Senin, 03 Agustus 2020

JAKARTA 03 AGUSTUS 2020

ACCURATE ONLINE – TATA CARA DAN PORSEDUR PENGINPUTAN JASA YANG BERKAITAN DENGAN PPH 23

Dibagian ini kita akan mengulas mengenai tata cara input jasa yang berkaitan dengan pph 23 hal ini juga sebenarnya dapat diterapkan untuk porsedur penginputan pph 4 ayat 2 ataupun pph lainnya.

Oke kita mulai saja langsung

 

Dicontohkan adalah kita ingin melakukan input untuk Jasa Pengiriman yang terkena pph 23.

 

1.       Pembelian – Pemasok

Isikan dengan lengkap dibagian umum,


Dan juga bagian pembelian dan pajak


Isikan secara detail di tab Pajak untuk Nomor NPWP dan juga NPPKP nya lalu kode dokumen jika memang menggunakan faktur pajak tetapi jika tidak pilih yang sesuai dan tipe pajak juga dipiih sesuai dengan faktur pajak yang ada.

 


2.       Perusahaan – Pajak

Lihat Ke Bagian List nya.

Setelah itu lihat kembali apakah sudah ada PPH 23 yang sesuai dari hal tsb diatas yaitu jasa pengiriman.


Jika belum ada lakukan penginputan dari sisi jenis pajak pph nya.


 

3.       Persediaan – Nama Barang

Lakukan Penginputan di bagian umum dulu yang harus mendapat perhatian lebih adalah jenis barangnya adalah berupa JASA.


Setelah itu masuk ke bagian tab penjualan/ pembelian

 


Setelah itu masuk ke bagian Tab Akun

Edit di bagian Beban => HPP PPH 23 – Jasa Ekspedisi (Jika tidak ada maka lakukan perubahan di sisi Pengaturan  – Preferensi – Akun Perkirana – Beban Poko Penjualan ataupun Beban)


Jika HPP tidak ada dalam contoh ini yaitu Jasa Ekspedisi maka lakukan perubahan di sisi Pengaturan  – Preferensi – Akun Perkirana – Beban Pokok Penjualan ataupun Beban.


4.       Pembelian – Faktur pembelian

Lakukan penginputan seperti biasa dan harus sesuai dengan dokumen biaya yang ada. Dan jangan lupa selalu melakuka attachment dokumen.


Cara melakukan upload dokumen yang benar adalah sebagai berikut :

Input dulu nama dari deskripsi document transaksi yang bersangkutan , setelah itu baru klik tanda + disampingnya. Jika Dokumen deskripsi tidak diinput maka akan ditulis tanpa keterangan.


 

 

5.       Pembelian – Pembayaran Pembelian

Bagian ini adalah bagian terakhir tetapi ini sangat menentukan apakah akan tercatat di pajak pph 23 ataupun tidak. Bagaimana caranya ?

Jika dilakukan pembayaran dengan pemotongan ,maka pembayaran pembelian akan sangat mudah seperti ini :


Jangan lupa untuk mengisi secara detail dari sisi info lainnya, ketika info lainnya tidak di isikan harus dilakukan koreksi dan penginputan lagi.


 

Jika ternyata dibayar secara penuh maka harus dilakukan modifikasi berikutnya yaitu dari sisi diskon yang diberikan angka Minus (-) didepannya , sebelumnya klik dulu nomor invoice yang mau diedit. Maka akan terdapat gambar seperti ini :


Ingat jika di akun diskon tidak ada biaya kf maka lakukan penginputan dengan cara masuk ke perusahaan – referensi dan akun perkiraan – diskon.

 

SELESAI

 


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.