sektor untuk Keberhasilan Family Office Indonesia
Untuk memastikan inisiatif Family Office berhasil dan tidak menimbulkan risiko integritas keuangan, disarankan beberapa langkah strategis:
Regulasi yang Terdiferensiasi: OJK harus segera menyelesaikan kerangka regulasi yang membedakan secara jelas antara SFO dan MFO. MFO harus diatur sebagai LJK berlisensi dengan pengawasan berbasis risiko yang ketat, sementara SFO diberikan fleksibilitas yang wajar sesuai status privatnya.
Kepatuhan AML/CFT yang Superior: Indonesia harus melampaui standar minimum FATF, khususnya dalam hal transparansi UBO. Harus ada mekanisme hukum yang kuat untuk memastikan bahwa struktur FO yang kompleks (termasuk trust dan entitas kepemilikan) sepenuhnya mengungkapkan pemilik manfaat akhir kepada PPATK dan penegak hukum.6
Insentif Fiskal yang Strategis: Kemenkeu harus merumuskan paket insentif pajak yang sangat spesifik (misalnya, pembebasan PPN terbatas dan PPh atas penghasilan pasif) yang dirancang untuk mendorong repatriasi modal. Insentif ini harus dikaitkan dengan persyaratan substansi ekonomi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan sebagai skema penghindaran pajak.
Pengembangan Infrastruktur Jasa Swasta: Mengingat tidak adanya subsidi APBN, pemerintah harus fokus pada fasilitasi percepatan perizinan dan mendorong sektor swasta untuk mengembangkan layanan pendukung (hukum, akuntansi, fiduciary services) yang berkualitas tinggi dan bersaing secara global untuk menandingi Labuan dan Singapura.
C. Hal yang Perlu Dipahami Lebih Lanjut
Dalam konteks analisis ini, terdapat tiga hal mendasar yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang Indonesia untuk memproyeksikan daya tarik Family Office secara akurat:
Rincian Insentif Fiskal Domestik: Publikasi rincian spesifik (angka kuantitatif) mengenai insentif PPh dan PPN yang akan ditawarkan oleh Indonesia untuk FO sangat dibutuhkan. Data ini krusial agar Indonesia dapat membandingkan daya tarik fiskalnya secara konkret dengan yurisdiksi pesaing utama seperti Labuan IBFC.7
Mekanisme UBO Khusus FO: Diperlukan detail mengenai kerangka hukum yang akan digunakan untuk memastikan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dalam konteks struktur FO yang kompleks yang melibatkan trust dan yayasan, sejalan dengan tuntutan FATF.6
Peta Jalan Lisensi MFO OJK: Klarifikasi resmi dari OJK mengenai kriteria lisensi, standar kecukupan modal, dan kerangka pengawasan yang akan diterapkan pada Multi Family Office yang beroperasi sebagai Lembaga Jasa Keuangan.5
Karya yang dikutip
rencana pembentukan family office untuk menarik investasi ke indonesia - DPR RI, diakses Oktober 15, 2025, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---I-PUSLIT-Juli-2024-191.pdf
Family Office: Pintu Rahasia untuk Menarik Investasi Besar? - Finemine, diakses Oktober 15, 2025, https://finemine.id/dampak-family-office-terhadap-masyarakat-2/
Single family office vs. multi family office: Which is best? - Aleta, diakses Oktober 15, 2025, https://aleta.io/knowledge-hub/single-family-office-vs-multi-family-office
Family Office Global Trends - PwC, diakses Oktober 15, 2025, https://www.pwc.ch/en/insights/family-office-global-trends.html
Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 - OJK, diakses Oktober 15, 2025, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Peta-Jalan-Pengembangan-dan-Penguatan-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan-Aset-Keuangan-Digital-dan-Aset-Kripto-2024-2028/Buku%20Peta%20Jalan%20Pengembangan%20Dan%20Penguatan%20Inovasi%20Teknologi%20Sektor%20Keuangan%2C%20Aset%20Keuangan%20Digital%20Dan%20Aset%20Kripto%202024-2028.pdf
Indonesia's measures to combat money laundering and terrorist financing - FATF, diakses Oktober 15, 2025, https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Mutualevaluations/MER-Indonesia-2023.html
Labuan IBFC & Family Office - Malaysia Law Institution, diakses Oktober 15, 2025, https://mlawinstitute.com/estate-planning/labuan-ibfc-family-office/
TMF Labuan - TMF Group, diakses Oktober 15, 2025, https://www.tmf-group.com/en/locations/asia-pacific/labuan/
The Family Office | Wealth & Investment Management, diakses Oktober 15, 2025, https://tfoco.com/en
Wealth Management and Investment Solutions in Saudi Arabia - The Family Office, diakses Oktober 15, 2025, https://tfoco.com/en/sa
Simak Daftar Paket Insentif Kompensasi Kenaikan PPN 12% - MUC Consulting, diakses Oktober 15, 2025, https://muc.co.id/id/article/simak-daftar-paket-insentif-kompensasi-kenaikan-ppn-12
Menkeu Purbaya Tolak Family Office Pakai Dana APBN - iNews, diakses Oktober 15, 2025, https://www.inews.id/inews-tv/buletin/menkeu-purbaya-tolak-family-office-pakai-dana-apbn
Purbaya Tolak Bangun Family Office Pakai Dana APBN, diakses Oktober 15, 2025, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251014070908-532-1284194/purbaya-tolak-bangun-family-office-pakai-dana-apbn
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.