Jumat, 25 Agustus 2017

Tujuan dari CBCR adalah Seperti contoh sebelumnya jika profit gabungan adalah 10Persen maka seharusnya laba yang diterima secara gabungan oleh setiap anak perusahaan pun tidak boleh melebihih nilai profit gabungan tersebut.

CBCR akan digunakan oleh setiap tax authority untuk mengidentifikasi apakah ada indikasi awal BEPS atau tidak. (Hanya Mengidentifikasi dulu bukan menjadi koreksi). Conoth profit gabungan adalah 10 Persen dimana setiap pembagian cabang contoh indonesia 3% singapura 5% dan financing india adalah 2% maka dari kewajaran atau tidaknya adalah melihat kewajaran dari setiap resiko , gunsi dan aset yang digunakan oleh setiap cabang perusahaan. Artinya misalnya indonesia sebagai manufaktur 3% mempekerjakan karyawan, bahan baku dsb lalu dibandingkan dengan singapura yang hanya menjual saja kenapa bisa lebih tinggi contoh 5%. Disitu lah ada indikasi kehadiran BEPS.

Begitu juga dengan negara negara lainnya seperti negara pengembangan riset selama belum menghasilkan maka seluruh biaya tidak dapat dikapitalisasi kan. Keuntungna terjadi setelah menghasilkan. Tetapi jika sedikit sekali maka disitu juga akan diindikasikan kehadiran BEPS.

CBCR.
Singkatan dari COntry By Coutnry Reporting.

Terkait dengan CBCR terdapat dua treatment, yang pertama berlaku untuk multinasional yang dimiliki oleh indonesia (atau yang disebut sebagai primary filling mechanism (MNC dimiliki WPDN) yang kedua berlaku : MNC yang dimiliki oleh Luar Negeri (Parent di ln di indonesia hanya branch)

Perlakuan Primary Filling Mechanism
Pendapatan Kotor yang telah dikonsolidasikan melebihi 11 Triliun ? Tidak => Maka tidak perlu CBCR
Apakah Melakukan transaksi afiliasi ?

Perlakuan Secondary Filling Mechanism
Tidak diperlukan CBCR sebenerya tetapi jika :

  1. Negara Kantor induk memerlukan CBCR => Sehingga CBCR jelas sudah ada di negara Induk
  2. Negara Induk memiliki MCAA dengan Indonesia. Multilateral Competent Authorities. 
  3. Negara Indonesia dapat memliki CBCR dari negara induk. 
Intinya adalah DJP indonesia dimana subsidiary indonesia tidak bisa mendapatkan CBCR atau CBCR nya tidak ada dimana negara induk tidak membutuhkan nya.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.