Setiap ORANG PRIBADI yang
memberikan jasa kepada kita yang terkait dengan JASA KONSTRUKSI=> selama
mereka tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perorangan (TDUP) sebagai pengusaha
konstruksi kita akan kenakan PPH 21 ya pak. Maka nilai pemotongannya akan menjadi
sangat besar dulu mungkin dikenakan 4% sekarang akan bisa tercapai bahkan
sampai 35% ya pak.
Sekarang saatnya meminta semua
para vendor orang pribadi harus memiliki TDUP => Tanda Daftar Usaha
Perorangan (TDUP) sebagai pengusaha
konstruksi.
Link Mengenai TDUP :
https://ukmindonesia.id/baca-izin/1479
Ini pendaftaran untuk
Wilayah Jakarta:
Link : https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/836
Wilayah Tangerang :
Contoh dokumen dari PTSP jakarta :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.