Minggu, 03 Juli 2022

 

Setiap ORANG PRIBADI yang memberikan jasa kepada kita yang terkait dengan JASA KONSTRUKSI=> selama mereka tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perorangan (TDUP) sebagai pengusaha konstruksi kita akan kenakan PPH 21 ya pak. Maka nilai pemotongannya akan menjadi sangat besar dulu mungkin dikenakan 4% sekarang akan bisa tercapai bahkan sampai 35% ya pak.

Sekarang saatnya meminta semua para vendor orang pribadi harus memiliki TDUP => Tanda Daftar Usaha Perorangan (TDUP) sebagai  pengusaha konstruksi.

Link Mengenai TDUP :

 https://ukmindonesia.id/baca-izin/1479

 



Ini pendaftaran untuk

Wilayah Jakarta:

Link : https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/836

 

Wilayah Tangerang :

https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/view/3982523fff2438e3021565843ea07867a3039e4a/135

 

Contoh dokumen dari PTSP jakarta :



 



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.