Kamis, 05 Maret 2015

Seperti yang diketahui sebelumnya Jamsostek dibagi menjadi :
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Hari Tua 
    • Ditanggung Perusahaan
    • Ditanggung Karyawan
Nilainya pun beragam untuk setiap Jaminan tersebut. Hal yang harus diketahui adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan menambah komponen Biaya Gaji Menurut Perpajakan. Tetapi Jaminan Hari Tua walaupun di bayarkan oleh perusahaan tidak menjadi tambahan komponen biaya gaji bagi si penerima, tetapi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari pihak perusahaan.

Lalu Bagaimanan dengan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Karyawan ?
Seperti halnya Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh pengusaha , nilai ini tidak menambah ataupun mengurangi penghsilan bruto tetapi sebagai komponen biaya pengurang didalam 1721 - A1.

Untuk Lebih Jelasnya dapat dilihat pada jurnal sebagai berikut :

Bapak Amin, diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan dengan detail sebagai berikut :

KeteranganJumlahTarifPerhitungan
Gaji 4.000.000  A
JKK 9.600 0,24%B
JKM 12.000 0,30%C
JHT Karyawan 80.000 2%D
JHT Pengusaha 148.000 3,70%E
PPH 21 97.917  F
KeteranganDrCrDR (CR)Perhitungan
Biaya Gaji 4.000.000   4.000.000 A
Biaya Gaji - JKK 9.600   9.600 B
Biaya Gaji - JKM 12.000   12.000 C
Biaya JHT - Pengusaha 148.000   148.000 E
Hutang JHT - Karyawan  80.000 (80.000)D
Hutang PPH 21 - Karyawan  97.917 (97.917)F
Hutang JHT - Pengusaha  148.000 (148.000)E
Kas / Bank  3.843.683 (3.843.683)(A+B+C)-(D-F-E)

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.