Rabu, 19 Agustus 2020

Sesuai dengan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 telah disebutkan pihak yang dapat menggunakan insentif perpajakan ini hanyalah Pihak Tertentu.

Didalam pihak tertentu ini lah dibagi lagi menjadi 3 bagian :

  1. Badan /  Instansi Pemerintah
    • Pusat maupun Daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Rumah Sakit
    •  Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  3. Pihak Lain
    • adalah Pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Artinya tidak semua Badan / Instansi Pemerintah , Rumah Sakit, Pihak Lain, dapat menggunakan insentif ini. Syarat nya apa sebenarnya ? Syaratnya adalah lihat lah bagian yang di bold kan yaitu Badan / Instansi Pemerintah adalah yang ditunjuk , begitu juga dengan rumah sakit adalah Rumah Sakit Yang Ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan , artinya tidak semua rumah sakit loh ya hanya yang mendapat penunjukan dari kepala daerah  atau dinas kesehatan, atau kementerian kesehatan yang bisa menggunakan insentif ini. Kalo pihak lain bagaimana ? sama halnya dengan pihak pihak yang telah disebutkan sebelumnya ketika pihak lain tersebut tidak mendapat penunjukan Badan / Insansi pemerintah atau Rumah Sakit Rujukan maka pihak lain tersebut tidak dapat menggunakan insentif ini. Dengan kata lain pembayaran pajak harus mengikuti prosedur normal saja. 

Bagaimana ketika sudah melakukan pembuatan faktur pajak tetapi tidak bisa menggunakan insentif ? artinya harus ada pembetulan untuk kodenya.  


Sumber Peraturan :

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.