Sabtu, 22 April 2017



Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan  Jilid 14 untuk mendorong pertumbuhan e-commerce dan untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan , dan penelusuran barang kiriman.
“Aturan baru tentang barang kiriman ini merupakan terobosan strategis Bea Cukai dalam rangka melaksanakan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan e-commerce,” ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (22/3) kemarin.
“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) USD 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB USD 100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan  impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan  impor,” jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun.
Ketentuan baru dari Bea Cukai ini memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Lebih lanjut Robert menjelaskan jika Bea Cukai selalu mengacu pada dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) dari pihak jasa pengiriman PT Pos atau perusahaan jasa titipan (PJT). Dokumen Consignment Note sendiri adalah perjanjian pengiriman barang antara pihak pengirim yang berada di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirim barang ke penerima yang berada di dalam negeri.
Jika berdasar hasil penelitian ternyata barang kiriman mempunyai nilai di atas FOB USD 100, maka pemilik barang akan dibebaskan memilih memakai CN dan dikenai tarif 7,5% atau memakai dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan ketentuan tarif sesuai jenis barang. Sementara itu untuk barang kiriman bernilai lebih dari FOB USD 1.500, pihak penerima harus memakai dokumen PIBK atau PIB.
“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah dimulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta. Lalu 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” tandas Robert.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.