Jumat, 11 Desember 2015



Tidak dapat dipungkiri masih banyak masyrakat yang belum mengenal dengan baik apakah penghasilanya yang dimilikinya adalah termasuk yang dikenakan PPH Final 1% atau tidak.

Oleh karena itu mari kita membahas satu persatu yang berkaitan dengan PPH Final 1% tersebut.
  1. Siapa saja sih yang dikenakan pajak penghasilan final itu ?
    • Secara sederhana ya semua Wajib Pajak Dalam Negeri yang memenuhi persyaratan tertentu* baik WP Badan maupun WP OP baik yang memberikan jasa maupun melakukan perdagangan barang.
  2. Lalu mengapa ada badan / orang pribadi yang tidak boleh dikenakan PPH Final ini ?
    • Untuk badan sebenarnya sangat sederhana patokannya adalah PEREDARAN BRUTO tahun lalu apakah peredaran bruto nya dibawah Rp. 4.8 Miliar atau diatas ? Jika nilainya diatas maka tidak boleh dikenakan PPH Final 1% tersebut. 
      • Lalu yang dimaksud dengan Peredaran Bruto itu apa ? Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 tsb , adalah
        "
        Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan."
    • Kemudian khususnya untuk orang pribadi sebenarnya selain menggunakan point diatas mengenai Peredaran Bruto Rp. 4.8 Miliar juga memiliki keterbatasan mengenai Pekerjaan Bebas.
      • Disini lah letak permasalahannya , banyak masyarakat yang belum memahami dengan sungguh sungguh yang dimaksud dengan pekerjaan bebas itu.
      • Hal yang harus diingat adalah pekerjaan bebas itu hanya berkaitan dengan orang pribadi dan bukan kepada badan. Jadi sederhananya adalah jika Pekerjaan bebas yang dimaksud ya untuk orang pribadi dan bukan untuk badan.
      • Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas itu sendiri apa ? Berdasarkan KUP, Pekerjaan bebas itu didefinisikan sebagai : " Pasal 1 angka 24 UU KUP :
        Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja."
      • Untungnya baik didalam PP No. 46 Tahun 2013, telah menyebutkan secara khusus apa saja yang bisa termasuk menjadi Pekerjaan Bebas. Adapun detail dari setiap pekerjaan bebas berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
        1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari :
·         pengacara, 
·         akuntan, 
·         arsitek, 
·         dokter, 
·         konsultan, 
·         notaris, 
·         penilai, 
·         dan aktuaris
        1. ARTIS :
·         Pemain Musik, 
·         pembawa acara, 
·         penyanyi, 
·         pelawak, 
·         bintang film, 
·         bintang sinetron, 
·         bintang iklan, 
·         sutradara, 
·         kru film, 
·         foto model, 
·         peragawan/peragawati, 
·         pemain drama, 
·         dan penari;
        1. olahragawan;
        2. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
        3. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
        4. agen iklan;
        5. pengawas atau pengelola proyek;
        6. perantara;
        7. petugas penjaja barang dagangan;
        8. agen asuransi; dan
        9. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.